Kuliah Umum Syar'iyyah 5 KIAT-KIAT DALAM MENJAGA HATI

Bersama : Ustadz Abdul Mu'thi Al-Maidany
Insya Allah Sabtu, 17 Rajab 1435 H / 17 Mei 2014 M

SEMUA TENTANG UKHUWAH

Bersama Ustadz Abdul Mu’thi Al-Maidany Ahad, 18 Rajab 1435 / 18 Mei 2014

اَللَّهُمَّ سَلِّمْنِي إِلَى رَمَضَانَ ، وَسَلِّمْ لِي رَمَضَانَ ، وَتُسلمهُ مِنِّي مُتَقَبَّلاً

Ya Allah, selamatkanlah aku agar bisa berjumpa dengan Ramadhan, selamatkanlah aku agar berhasil menjalani Ramadhan, dan terimalah amalku


Belajarlah karena tidak ada seorangpun yang dilahirkan dalam keadaan berilmu, dan tidaklah orang yang berilmu seperti orang yang bodoh.
Sesungguhnya suatu kaum yang besar tetapi tidak memiliki ilmu maka sebenarnya kaum itu adalah kecil apabila terluput darinya keagungan (ilmu).
Dan sesungguhnya kaum yang kecil jika memiliki ilmu maka pada hakikatnya mereka adalah kaum yang besar apabila perkumpulan mereka selalu dengan ilmu.

Selasa, 23 Februari 2010

Rekaman Tabligh Akbar Masyaikh Makassar

Berikut ini adalah file rekaman Tabligh Akbar Masyaikh di Al-Markaz Al-Islamy Jend. M. Jusuf Makassar dan di Pesantren Tanwirussunnah Gowa pada tanggal 17 dan 18 Februari 2010 / 3-4 Rabiul Awwal 1431 H.

1. Syaikh Abdullah Al-Mar’i – Masjid Al-Markaz Al-Islamy Makassar (17 Februari 2010 | 16.00 WITA) [Download]

Penerjemah : Ustadz Dzulqarnain

2. Syaikh Muhammad Ghalib Hassan – Masjid Al-Markaz Al-Islamy Makassar (17 Februari 2010 | 18.50 WITA) [Download]

Penerjemah : Ustadz Ibnu Yunus

3. Syaikh Muhammad Ghalib Hassan – Masjid Pesantren Tanwirussunnah Kab. Gowa (18 Februari 2010 | 05.30 WITA) [Download]

Penerjemah : Ustadz Ibnu Yunus


Sumber : almakassari. com

Senin, 15 Februari 2010

Rangkuman artikel seputar Maulid & Isra Mi'raj Nabi

Segala puji bagi Allah, semoga sholawat dan salam selalu terlimpahkan kepada junjungan kita Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya, dan para sahabatnya, serta orang orang yang mendapat petunjuk dari Allah.

Peringatan Maulid dan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wassalam begitu marak kita dengarkan kabarnya dimana-mana, terlebih di negeri kita Indonesia. Mulai dari orang awamnya sampai orang 'terpelajarnya', mulai dari orang yang tidak paham syariat Islam sampai orang yang suka menyatakan 'penegakan syariat Islam', ternyata menyukai acara ini. Bahkan orang yang tidak mau mengikuti peringatan ini dicap 'membenci Nabi' dst. Lantas bagaimanakah pendapat para Ulama Salafy tentangnya ?

Simak rangkuman artikel terkait dengan perayaan bid'ah Maulid dan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wassalam berikut ini, semoga bermanfaat.
1. Perayaan Maulid Rasulullah dalam sorotan Islam
2. Perayaan Isra' Mi'raj Rasulullah dalam sorotan Islam
3. Kesempurnaan Agama Islam
4. Pembelaan atas negeri pendukung manhaj Salaf (I)
5. Pembelaan atas negeri Saudi - Kembali pada al Haq (II)

Artikel bahasa Inggris
1. Fatwa Lajnah Da'imah tentang peringatan Maulid Nabi (1)
2. Fatwa Lajnah Da'imah tentang peringatan Maulid Nabi (2)
3. Fatwa Lajnah Da'imah tentang peringatan Maulid Nabi (3)
4. Fatwa Lajnah Da'imah tentang peringatan Maulid Nabi (4)
5. Fatwa Lajnah Da'imah tentang peringatan Maulid Nabi (5)
6. Fatwa Lajnah Da'imah tentang peringatan Maulid Nabi (6)
7. Fatwa Syaikh Muhammad Sholih al Utsaimin tentang peringatan Maulid Nabi
8. Fatwa Lajnah Da'imah tentang peringatan Maulid Nabi (7)
9. Fatwa Asy Syaikh Shalih Fauzan tentang peringatan Maulid Nabi

Syaikh Ibn Baz menyatakan : "Harus dikatakan, bahwa tidak boleh mengadakan kumpul kumpul / pesta pesta pada malam kelahiran Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam, dan juga malam lainnya, karena hal itu merupakan suatu perbuatan baru (bid’ah ) dalam agama, selain Rasulullah belum pernah mengerjakanya, begitu pula Khulafaaurrasyidin, para sahabat lain dan para Tabi’in yang hidup pada kurun paling baik, mereka adalah kalangan orang orang yang lebih mengerti terhadap sunnah, lebih banyak mencintai Rasulullah dari pada generasi setelahnya, dan benar benar menjalankan syariatnya.

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
" من أحـدث في أمـرنا هذا ما ليس منـه فهـو رد "، أي مـردود.
“Barang siapa mengada adakan ( sesuatu hal baru ) dalam urusan ( agama ) kami yang ( sebelumnya ) tidak pernah ada, maka akan ditolak”.

Dalam hadits lain beliau bersabda :
" عليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهديين بعدي، تمسكوا بها وعضوا عليها بالنواجذ، وإياكم ومحدثات الأمور فإن كل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة ".
“Kamu semua harus berpegang teguh pada sunnahku (setelah Al qur’an) dan sunnah Khulafaurrasyidin yang mendapatkan petunjuk Allah sesudahku, berpeganglah dengan sunnah itu, dan gigitlah dengan gigi geraham kalian sekuat kuatnya, serta jauhilah perbuatan baru ( dalam agama ), karena setiap perbuatan baru itu adalah bid’ah, dan setiap bid’ah itu sesat” ( HR. Abu Daud dan Turmudzi ).

Maka dalam dua hadits ini kita dapatkan suatu peringatan keras, yaitu agar kita senantiasa waspada, jangan sampai mengadakan perbuatan bid’ah apapun, begitu pula mengerjakannya.

Wallahu ta'ala a'lam bish showab.

Redaksi Salafy.or.id

Sabtu, 06 Februari 2010

Biografi singkat Asy-Syaikh Muhammad bin Ghalib

Biografi singkat Asy-Syaikh Muhammad bin Ghalib

1. Nama : Muhammad bin Ghalib Hassan Al-'Umari

2. Domisili : Madinah, Saudi Arabia

3. Pendidikan:
S-1 Fakultas Syariah, Universitas Islam Madinah
S-2 Fakultas Dakwah dan Ushuluddin, Universitas Islam Madinah
Sekarang sedang menempuh Program Doktoral di Fakultas Dakwah,
Universitas Islam Madinah

4. Guru-guru :
- Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i rahimahullah
- Asy-Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd Al-Badr
- Asy-Syaikh Ubaid Al-Jabiri
- Asy-Syaikh Abdurrahman bin Auf Kuni
- Asy-Syaikh Muhammad bin Hadi Al-Madkhali
- Asy-Syaikh Tarhib bin Rubai'an Ad-Dausari
- Asy-Syaikh Abdussalam bin Salim As-Suhaimi
- Asy-Syaikh Abdullah bin Abdurrahim Al-Bukhari

5. Karya tulis :
- Atsar At-Taqlid Al-Madzmum 'ala Ad-Da'wah (Thesis
Magister)
- Al-Qaulul Musaddad
- Ithaful Fudhala' bi Fawaidi 'Ulama min Siyar A'lamin
Nubala'
- Mulahadzat 'ala Siyar A'lamin Nubala
- Shafwatu Ushulil Fiqih Al-Muntakhabah min Mukhtashar
At-Tahrir

(Sumber : Panitia Daurah)
http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1608

Biografi Syaikh Abdullah bin Mar’i Al Adeni

Biodata beliau:
Nama: Abdullah bin Umar bin Mar’i bin Bariik Al Adeni
Kunyah: Abu Abdirrahman
Tempat dan Tanggal Lahir: Al Manshurah – Aden, pada hari Selasa tanggal 27 Syawwal 1389 H

Keluarga beliau:
Syaikh Abdullah menikah di Kerajaan Saudi Arabia, Allah subhanahu wata’ala memberikan kepada beliau seorang istri yang shalihah, seorang pengajar dan mustafidah. Allah pun menganugerahkan tujuh orang anak yang terdiri dari empat putra dan tiga orang putri. Adapun putra beliau adalah:

1. Abdurrahman, kunyah Syaikh diambil dari nama putra beliau ini.

2. Umar

3. Muhammad

4. Abdullah, ini yang paling bungsu.

Proses Beliau Menuntut Ilmu:

Beliau mulai belajar pada tahun 1406 H -bertepatan dengan tahun 1986 M-, dengan menghapal Al Quran dan menyetorkan hapalannya kepada Syaikh Muhammad At Ta’zi rahimahullah di Aden. Beliau mengkhatamkan Al Quran di hadapan Syaikh At Ta’zi sebanyak dua kali. Di masa itu beliau juga belajar kitab-kitab bagi pemula dalam bidang aqidah, fiqh, hadits, dan bahasa Arab. Beliau menyempurnakan hapalan Al Quran beliau di tahun 1409 H.

Beliau kemudian menetap di bumi Dammaj tahun 1408 dan bermulazamah kepada Syaikh Al Muhaddits Muqbil bin Hadi Al Wadi’i –rahimahullah-. Beliau belajar Shahih Al Bukhari, Shahih Muslim, Tafsir Ibnu Katsir, dan pelajaran lainnya kepada Syaikh Muqbil. Dan dahulu Syaikh Muqbil Al Wadi’i –rahimahullah- mengadakan pelajaran Kitab Tauhid karya Ibnu Khuzaimah.

Syaikh Abdullah juga bertemu para penuntut ilmu senior pada masa itu, di antaranya Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab Al Washabi –hafizhahullah-. Beliau belajar Aqidah Ath Thahawiyah dari Syaikh Al Washabi.

Syaikh Abdullah pun kemudian safar ke bumi Haramain di bulan Ramadhan tahun 1412 H –bertepatan tahun 1992 H- di mana beliau menuntut ilmu secara langsung kepada para ulama senior di berbagai tempat.

Yang Pertama: Di Al Qasim dan Riyadh

1. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah. Beliau bermulazamah dari tahun 1412 H selama empat setengah tahun sampai beliau pindah. Beliau mengikuti pelajaran khusus dalam pembahasan kitab Al Hamawiyah dan At Tadmuriyah serta Syarah Syaikh Ibnu Utsaimin terhadap kitab An Nawawiyah, Qawa’id An Nuraniyah, Naqdut Tablis Al Jahmiyah, As Shawaiqul Mursalah dan yang selainnya.

Syaikh Abdullah senantiasa bersemangat dalam mengisi waktu. Di waktu libur dan ketika pelajaran kosong di pagi hari dan ba’da isya beliau talaqqi, menimba ilmu dari para Syaikh lainnya, di antaranya:

1. Syaikh Al Faqih –ahli sastra dan bahasa- Abu Shalih Abdullah bin Shalih Al Falih. Beliau membacakan kitab matan sharf, di antaranya Al Asaas wal Bina, At Tashrif karya Az Zunjani, serta At Tashrif karya Muhyiddin Abdul Hamid, dan kitab Syadzal Araf. Dan di dalam ilmu Nahwu beliau belajar Al Qathr, Asy Syudzur serta Ibnu Aqil, serta sekumpulan kitab dalam bidang adab seperti Syarh Adab Al Katib dan yang selainnya.

2. Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah. Syaikh Abdullah menghadiri sebagian pelajaran Syaikh Bin Baaz di Riyadh dan bertanya tentang sebagian permasalahan. Hal ini beliau lakukan di hari Kamis, Jumat dan hari-hari libur.

3. Syaikh Abdullah Al Ghudayyan. Beliau mengikuti sebagian pelajaran ilmu ushul, dan beragam pembahasan ushuliyah.

4. Syaikh Muhammad bin Sulayman Al Alith. Beliau belajar kitab-kitab aqidah dan syarah Kitab Tauhid seperti Qurratul Uyun, At Taisir, Darun Nadhid, Al Qaulus Sadiid, Hasyiyah Ibnul Qasim dan yang selainnya. Dan demikian juga, beliau belajar Majmu Ibnu Rumaih, Kasyfu Syubuhat, Al Haiyah, banyak dari matan-matan akidah dari Syaikh Al Alith. Dan juga kumpulan pelajaran tauhid dalam risalah-risalah para imam Negeri Najd dalam bidang akidah, serta syarah- syarah kitab Al Wasithiyah dan yang selainnya.

5. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Manshur, beliau belajar kitab Al Hamawiyah, At Tadmuriyah, At Tanbihaat As Saniyah, dan Syarah-syarah Kitab Al Wasithiyah, Ad Durratul Mudhi’ah fis Safariniyah, At Taiyah karya Syaikhul Islam dengan syarh As Sa’di, Al Qawaid Al Fiqhiyah, serta risalah-risalah Syaikhul Islam seperti At Tawassul, Wasilah Al ‘Ubudiyah dan yang selainnya dari Syaikh Al Manshur.

6. Syaikh Abdullah Al Qar’awy, imam Jami’ Al Kabir di Buraidah. Beliau belajar sekumpulan risalah tauhid kepada Syaikh Al Qar’awy.

7. Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan, beliau belajar sejumlah durus.

Yang kedua, Para Masyaikh kota Madinah, yang paling terkenal di antara mereka:

1. Syaikh Muhammad bin Aman Al Jaami. Beliau belajar ta’liq Syaikh Al Jami terhadap Syarah Aqidah Al Wasithiyah Al Harras di Al Haram Al Madani.

2. Syaikh Rabi’ bin Hadi Al Madkhali, beliau mendapatkan pelajaran sebagian kitab-kitab sunan di dalam dars ‘am (pelajaran umum).

3. Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd Al Abbad, beliau belajar Syarh terhadap Sunan An Nasa’i dan sebagian pelajaran Sunan Abu Daud di Al Haram Al Madani

4. Syaikh ‘Athiyah Muhammad Salim, beliau belajar kitab Al Muwatha’ di Al Haram Al Madani

5. Syaikh Zaidan Asy Syinqithi, beliau belajar ushul fiqh di Al Haram Al Madani.

6. Syaikh Umar bin Abdul Jabbar, beliau belajar kitab Al Kawakib Al Munir di Masjid Universitas Islam Madinah.

7. Syaikh Ubaid bin Abdillah Al Jaabiri.

Yang Ketiga, Masyaikh Makkah:

1. Gurunya Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahullah yaitu Syaikh Muhammad bin Abdillah As Shumali. Beliau belajar kitab ‘Ilal Ibni Madini, ilmu musthalah, serta beragam bab dari Shahih Al Bukhari.

2. Syaikh Muhammad Ath Thayyib bin Ahmad Al Maghribi Al Ja’fari, beliau belajar ushul fiqih dan beragam bab fiqih.

3. Syaikh Muhammad Al Khadr Dhayfullah Al Jakni Asy Syinqithi, beliau belajar bahasa Arab dan sebagian ilmu mantiq.

4. Syaikh Muhammad bin Shalih At Tanbakti Al Mali, beliau belajar Syarah Ibnu Aqil.

5. Syaikh Muhammad bin Syaikh Ali bin Adam Al Atsiyubi Al Walwy. Beliau belajar Sunan At Tirmidzi, ‘Ilal Ibnu Rajab dan Nazham beliau dalam nama-nama Mudallis.

Beliau juga belajar dari para ulama lainnya yang beliau temui dalam sebagian majelis seperti Al Allamah Al Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al Albani. Beliau hadir di sebagian pelajaran Syaikh Al Albani pada tahun 1410 di Makkah dan Jeddah.

Cukup bagimu ijazah-ijazah yang beliau -semoga Allah menjaganya- peroleh dari sebagian masyaikh yang beliau enggan untuk kami ketahui,. Semoga Allah subhanahu wata’ala memberikan barakah kepada diri dan ilmu beliau, serta kepada para ulama, masyaikh, dan para dai ahlussunnah secara keseluruhan.

Diterjemahkan dari http://daralhadeeth-sh.com/pageother.php?catsmktba=103
http://ulamasunnah.wordpress.com/2010/01/15/biografi-syaikh-abdullah-bin-mar%E2%80%99i-al-adeni/

Sunnah Wudhu

Dari Aisyah -radhiallahu anha- dia berkata:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam suka memulai dari sebelah kanan saat mengenakan sandal, menyisir rambut, bersuci, dan dalam seluruh urusan beliau.” (HR. Al-Bukhari no. 168 dan Muslim no. 268)
Dari Abu Hurairah  dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ ْوُضُوءٍ
“Sekiranya aku tidak khawatir akan memberatkan umatku, sungguh akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali wudhu.” (HR. Ahmad dalam beberapa tempat dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Al-Irwa` no. 70)
Dari Umar  dari Nabi -alaihishshalatu wassalam- bahwa beliau bersabda:
مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُبْلِغُ أَوْ فَيُسْبِغُ الْوَضُوءَ ثُمَّ يَقُولُ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ إِلَّا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ
“Tidaklah salah seorang di antara kalian berwudlu, lalu bersungguh-sungguh atau menyempurnakan wudhunya kemudian dia membaca: ASYHADU ALLA ILAHA ILLALLAH WA ANNA MUHAMMADAN ABDULLAHI WARASULUH (Aku bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang berhak disembah selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya) melainkan kedelapan pintu surga akan dibukakan untuknya. Dia masuk dari pintu manapun yang dia kehendaki.” (HR. Muslim no. 234)
Dalam riwayat lain dengan lafazh:
مَنْ تَوَضَّأَ فَقَالَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
“Barangsiapa yang berwudhu lalu membaca: ASYHADU ALLA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKALAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ABDUHU WARASULUH (Aku bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.”

Penjelasan ringkas:
Di antara kesempurnaan wudhu adalah disunnahkan untuk memulai dengan mencuci anggota wudhu yang sebelah kanan sebelum yang kiri, yakni pada kedua telapak tangan, tangan sampai siku, dan kedua kaki. Hanya saja berhubung hukumnya sunnah, maka barangsiapa yang memulai dengan yang kiri maka sungguh dia telah menyelisihi sunnah walaupun dia tidak berdosa dan wudhunya tidak makruh apalagi batal. Dan syariat memulai dengan yang kanan ini berlaku pada semua jenis amalan dan tindakan, berdasarkan hadits Aisyah di atas.

Kemudian, sebelum wudhu, seseorang juga disunnahkan untuk bersiwak. Siwak secara bahasa mempunyai dua makna:
1. Akar kayu yang sudah ma’ruf (diketahui bersama) yang digunakan untuk membersihkan gigi.
2. Pekerjaan membersihkan gigi.
Karenanya semua pekerjaan membersihkan gigi itu dinamakan bersiwak walaupun tidak menggunakan kayu siwak, menurut pendapat yang paling kuat. Maka jika seseorang tidak mempunyai kayu siwak, dia tetap bisa mengerjakan sunnah yang mulia ini dengan cara membersihkan giginya dengan pasta gigi, atau sekedar dengan sikat gigi atau dengan menggosok giginya dengan kain atau jari, dan seterusnya dari bentuk pekerjaan membersihkan gigi.

Walaupun demikian, tentu saja lebih utama seseorang itu bersiwak dengan kayu siwak, karena inilah yang datang dalam nukila perbuatan Nabi , bahwa beliau bersiwak dengan menggunakan kayu siwak.

Hadits Abu Hurairah tentang siwak di atas juga sebagai sanggahan kepada sebagian ulama yang memakruhkan atau melarang seseorang yang berpuasa untuk bersiwak/menggosok gigi setelah zuhur. Hal itu karena hadits di atas datang dalam bentuk umum ‘setiap kali wudhu’, tanpa ada pembedaan dari Nabi -alaihishshalatu wassalam- antara sedang puasa dengan tidak puasa. Karenanya tetap disunnahkan seseorang yang berpuasa untuk bersiwak, dan bagi yang menggunakan pasta gigi harus tetap menjaga jangan sampai ada pasta yang tertelan olehnya.

Kemudian, sunnah terakhir yang tersebut dalam dalil-dalil di atas adalah sunnahnya berdoa setelah wudhu dengan doa yang ma`tsur di atas, dan Nabi -alaihishshalatu wassalam- telah menjanjikan pahala masuk surga bagi siapa saja yang mengucapkannya.

Sifat Wudhu Nabi -shallallahu alaihi wasallam-

Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka cucilah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian sampai dengan siku, dan usaplah kepala-kepala kalian dan (cucilah) kaki-kaki kalian sampai pada kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)
Dari Humran budak Utsman bin Affan dia berkata:
أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ دَعَا بِوَضُوءٍ فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إِنَائِهِ فَغَسَلَهُمَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِي الْوَضُوءِ ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلَاثًا ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ ثُمَّ غَسَلَ كُلَّ رِجْلٍ ثَلَاثًا ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا وَقَالَ مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Bahwa dia melihat Utsman bin Affan minta untuk diambilkan air wudlu. Lalu beliau menuang bejana itu pada kedua tangannya, lalu dia mencuci kedua tangannya tersebut hingga tiga kali. Kemudian beliau memasukkan tangan kanannya ke dalam air wudlunya, kemudian berkumur, menghirup air ke dalam hidung, dan mengeluarkannya. Kemudian beliau mencuci mukanya tiga kali, mencuci kedua tangannya hingga ke siku sebanyak tiga kali. Kemudian beliau mengusap kepalanya lalu mencuci setiap kakinya tiga kali. Setelah itu beliau berkata, “Aku telah melihat Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian beliau bersabda, “Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian dia shalat dua rakaat, dan tidak menyibukkan hatinya dalam kedua rakaat itu, maka Allah akan mengampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari no. 164 dan Muslim no. 226)
Dari Abdullah bin Zaid ketika beliau memperagakan sifat wudhunya Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam-:
فَأَكْفَأَ عَلَى يَدِهِ مِنْ التَّوْرِ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثَلَاثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِي التَّوْرِ فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلَاثَ غَرَفَاتٍ ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا ثُمَّ غَسَلَ يَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَمَسَحَ رَأْسَهُ فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ مَرَّةً وَاحِدَةً ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Dia menuangkan air dari gayung ke telapak tangannya lalu mencucinya tiga kali. Kemudian dia memasukkan tangannya ke dalam gayung, lalu berkumur-kumur, memasukkan air ke hidung, dan mengeluarkannya kembali dengan tiga kali cidukan. Kemudian dia memasukkan tangannya ke dalam gayung, lalu membasuh mukanya tiga kali. Kemudian dia membasuh kedua tangannya dua kali sampai ke siku. Kemudian memasukkan tangannya ke dalam gayung, lalu mengusap kepalanya dengan tangan; mulai dari bagian depan ke belakang dan menariknya kembali sebanyak satu kali. Lalu dia mencuci kedua kakinya hingga mata kaki.” (HR. Al-Bukhari no. 186 dan Muslim no. 235)

Sebelum kami menggambarkan bagaimana sifat wudhu Nabi -shallallahu alaihi wasallam-, maka berikut ada beberapa perkara yang penting untuk diketahui:
Pertama: Definisi beberapa istilah
1. Rukun wudhu: Dia adalah semua yang diperintahkan oleh syariat dalam berwudhu, yang kalau ditinggalkan -sengaja maupun tidak sengaja- maka akan membatalkan wudhu. Hanya saja kalau dia sengaja maka dia berdosa. Rukun wudhu ada empat, yaitu semua yang tersebut dalam firman Allah Ta’ala, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)
2. Wajib wudhu: Dia adalah semua yang diperintahkan oleh syariat dalam berwudhu, tapi tidak disebutkan dalam surah Al-Maidah ayat 6. Hukumnya: Kalau ditinggalkan -sengaja maupun tidak sengaja- maka tidak membatalkan wudhu, tapi kalau dengan sengaja maka pelakunya berdosa.
3. Sunnah wudhu: Yaitu semua amalan wudhu yang tidak diperintahkan oleh syariat, tapi hanya sebatas anjuran atau hanya disebutkan bahwa Nabi melakukannya tapi tidak memerintahkannya. Hukumnya: Tidak berdosa meninggalkannya dan tidak pula membatalkan wudhu -sengaja maupun tidak sengaja-.
4. Mencuci anggota wudhu: Yakni menyiramnya dengan air dimana semua bagian anggota wudhu yang dicuci harus terkena siraman air, kalau tidak maka mencucinya tidak syah dan secara otomatis wudhunya pun tidak syah.
5. Mengusap anggota wudhu: Ini hanya berlaku bagi kepala, yaitu sekedar mengenakan air pada seluruh bagian kepala atau sebagiannya dan tidak perlu menyiramnya.

Kedua: Dalil sifat wudhu Nabi -alaihishshalatu wassalam-.
Kemudian perlu diketahui bahwa dalam mengetahui sifat wudhu Nabi -alaihishshalatu wassalam-, kebanyakan para ulama bersandarkan pada hadits Utsman bin Affan dan hadits Abdullah bin Zaid yang keduanya adalah riwayat Al-Bukhari dan Muslim. Karena itu ada baiknya kalau kami menyebutkan kedua hadits ini:
A. Hadits Utsman bin Affan
Dari Humran maula Utsman, bahwa dia melihat Utsman meminta air wudhu: Lalu dia menuangkan air dari bejana ke dua telapak tangannya lalu mencuci keduanya sebanyak tiga kali. Kemudian dia memasukkan tangan kanannya ke dalam air wudhu lalu berkumur-kumur, istinsyaq (menghirup air ke hidung) dan istintsar (mengeluarkannya). Kemudian dia mencuci wajahnya tiga kali lalu kedua tangan sampai ke siku sebanyak tiga kali. Kemudian dia mengusap kepalanya lalu mencuci kedua kakinya sebanyak tiga kali. Kemudian setelah selesai dia (Utsman) berkata, “Saya melihat Nabi -alaihishshalatu wassalam- berwudhu seperti yang saya lakukan ini.”
B. Hadits Abdullah bin Zaid, dimana beliau juga memperagakan sifat wudhu Nabi.
Dia meminta baskom berisi air lalu menuangkan air ke dua telapak tangannya dan mencuci keduanya sebanyak tiga kali. Kemudian dia memasukkan tangannya kedalam baskom lalu berkumur-kumur, istinsyaq dan istintsar sebanyak tiga kali dari tiga kali mengambil air. Kemudian dia mengambil air lalu mencuci wajahnya sebanyak tiga kali. Kemudian dia mengambil air lalu mencuci tangan sampai sikunya sebanyak dua kali. Kemudian dia mengambil air lalu mengusap kepalanya -ke belakang dan ke depan- sebanyak satu kali. Kemudian dia mencuci kedua kakinya.
Dalam sebagian riwayat: Beliau memulai mengusap pada bagian depan kepalanya kemudian mendorong kedua tangannya sampai ke tengkuknya, kemudian kedua tangannya kembali ke bagian depan kepalanya.

Setelah memahami kedua hak di atas, maka berikut penyebutan sifat wudhu:
1. Dalil wajibnya adalah firman Allah Ta’ala dalam surah Al-Maidah ayat 6 yang telah kami bawakan, dan juga sabda Nabi -alaihishshalatu wassalam-, “Allah tidak akan menerima shalat tanpa thaharah,” (HR. Al-Jamaah kecuali Al-Bukhari)
2. Nabi -alaihishshalatu wassalam- berwudhu setiap kali mau shalat (HR. Al-Bukhari dan Imam Empat). Beliau bersabda, “Seandainya saya tidak menyusahkan umatku niscaya saya akan memerintahkan mereka untuk berwudhu setiap kali mau shalat, dan bersama wudhu ada bersiwak.” (HR. Ahmad dengan sanad yang shahih sebagaimana dalam Al-Muntaqa)
3. Niat hukumnya adalah rukun wudhu, berdasarkan sabda Nabi yang masyhur, “Sesungguhnya setiap amalan -syah atau tidaknya- tergantung dengan niat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
4. Didahului dengan bersiwak atau menyikat gigi. Hal ini berdasarkan sabda beliau, “Seandainya saya tidak takut untuk menyusahkan umatku, niscaya aku akan perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali wudhu.” (HR. Malik dari Abu Hurairah)
5. Lalu membaca basmalah -dan hukumnya adalah sunnah-, dengan dalil sabda beliau -alaihishshalatu wassalam-, “Berwudhulah kalian dengan membaca bismillah.” (Dihasankan oleh Al-Albani)
6. Mencuci kedua telapak tangan tiga kali dan hukumnya adalah sunnah berdasarkan kesepakatan kaum muslimin.
7. Kemudian berkumur-kumur, dan hukumnya adalah sunnah karena tidak adanya hadits shahih yang memerintahkannya.
8. Selanjutnya melakukan istinsyaq dan istintsar dan kedua amalan ini hukumnya adalah wajib. Berdasarkan sabda Nabi -alaihishshalatu wassalam-, “Kalau salah seorang di antara kalian berwudhu maka hendaknya dia memasukkan air ke dalam hidungnya kemudian mengeluarkannya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah). Beliau menggabungkan antara kumur-kumur dan istinsyaq dengan cara setengah dari air yang beliau ambil, beliau masukkan ke dalam mulut dan setengahnya lagi ke dalam hidung. Beliau istinsyaq dengan tangan kanan dan istintsar dengan tangan kiri, berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib. Dan beliau memerintahkan untuk bersungguh-sungguh dalam istinsyaq kecuali dalam keadaan berpuasa dengan sabdanya, “Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke hidung kecuali kalau kamu dalam keadaan berpuasa.” (HR. Abu Daud dari Laqith bin Saburah)
9. Mencuci wajah, dan hukumnya adalah rukun wudhu karena tersebut dalam surah Al-Maidah. Disunnahkan juga ketika mencuci wajah untuk menyelang-nyelingi jenggot.
10. Kemudian mencuci kedua tangan samapai melewati siku dan beliau juga memerintahkan untuk menyelang-nyelingi jari-jemari. Hukum mencuci tangan samapai ke siku adalah rukun wudhu.
11. Mengusap sebagaian kepala adalah rukun dan sudah syah. Adapun cara yang disunnahkan dalam mengusap kepala adalah: Mengusapkan kedua tangan pada bagian depan kepala kemudian mendorong keduanya sampai ke tengkuk kemudian dikembalikan lagi ke kepala bagian depan, seperti tersebut dalam hadits Abdullah bin Zaid di atas.
Boleh hanya mengusap sebagian kepala kalau dia menggunakan imamah (kain yang dililitkan di kepala) dan boleh juga hanya mengusap di atas imamah. Demikian pula halnya jilbab bagi kaum wanita.
12. Mengusap telinga, dan hukumnya sama mengusap kepala, yaitu rukun. Karena Nabi -alaihishshalatu wassalam- bersabda, “Kedua telinga adalah bagian dari kepala.” (Dishahihkan oleh Al-Albani). Air yang dipakai mengusap telinga adalah sisa air yang tadi dipakai untuk mengusap kepala, tidak mengambil air yang baru.
13. Mencuci kedua kaki -dan hukumnya adalah rukun- sampai melewati mata kaki. Semua bagian kaki harus terkena air wudhu, karena Nabi -alaihishshalatu wassalam- bersabda, “Celakalah bagi tumit-tumit (yang tidak terkena air, pent) dari api neraka.”
14. Disunnahkan memulai dengan bagian kanan dalam mencuci semua anggota wudhu yang berjumlah sepasang, kecuali telinga karena keduanya diusap secara bersamaan. Nabi -alaihishshalatu wassalam- bersabda, “Kalau kalian memakai pakaian dan kalau kalian berwudhu, maka mulailah dengan bagian kanan kalian.” (HR. Abu Daud dengan sanad yang shahih)
15. Nabi -alaihishshalatu wassalam- pernah berwudhu dengan mencuci setiap anggota wudhu sebanyak satu kali-satu kali, juga pernah dua kali-dua kali dan juga tiga kali-tiga kali. Dan beliau bersabda, “Barang siapa yang menambah lebih dari itu maka sesungguhnya dia telah berbuat jelek, melampaui batas dan berbuat zhalim.”
16. Setelah wudhu disunnahkan membaca doa, “Asyhadu alla ilaha illallah wahdahu laa syarikalah, wa asyhadu anna Muhammadan abduhu warasuluhu. Allahummaj’alni minat tawwabina waj’alni minal mutathahhirina (Saya bersaksi bahwasannya tiada ada illah yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya. Ya Allah jadiknlah saya termasuk golongan orang-orang yang telah bersuci).”
Atau membaca, “Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu alla ilaha illa Anta astaghfiruka wa atubu ilaik (Maha Suci Engkau ya Allah dan segala puji untuk-Mu. Saya bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak disembah selain Engkau, saya meminta ampunan dan bertaubat kepada-Mu).”

[Asal sifat wudhu ini kami nukil dari kitab Ats-Tsamar Al-Mustathab fi Fiqih As-Sunnah wa Al-Kitab karya Asy-Asyaikh Al-Albani: 1/10-11 dengan beberapa perubahan]

Keutamaan Wudhu

Dari Hammam bin Munabbih bahwa dia mendengar Abu Hurairah  berkata: Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ. قَالَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ: مَا الْحَدَثُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ؟ قَالَ: فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ
“Tidak akan diterima shalat seseorang yang berhadats hingga dia berwudhu.” Seorang laki-laki dari Hadhramaut bertanya, “Apa yang dimaksud dengan hadats wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah menjawab, “Kentut baik dengan suara atau tidak.” (HR. Al-Bukhari no. 135 dan Muslim
Dari Abu Hurairah -radhiallahu anhu- dari Nabi -alaihishshalatu wassalam- beliau bersabda:
إِنَّ أُمَّتِي يُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِينَ مِنْ آثَارِ الْوُضُوءِ فَمَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ
“Sesungguhnya umatku akan dihadirkan pada hari kiamat dengan wajah, tangan, dan kaki yang bercahaya karena bekas-bekas wudhu mereka. Karenanya barangsiapa di antara kalian yang bisa memperpanjang cahayanya maka hendaklah dia lakukan.” (HR. Al-Bukhari no. 136 dan Muslim no. 246)
Asal makna ghurrah adalah bulu putih pada kepala kuda yang berbulu hitam, dan makna at-tahjil adalah bulu putih pada kaki-kaki kuda yang berbulu hitam.
Makna memperpanjang wudhu adalah mengusahakan agar dirinya selalu di atas thaharah dengan cara selalu berwudhu setiap kali wudhunya batal walaupun tidak sedang akan shalat. Bukan maknanya menambah bagian tubuh yang dicuci melebihi apa yang ditetapkan oleh syariat.
Dari Utsman bin Affan  dia berkata: Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ خَرَجَتْ خَطَايَاهُ مِنْ جَسَدِهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ أَظْفَارِهِ
“Barangsiapa yang berwudhu lalu membaguskan wudhunya, niscaya kesalahan-kesalahannya keluar dari badannya hingga keluar dari bawah kuku-kukunya.” (HR. Muslim no. 245)
Maksud memperbaiki wudhu adalah mengerjakannya secara sempurna (mencakup rukun, wajib, dan sunnah wudhu) sesuai dengan petunjuk Nabi -alaihishshalatu wassalam-.
Dari Utsman bin Affan  bahwa beliau mendengar Nabi -alaihishshalatu wassalam- bersabda:
مَنْ تَوَضَّأَ هَكَذَا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَكَانَتْ صَلَاتُهُ وَمَشْيُهُ إِلَى الْمَسْجِدِ نَافِلَةً
“Barangsiapa berwudhu demikian niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Sedangkan shalat dan berjalannya dia ke masjid adalah dihitung sebagai amalan sunnah.” (HR. Muslim no. 228)
Dari Abu Hurairah  bahwa Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟ قَالُوا: بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ: إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ, فَذَلِكُمْ الرِّبَاطُ
“Maukah kalian aku tunjukkan atas sesuatu yang dengannya Allah akan menghapus kesalahan-kesalahan dan mengangkat derajat?” Mereka menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Menyempurnakan wudhu pada keadaan yang dibenci (seperti pada keadaan yang sangat dingin, pent.), banyak berjalan ke masjid, dan menunggu shalat berikutnya setelah shalat. Maka itulah ribath, itulah ribath.” (HR. Muslim no. 251)
Ribath adalah amalan berjaga di daerah perbatasan antara daerah kaum muslimin dengan daerah musuh. Maksudnya pahalanya disamakan dengan pahala orang yang melakukan ribath.

Penjelasan ringkas:
Wudhu termasuk dari amalan yang paling utama lagi mulia, dan cukuplah yang menunjukkan dalil akan keutamaannya adalah bahwa dia merupakan syarat syah shalat yang merupakan tiang agama dan rukun Islam terpenting setelah syahadah. Karenanya barangsiapa yang mengerjakan shalat tanpa wudhu (bagi yang berhadats kecil) maka shalatnya tidak syah dan dia telah terjatuh ke dalam dosa besar, bahkan Al-Hanafiah menghukumi kafirnya orang yang shalat tanpa thaharah karena dianggap mempermainkan shalat, walaupun pendapat ini adalah pendapat yang lemah.
Di antara keutamaan wudhu yang tersebut di atas adalah:
a. Orang yang berwudhu akan mendapatkan cahaya pada wajah, kedua tangan, dan kedua kakinya dengan sebab dia mencuci wajah, kedua tangan, dan kedua kakinya dalam berwudhu.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah menyatakan bahwa cahaya ini hanya dimiliki oleh umat Muhammad  karena wudhu merupakan keistimewaan umat ini yang tidak diberikan kepada umat selainnya. Walaupun dalam hal ini -yakni: Apakah wudhu ini disyariatkan pada umat sebelumnya atau tidak- ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Adapun bagi kaum muslimin yang meninggal dalam keadaan belum sempat berwudhu maka dia tidak akan mendapatkan cahaya ini, hanya saja dia tetap akan dikenali oleh Nabi -alaihishshalatu wassalam- sebagai umat beliau akan tetapi dengan tanda yang lain.
b. Jika dia menyempurnakan wudhunya maka dosa-dosa yang diperbuat oleh anggota wudhunya akan keluar (terhapus) bersamaan dengan keluarnya tetesan air wudhunya -sebagaimana yang ditunjukkan dalam riwayat yang lain-. Karenanya disunnahkan untuk tidak menyeka air wudhu dengan kain karena hal itu akan menghilangkan tetesan wudhu.
c. Barangsiapa yang berwudhu dengan seperti yang Nabi -alaihishshalatu wassalam- ajarkan maka akan diampuni semua dosanya yang telah berlalu. Maksudnya adalah dosa-dosa kecil, karena para ulama menyatakan bahwa dosa besar hanya bisa terhapus dengan taubat dan istighfar.
d. Setiap langkah kakinya ke masjid akan dihitung sebagai amalan sunnah. Demikian pula shalat (sunnah wudhu) yang dia lakukan setelahnya. Karenanya disunnahkan untuk berjalan kaki ke masjid selama masih memungkinkan dan tidak menaiki kendaraan, demikian pula disunnahkan untuk mengerjakan shalat sunnah wudhu.
e. Orang yang berwudhu dalam keadaan dingin yang sangat akan diangkat derajatnya oleh Allah dihapuskan dosa-dosanya dan pahalanya bagaikan dia tengah berjihad di jalan Allah. Pahala seperti ini juga didapatkan oleh orang setelah dia mengerjakan shalat dia tidak pulang ke rumahnya akan tetapi dia menunggu shalat berikutnya di masjid. Karenanya disunnahkan untuk berdiam di masjid -selama memungkinkan- untuk menunggu shalat berikutnya atau melakukan amalan yang menjadi wasilah kepadanya, misalnya mengadakan pengajian antara maghrib dan isya agar para jamaah tidak pulang tapi bisa mengikuti pengajian tentunya disertai dengan niat menunggu shalat isya.

http://al-atsariyyah.com/?p=1800