Kuliah Umum Syar'iyyah 5 KIAT-KIAT DALAM MENJAGA HATI

Bersama : Ustadz Abdul Mu'thi Al-Maidany
Insya Allah Sabtu, 17 Rajab 1435 H / 17 Mei 2014 M

SEMUA TENTANG UKHUWAH

Bersama Ustadz Abdul Mu’thi Al-Maidany Ahad, 18 Rajab 1435 / 18 Mei 2014


Belajarlah karena tidak ada seorangpun yang dilahirkan dalam keadaan berilmu, dan tidaklah orang yang berilmu seperti orang yang bodoh.
Sesungguhnya suatu kaum yang besar tetapi tidak memiliki ilmu maka sebenarnya kaum itu adalah kecil apabila terluput darinya keagungan (ilmu).
Dan sesungguhnya kaum yang kecil jika memiliki ilmu maka pada hakikatnya mereka adalah kaum yang besar apabila perkumpulan mereka selalu dengan ilmu.

Selasa, 06 Desember 2011

Hari Asysyuro, Keutamaan dan Hukum-Hukumnya

Segala puji hanyalah milik Allah, sholawat dan salam semoga tercurah atas penutup Rosul-Nya dan orang terbaik dari para makhlukNya Nabi kita Muhammad shalallaahu ‘alaihi wassalam beserta para pengikut dan sahabatnya.

Kemudian setelah itu, dalam pembahasan ini kami akan memaparkan apa yang dijalani oleh ahlussunah berupa sikap peneladanan dan pertengahan terkait dengan hari ‘asysyuro’ serta apa yang dijalani oleh para ahli bid’ah dan kesesatan berupa sikap ekstrim, kasar dan menyimpang dari kebenaran. Dan juga apa yang dijalani oleh Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wassalam berupa agama yang lurus terkait dengan hari ini.

Pertama : Keistimewaan Asysyuro dan keutamaan berpuasa pada hari tersebut

Telah datang (hadist/riwayat) tentang keutamaan Asysyuro bahwasanya ini adalah hari dimana Allah menyelamatkan Nabi-Nya Musa ‘alaihis salam dan kaum mukminin yang bersamannya. Dia menenggelamkan Fir’aun dan pengikutnya pada hari tersebut. Yaitu dari Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah tiba di Madinah lalu mendapati kaum yahudi berpuasa asysyuro maka bersabdalah Rasulullah kepada mereka : “Hari apa ini yang kalian berpuasa padanya ? ” Mereka berkata : “Ini hari yang besar , Allah menyelamatkan Musa dan kaumnya padanya dan menenggelamkan fir’aun beserta pengikutnya”. Maka Musapun berpuasa pada hari tersebut sebagai rasa syukur, sehingga kami juga berpuasa. Lantas Rasulullah bersabda : “Kalau begitu kami lebih berhak dan lebih utama terhadap Musa daripada kalian”. Maka Rasulullah pun berpuasa pada hari tersebut dan memerintahkan untuk berpuasa (HR.Al Bukhori No 2004 dan Muslim No 11330).

Dan sungguh telah datang penjelasan tentang keutamaan puasa Asysyuro dalam hadist Abu Qotadah bahwa Nabi shalallaahu ‘alaihi wassalam ditanya tentang puasa Asysyuro maka beliau bersabda : “Menghapus dosa – dosa setahun yang lalu” dan dalam riwayat lain : “Puasa Asysyuro, aku berharap bahwa Allah akan menghapus dosa tahun yang sebelumnya” (HR Muslim no 1162). Dan dalam hadist yang lain : “barang siapa yang puasa Asysyuro maka Allah akan mengampuninya dosa – dosa selama setahun ” (HR Al Bazzar, lihat : Mukhtashor Zawaid al Bazzar 1/407, dihasankan oleh Al Albani dalam Shohih at Targhib wa Tarhib 1/422). Bahkan sesungguhnya puasa tersebut sebanding dengan puasa setahun sebagaimana dalam sebuah riwayat : “itu adalah puasa setahun” (HR Ibnu Hibban 8/394,3631, Syu’aib Al Arnauth berkata : “sanadnya sesuai syarat muslim”)

Ibnu ‘abbas menggambarkan semangat Nabi shalallaahu ‘alaihi wassalam untuk berpuasa padanya. Beliau berkata : “Aku tidak melihat Nabi begitu perhatian terhadap sebuah puasa yang beliau utamakan dari yang lain, selain hari ini yaitu hari Asysyuro dan bulan ini yaitu bulan Ramadhan ”.(HR Al Bukhori 2006). Ibnu Hajar mengatakan : “Ini tidak berarti lebih mengutamakannya dari pada hari arofah , karena sesungguhnya puasa ini (hari arofah -pent) menghapus dosa dua tahun, dan teristimewakan dengan tambahan keutamaan karena ada ibadah-ibadah, ampunan dan pembebasan (dari api neraka) yang terjadi padanya. Kemudian sesungguhnya (puasa) ini diapit oleh bulan – bulan harom sebelum dan sesudahnya dan juga puasa ini termasuk diantara kekhususan syariat kita lain halnya dengan Asysyuro, sehingga puasa ‘Arofah dilipat gandakan karena barokah Al Musthofa” (Al Fath : 4/292)

Kedua : Tahapan-tahapan pensyariatan puasa Asysyuro

Puasa Asysyuro melewati beberapa tahap pensyariatan (lihat Al Lathoif : 102-109).

Tahap pertama : Bahwa Nabi shalallaahu ‘alaihi wassalam pada awalnya berpuasa Asysyuro di mekah dan tidak menyuruh orang-orang untuk berpuasa padanya

Tahap kedua : Saat tiba di Madinah beliau menjumpai kaum yahudi berpuasa pada hari tersebut. Maka beliaupun berpuasa dan memerintahkan orang-orang untuk berpuasa pula. Sampai-sampai beliau menyuruh orang yang sudah terlanjur makan pada hari itu untuk berpuasa pada sisa hari tersebut. Kejadian itu terjadi ditahun kedua hijriyah, sebab beliau tiba di Madinah pada Robi’ul Awwal

Tahap ketiga : Tatkala puasa ramadhan diwajibkan pada tahun kedua, kewajiban puasa Asysyuro dihapus dan menjadi mustahab (sunnah). Jadi perintah untuk puasa tersebut tidak terjadi kecuali hanya selama setahun. (Al Fath 4/289)

Ada beberapa hadist yang mendukung (penjelasan) tentang tahapan-tahapan ini :

  1. Hadist ‘Aisyah radhiyallaahuanha beliau berkata dahulu suku Quroisy melakukan puasa Asysyuro dimasa jahiliyah. Dan Rasulullah juga berpuasa. Lalu ketika beliau hijrah ke Madinah, beliau pun berpuasa dan memerintahkan untuk berpuasa. Kemudian tatkala puasa ramadhon diwajibkan beliau bersabda : ”Barang siapa yang ingin berpuasa (Asysyuro) maka silahkan, barang siapa yang ingin (tidak berpuasa) silahkan dia tinggalkan ”. (HR Muslim 1125)
  2. Hadist Rubayyi’ bintu Mu’awwidz dia berkata : “Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wassalam mengutus (orang) pada pagi hari Asysyuro kepada kampung-kampung penduduk Anshor yang berada disekitar Madinah : “Barang siapa yang berpuasa diantara kalian maka hendaknya menyempurnakan puasanya, dan barang siapa dipagi harinya berbuka maka hendaknya berpuasa pada sisa harinya”. Maka setelah itu kami berpuasa (Asysyuro), dan melatih anak-anak kecil kami untuk berpuasa, kami membawa mereka ke masjid serta membuatkan mereka mainan dari kapas. Maka pergilah kami bersama mereka. Kalau mereka minta makanan kepada kami, kami beri mereka mainan untuk membuat mereka lupa sehingga mereka bisa menyempurnakan puasa.”. (HR Muslim 1136)

Tahapan keempat : Perintah untuk menyelisihi yahudi dalam (tatacara) pelaksanaan puasa Asysyuro.

Pada awalnya Nabi senang menyamai ahli kitab (yahudi dan nasrani) pada hal-hal yang beliau tidak disuruh berbeda. (Sebagaimana riwayat yang shohih dari Ibnu ‘abbas dalam Shohih Al Bukhori no 5917) Sampai pada akhirnya beliau diperintahkan untuk menyelisihi mereka dan dilarang untuk menyamai mereka. Sehingga beliaupun bertekad untuk tidak hanya berpuasa pada hari Asysyuro saja. Jadi (bentuk) penyelisihan beliau terhadap mereka berupa meninggalkan puasa Asysyuro secara bersendirian. Ada beberapa hadist yang mendukung hal tersebut, diantaranya :

Dari Ibnu ‘Abbas dia berkata : “Ketika Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wassalam puasa Asysyuro dan menyuruh berpuasa, mereka (para sahabat-pent) berkata : “Sesungguhnya itu adalah hari yang diagungkan oleh yahudi dan nasrani !”, maka Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wassalam bersabda: ‘Apabila tahun depan tiba insya Allah kita akan puasa tanggal 9’ ” Dia (Ibnu ‘abbas) berkata : “Ternyata tidaklah datang tahun berikutnya sampai Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wassalam meninggal ”. (HR Muslim 1134)

Ketiga : Tatacara menyelisihi yahudi dalam melaksanakan puasa Asysyuro

Tampak dari penjelasan yang lalu pada hadits-hadist –wallahu A’lam- bahwa yang paling sempurna adalah puasa tanggal 9 dan 10, karena itulah yang nabi bertekad untuk melakukannya.

Keempat : Berbagai amalan orang-orang dihari Asysyuro menurut timbangan syariat

Orang yang memperhatikan kondisi masyarakat sekarang akan melihat bahwa mereka mengkhususkan Asysyuro dengan bermacam kegiatan diantaranya :

  1. Puasa, dan telah kita ketahui sisi pensyariatannya.
  2. Menghidupkan malam Asysyuro dan bersemangat untuk berlebih-lebihan membuat makanan serta melakukan penyembelihan secara meluas untuk mengambil dagingnya dan menampakkan keceriaan serta kegembiraan.
  3. Apa yang terjadi dibanyak negeri berupa perkumpulan-perkumpulan (perayaan) yang berisi berbagai simbol (upacara) tertentu yang dilakukan oleh kaum Rofidhoh (Syiah) dan selain mereka.

Supaya kita bisa mengetahui sejauh mana disyariatkannya amalan-amalan tadi sehingga merupakan pendekatan diri kepada Allah, atau justru tidak disyariatkan sehingga merupakan bid’ah-bid’ah dan ajaran yang diada-adakan yang bisa menjauhkan seorang hamba dari Allah. Maka sesungguhnya kita harus mengetahui dengan baik bahwa amalan yang akan diterima oleh Allah memiliki beberapa syarat, diantaranya : hendaknya orang yang beramal mengikuti Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wassalam dalam (tatacara) amalannya. Apabila kita memperhatikan perbuatan orang-orang dihari Asysyuro –sama saja yang terjadi dizaman sekarang atau dahulu ataupun yang baru saja berlalu (lihat tentang bid’ah-bid’ah Asysyuro : Al Madkhol karya Ibnu Al Haaji’ 1/208-209)- maka kita akan melihat bahwa perbuatan tersebut bisa dikelompokkan menjadi beberapa bentuk :

  1. Yang masuk dalam kategori ibadah yang mana mereka mengkhususkan hari ini dengan beberapa ibadah seperti sholat malam ‘asyuro, ziarah kubur pada siang harinya, sedekah, memajukan atau mengakhirkan zakat dari waktu wajibnya dengan tujuan agar bertepatan dengan hari Asysyuro, membaca surat yang berisi penyebutan Musa pada sholat shubuh hari Asysyuro. Maka pada perbuatan-perbuatan ini dan yang semisalnya terdapat penyelisihan (terhadap syariat) dari sisi sebab amalan, yaitu mengkhususkannya pada waktu yang pembuat syariat (Allah dan RosulNya) tidak mengkhususkannya dengan amalan-amalan ini. Seandainya dia (pembuat syariat) menghendakinya atau menginginkannya pasti dia akan memberikan dorongan untuk melakukannya, sebagaimana dia telah menganjurkan untuk berpuasa pada hari tersebut. Jadi perbuatan tersebut tidak diperbolehkan dengan alasan membatasi waktu (mengkhususkan), meskipun pada asalnya memang disyariatkan.
  2. Yang masuk dalam kategori adat kebiasaan yang biasa dilakukan pada hari Asysyuro dalam rangka menyamakannya dengan hari raya, diantaranya : mandi, memakai celak, memakai bukhur (sejenis kayu yang berbau wangi), pesta makan dan minum, menggiling biji-bijian, memasak makanan khusus, menyembelih untuk dimakan dagingnya, menampakkan keceriaan dan kegembiraan. Dan sebagiannya ada berbagai kebiasaan yang tidak lepas dari perbuatan mungkar yang jelek. Perbuatan-perbuatan ini pada mulanya muncul dan terjadi sebagai bentuk reaksi balik terhadap acara perkumpulan Rofidhoh (Syiah) yang mereka laksanakan sebagai wujud duka cita atas terbunuhnya Al Husain. Yakni diantara nashibah atau nawashib (mereka adalah orang-orang yang memancangkan permusuhan terhadap ahli bait (keluarga nabi), berseberangan dengan Rofidhoh yang berlebih-lebihan memperlakukan mereka (ahlul bait)) ada yang menampakkan sikap gembira atas bencana yang menimpa orang lain dan suka cita, serta mengada-adakan berbagai perkara yang tidak diajarkan agama pada hari itu. Jadi mereka terjatuh dalam perbuatan menyerupai yahudi yang menjadikan hari tersebut sebagai hari raya -sebagai mana yang telah lalu- (sebagaimana yang disebutkan Syaikhul Islam dalam kitabnya Iqtidho’ Ash Shirot Al Mustaqim 2/129 – 134) Adapun mandi, memakai celak dan menyemir rambut maka tidak ada satupun riwayat yang benar tentangnya. Dan ketika Ibnu Taimiyah mengisyaratkan kepada hadist-hadist yang diriwayatkan berkaitan dengan keutamaan Asysyuro berliau berkata : “Semua ini adalah kedustaan atas Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wassalam, tidak ada (riwayat) yang benar tentang hari Asysyuro selain (riwayat tentang ) keutamaan berpuasa ”. (Minhaj As Sunnah An Nabawiyah 7/39). Dan dengan itulah diketahui bahwa syariat tidak mengkhususkan Asysyuro dengan suatu amalan apapun selain puasa. Dan inilah jalan Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wassalam.

“Sungguh telah ada bagi kalian pada diri Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wassalam suri tauladan yang baik bagi orang yang mengharapkan (perjumpaan) dengan Allah dan hari akhir serta banyak mengingat Allah” (QS. Al Ahzab : 12.) Batapa banyak terluput sikap mengambil teladan kepada Nabi dan mengamalkan sunnah beliau dari orang-orang yang tersibukan dengan berbagai bid’ah itu !

Acara-acara perkumpulan syi’ah (Rofidhoh dan Batiniyah) :

Adapun berkaitan dengan acara-acara perkumpulan syi’ah maka sesungguhnya tidak ada perbedaan perndapat tentang keutamaan Al Husain. Yakni beliau termasuk ulama dari kalangan sahabat nabi dan pemimpin kaum muslimin di dunia maupun akherat yang mana mereka terkenal dalam ibadah, keberanian dan kedermawanan. Beliau juga putra dari putri (Fatimah) dari manusia termulia shalallaahu ‘alaihi wassalam. Yang mana dia (Fatimah) adalah putri beliau yang paling utama. Pembunuhan yang terjadi terhadap beliau (Al Husain) adalah sebuah perbuatan mungkar lagi sangat jelek yang membuat sedih setiap muslim. Dan sungguh Allah telah membalas orang-orang yang membunuh beliau (Al Husain) sehingga Dia menghinakan mereka di dunia dan menjadikan mereka sebagai pelajaran bagi yang lain. Yakni telah menimpa mereka berbagai penyakit dan fitnah dan sedikit dari mereka yang selamat. Yang sepantasnya ketika menyebutkan musibah Al Husain dan yang lain adalah bersikap sabar dan ridho terhadap ketetapan Allah dan taqdirnya, dan bahwa Dia memilihkan untuk hambanya yang terbaik kemudian mengharap pahala musibah tersebut dari Allah.

Akan tetapi apa yang diperbuat oleh kaum syi’ah berupa menampakkan kesusahan dan kesedihan yang kebanyakannya sangat terlihat terlalu dibuat-buat dan memberat-beratkan diri adalah sama sekali tidak baik. Sungguh dahulu bapaknya (Al Husain) yaitu ‘Ali, lebih utama darinya juga telah terbunuh. Akan tetapi mereka (Syiah) tidak menjadikan kematian beliau sebagai hari berkumpul (perayaan). Demikian pula terbunuhnya ‘Utsman, Umar dan meninggalnya Abu Bakr yang mereka semua lebih utama darinya.

Dan pimpinan para makhluk (Nabi) telah meninggal pula, tapi tidak dilakukan pada hari kematian beliau seperti pada hari kematian Al Husain. Membuat (perayaan-perayaan) bukanlah termasuk ajaran agama kaum muslimin sama sekali, bahkan itu lebih mirip dengan perbuatan masyarakat jahiliyah. (Al Fatawa karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah 25/307-314, dan Iqtidho Ash Shorot Al Mustaqim 2/129-131)

Ibnu Rajab berkata tentang hari Asysyuro : “Adapun menjadikannya sebagai perayaan sebagaimana yang dilakukan kaum Rofidhoh dalam rangka memperingati kematian Al Husain bin ‘Ali pada hari tersebut, maka hal itu termasuk perbuatan orang-orang yang sia-sia usahanya di kehidupan dunia sedangkan dia menyangka bahwa dia sedang berbuat baik. Allah dan RosulNya juga tidak memerintahkan untuk menjadikan hari terjadinya musibah terhadap para nabi dan kematian mereka sebagai perayaan, maka bagaimana dengan orang yang tingkatannya di bawah mereka ? ”. (Lathoif Al Ma’arif 113)

Dan yang perlu diperhatikan bahwa acara perkumpulan Rofidhoh pada hari Asysyuro tidak berkaitan dengan satu prinsip islam pun, sedikit ataupun banyak. Karena tidak ada hubungannya acara mereka dengan selamatnya Musa, begitu pula puasa nabi. Justru kenyataannya mereka memanfaatkan kesempatan untuk mengalihkannya kearah yang lain. Dan ini termasuk suatu jenis penggantian terhadap agama Allah.

Dinukil oleh Saudari Ummu Zubair dari Libia

dari http://www.sahab.net/home/?p=584

Diterjemahkan oleh : Abdul Qowiyy

Murojaah oleh Al Ustadz Qomar ZA, Lc.

[Download] Daurah Bandung 1 Oktober 2011 bersama Al Ustadz Muhammad As Sewed

Bismillah.

Alhamdulillah telah terlaksana daurah ilmiyah Islamiyah pada:

  • Hari / Tanggal :Sabtu, 3 Dzulqo’dah 1432 / 1 Oktober 2011
  • Tempat : Masjid Ma’had Adhwa’us Salaf, Bandung.
  • Pemateri : Al Ustadz Muhammad ‘Umar As Sewed
  • Tema : Tidak Diterapkan Sunnah Hngga Terbukti Riwayah dan Diroyahnya

Rekaman bisa didownload di sini:

Sesi Pertama

Klik untuk Download | MP3 | 7.98 MB

Sesi Kedua

Klik untuk Download | MP3 | 11.99 MB

Sesi Tanya Jawab

Klik untuk Download | MP3 | 3.21 MB

Barakallahu fiikum jami’an.

Rekaman DAURAH NASIONAL FIQIH & USHUL FIQIH Makassar

Bismillah. Alhamdulillah dengan kemudahan dari Allah, akhirnya kami bisa menyelesaikan proses upload rekaman lengkap Daurah Fiqih & Ushul Fiqih Makassar yang diadakan pada tanggal 16-24 Rajab 1432 H / 18-26 Juni 2011 di Ponpes As-Sunnah Makassar. Sebenarnya sejak ramadhan 1432H lalu kami ingin menguploadnya, tetapi karena kesibukan dan beberapa kendala teknis, barulah kesempatan ini kami bisa menyediakan downloadnya. Jazakumullahu khairan atas kesabarannya.

Seluruh file ini adalah copyright sepenuhnya dari Panitia Daurah Fiqih & Ushul Fiqih Makassar, jadi dibolehkan seluas-luasnya dalam bentuk apapun untuk menyebarkannya selama tidak ada unsur komersial. Bagi yang ingin memiliki DVD MP3nya dengan kualitas suara terbaik (total 46 File Mp3 & e-book materi kitab yang dibahas), bisa membelinya langsung ke panitia di 085299057243. Untuk info selanjutnya, silahkan klik di Penawaran DVD Rekaman Daurah Fiqih & Ushul Fiqih

Adapun isi dari rekaman ini terbagi menjadi 4 :

1. Rekaman 100 Kaidah Ilmu Fiqih (Rekaman Kaidah 1-100)
2. Rekaman Kaidah Ushul Fiqih (File No. 31-44)
3. Taushiyah (ba’da dhuhur) yang diisi oleh beberapa ustadz yang juga mengikuti Daurah Nasional Fiqih dan Ushul Fiqih ini.
4. Rekaman tanya jawab dari Peserta yang hadir di lokasi daurah dan yang mendengarkan via Radio Streaming www.an-nashihah.com (termasuk rekaman khusus sesi tanya jawab di hari terakhir daurah yang berdurasi sekitar 1 jam 19 menit)

Untuk materi e-book, silahkan di download :

1. Kitab Al-Qawa’id Al-Kulliyyah wa Adh-Dhawabith Al-Fiqhiyyah
2. Kitab Ushul Fiqih Al-Waraqat

Jazakumullahu khairan untuk ILMOE.COM yang telah menyediakan space untuk file hosting rekaman kajian daurah ini. Bagi yang ingin mendownload kajian ilmiah islami lainnya, silahkan kunjungi www.ilmoe.com untuk mendownloadnya secara gratis.

Daftar Download (jika ada link yang error mohon untuk konfirmasinya via web www.an-nashihah.com / www.almakassari.com, agar kami dapat memperbaikinya) :

01. Muqaddimah Daurah Nasional Fiqih & Ushul Fiqih> 11M
02. Pendahuluan, Kaidah 1-4 Pembagian Hadats,Pembagian Thaharah,Syarat Thaharah,Sunnah Wudhu.mp3> 13M
03. Taushiyah Hari 1-Ustadz Khidir.mp3.> 7.0M
04. Kaidah 5-6-7 Kewajiban Wudhu,Pembagian Mandi,Hal Yang Tertahan oleh Sebab Haid dan yang Wajib Dilakukan ketika Haid.mp3> 12M
05. Tanya Jawab Hari Ke-1.mp3> 2.3M
06. Kaidah 8-12 Sunnah Mandi, Apa yang Keluar dari Kemaluan Laki-laki, Apa yang Keluar dari Kemaluan Perempuan, Beberapa Keadaan Perempuan yang Istihadhah, Perubahan Kebiasaan Haid.mp3> 11M
07. Kaidah 13-16 Sesuatu yang Dipakai Bersuci, Syarat Wajib dan Sahnya Shalat, Pembagian Shalat Ditinjau dari Hukumnya, Pembagian Shalat Ditinjau dari Tata Cara Shalat.mp3> 15M
08. Kaidah 17-21 Shalat yang Memiliki Khutbah & Dimulai dgn Apa Khutbah tsb, Pembagian Ibadah Dilihat dari Waktunya, Jenis Duduk dalam Shalat, Rukun-rukun Shalat, Kewajiban Shalat.mp3> 11M
09. Kaidah 22-25 Sunnah Shalat, Sebab Sujud Sahwi, Waktu Terlarang Shalat, Pembagian Shalat di Waktu Terlarang.mp3> 9.4M
10. Taushiyah Hari Ke-2 Ustadz Luqman Jamal.mp3> 5.6M
11. Tanya-Jawab Hari Ke-2.mp3> 3.6M
12. Kaidah 26-31 Harta yang Wajib Zakat, Syarat Wajib Zakat, Hukum Dikeluarkannya Hewan Jantan dalam Zakat , Hukum Zakat pada Waqash (antara 2 Kewajiban), Yang Berhak dan Tidak Berhak Menerima Zakat, Pembagian Puasa.mp3> 14M
13. Kaidah 32-35 Syarat Wajib Haji, Tempat dan Waktu Haji, Larangan ketika Ihram, Rukun dan Kewajiban Haji.mp3> 14M
14. Kaidah 36-39 Sumber-sumber Harta, Bentuk Aqad, Syarat Jual Beli, Syarat pada Jual Beli yang Dibolehkan dan Dilarang.mp3> 11M
15. Kaidah 40-42 Pembagian Khiyar dalam Jual Beli, Syarat-syarat Jual Beli Salam, Penguat Hak-hak.mp3> 8.8M
16. Taushiyah Hari Ke-3 Ustadz Shodiqun.mp3> 5.2M
17. Tanya Jawab Hari Ke-3.mp3> 4.3M
18. Kaidah 43-48 Tempat yang Disyariatkan Penahanan (Al-Habs), Tanda-tanda Baligh, Apa-apa yang Ditujukan Padanya Jual Beli dan Hibah , Jenis Syarikat (kerjasama), Syarat Ijarah (sewa menyewa), Syarat Syuf’ah.mp3> 13M
19. Kaidah 49-53 Tangan-tangan Kepemilikan, Hal yang Menyebabkan Kepemilikan, Jenis dan Hukum Barang Temuan, Syarat Waqaf, Rukun Wasiat.mp3> 11M
20. Kaidah 54-57 Sebab-sebab Mewarisi, Siapa Saja yang Mewarisi dan Pembagiannya, Hak Waris yang Telah Ditentukan di Al-Quran, Mewarisi secara Fardh atau Ta’shib atau Keduanya secara Bersamaan.mp3> 9.6M
21. Kaidah 58-62 Syarat-sah Nikah, Jenis-jenis Mahram dalam Pernikahan, Aib yang Dapat Menentukan Pilihan dalam Nikah, Syarat Ila’, Pembagian Perempuan yang Menjalani Iddah.mp3> 13M
22. Taushiyah Hari Ke-4 Ustadz Abu Ahmad.mp3> 4.2M
23. Kaidah 63-68 Jenis Membunuh, Syarat Qishash dan Pelaksanaannya, Anggota Tubuh Manusia , Syarat Halalnya Hewan Buruan dan Sembelihan, Jenis Kaffarah, Syarat Qadhi (Hakim) dan Mujtahid.mp3> 15M
24. Kaidah 69-74 Dasar-dasar Hukum, Tempat-tempat Saksi Diminta Bersumpah, Orang-orang yang Wajib untuk Bersumpah, Keadaan Barang Sengketa, Sumber Persaksian, Syarat Diterima atau Tidaknya Persaksian.mp3> 10M
25. Kaidah 75-79 Bentuk Persaksian (Ditinjau dari apa yang dipersaksikan), Keadaan-keadaan Sumpah, Bentuk2 Bolehnya Mengambil Brg Org Lain tnp Izin Pemiliknya, Kepemilikan yang belum Sempurna, Sebab Berpisahnya Suami Istri.mp3> 11M
26. Kaidah 80-87 Bentuk Kepemilikan, Keadaan Si Pemilik Dilarang Menggunakan Miliknya, Hukum seputar Perempuan, Pengguguran Hkmn Mati, Sesuatu yg tdk Diganti kalau Dirusak, Sebab2 Tdk Blh Jima’ dgn Istri, Hukum Tanggungan.mp3.> 9.9M
27. Taushiyah Hari Ke-5 Ustadz Abdurrahim.mp3> 4.5M
28. Tanya Jawab Hari Ke-5.mp3> 3.2M
29. Kaidah 88-94 Menempuh Salah Satu dr 2 Mafsadat utk Menghlngkn Mafsadat yg lbh Besar, Brg2 yg Penggunaannya Perlu Izin Hakim,Jenis2 Brg2 Dirusak yg hrs Ditanggung,Sebab Ganti Rugi,Jenis2 Maksiat.mp3> 12M
30. Kaidah 95-100 Hukuman yg dibayar dgn Harta,Keadaan dimana Diam=Berbicara,Menyegarakan Sst sblm Waktunya,Hukum yg Disandarkan kpd Sangkaan,Keyakinan dan Keraguan, Jenis2 Kesamaran.mp3> 9.9M
31. Pendahuluan Ushul Fiqih dan Kitab Al-Waraqaat.mp3> 10M
32. Definisi Ushul Fiqih secara Bahasa (Al-Ushul, Fiqih, Hukum, Hukum Taklifiyah, Hukum Wadi’iyah).mp3> 8.7M
33. Taushiyah Hari Ke-6 Ustadz Nashr bin Abdul Karim.mp3> 6.5M
34. Tanya Jawab Hari Ke-6.mp3> 3.6M
35. Anwa’ulAhkam (Jenis-jenis Hukum).mp3> 13M
36. Defenisi Ilmu, Jahl, Nazhr, Istidlal, Dalil, Dzhan, Syak, Ushul Fiqih.mp3> 9.6M
37. Aqsamul Kalaam-Al Amr (perintah).mp3> 13M
38. Nahyu-Aam.mp3 12M
39. Khaash, Takhshish.mp3> 10M
40. Mujmal, Mubayyan, Zhahir, Muawwal, Al-Af’al, Taqrir.mp3> 12M
41. Nasakh, At-Ta’arudh Baynal Adillah.mp3> 11M
42. Taushiyah Hari Ke-8 Ustadz Azhari.mp3> 4.4M
43. Ijma’-Qoulus Shahabiy-Al-Akhbar-Qiyas.mp3> 20M
44. AlHazhr wal Ibaahah, AlIstishaab, Tartibul Adillah, Syurutul Mufti wa Al-Mustafty, AlIjtihaad.mp3> 12M
45. Taushiyah Hari Ke-9 Ustadz Shobaruddin.mp3> 5.7M
46. Tanya Jawab Hari Terakhir.mp3> 10M

Minggu, 06 November 2011

Waspadai NII (Daurah SMA ke 7, Mahad Daarus Salaf 25-26 Juni 2011)

Bismillah..

Alhamdulillah telah terlaksana daurah SMA ke 7 yang diselenggarakan di Ma’had Daarus Salaf, Surakarta.

Pada hari ke 2, disampaikan pembahasan mengenai Sejarah NII yang disampaikan oleh Al Ustadz Ayip Syafruddin, dan dilanjutkan dengan Kisah perjalanan Al Akh Abu Haidar yang dulunya adalah anggota NII KW 9.

Berikut rekamannya:

Al Ustadz Ayip – Sejarah NII

Download | Mp3 | 8.83 MB

Al Akh Abu Haidar – Kisah perjalanan menjadi anggota NII KW 9

Download | MP3 | 7.76 MB

Barakallahu fiikum jami’an.

Selasa, 17 Mei 2011

Info Daurah Fiqih & Ushul Fiqih (16-24 Rajab 1432 H / 18-26 Juni 2011)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله
وبعد

DAURAH NASIONAL FIQIH & USHUL FIQIH
(Makassar, 16-24 Rajab 1432 H / 18-26 Juni 2011)
(Info Update :11 Mei 2011 )

[Kirimkan Artikel ini Ke Teman Anda] Kirim Ke Teman

Alhamdulillah, segala pujian yang sempurna hanyalah milik Allah. Shalawat dan salam semoga selalu terlimpah kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassallam, keluarga, sahabat beliau dan orang-orang yang mengikuti beliau hingga akhir masa.

InsyaAllah pada bulan Rajab 1432 H / Juni 2011 ini akan kembali diadakan Daurah Nasional Fiqih dan Ushul Fiqih di kota Makassar.

Daurah ini insyaAllah akan dilakukan selama 9 hari, jadi bagi kaum muslimin di luar makassar yang ingin mengambil faedah dari daurah ini diharapkan bisa mempersiapkan dirinya untuk mengikuti daurah ini selama 9 hari.

Berikut ini adalah Info Daurah Nasional Fiqih dan Ushul Fiqih :

Tema :
1. “Al-Qawa’id Al-Kulliyyah wa Adh-Dhawabith Al-Fiqhiyyah
100 Kaidah dalam Ilmu Fiqih karya Ibnu Abdil Hady -rahimahullah-.

2. “Ushul Fiqih Al-Waraqat
Pembahasan Ushul Fiqih karya Imam Al-Haramain -rahimahullah-.

Pemateri :
Al-Ustadz Dzulqarnain

Daurah insya Allah akan dilaksanakan pada:

Waktu:
Tanggal 16-24 Rajab 1432 H / 18-26 Juni 2011

Tempat:
Ma’had As-Sunnah Makassar
Jl. Bajirupa Makassar

Peserta :
Ikhwan/Laki-laki

Informasi Pendaftaran :
Alamat : Ma’had As-Sunnah Makassar Lt. II, Jl. Bajirupa Makassar
Email : panitia @ an-nashihah.com
Pendaftaran Online : http://an-nashihah.com/?page_id=147 / www.daftar.almakassari.com
Info Website : www.an-nashihah.com / www.almakassari.com
Info : 085242920351 / 085299057243 / 085242144732

Jazakumullah khairan atas perhatiannya.

Panitia Pelaksana Daurah Fiqih Nasional

Senin, 04 April 2011

Rekaman Kajian Ilmiyah Islamiyah 3 Hari di kota Bandung

DOWNLOAD REKAMAN KAJIAN DAUROH 3 HARI DIBANDUNG :

bersama Al Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi

di :

http://statics.ilmoe.com.s98986.gridserver.com/kajian/users/bandung/Dauroh-Bandung/Daurah-3-Hari-Ustadz-Dzulqarnain/


Sumber :

http://adhwaus-salaf.or.id/

Rabu, 16 Februari 2011

Inilah 22 Argumen Orang-Orang yang Membolehkan Perayaan Maulid Tanggal 12 Robi’ul Awwal Beserta Bantahannya

Oleh: Al-Ustadz Abu Muawiah

Orang-orang yang membolehkan perayaan maulid ini memiliki banyak dalil (baca:syubhat), dan di sini kami akan menyebutkan 22 dalil sebagai wakil dari dalil-dalil mereka yang tidak tersebutkan di sini. Itupun semua dalil mereka hanya berkisar pada 4 keadaan:

  1. Ayat atau hadits yang shohih akan tetapi salah pendalilan.
  2. Hadits lemah, bahkan palsu yang tidak bisa dipakai berhujjah.
  3. Perkataan sebagian ulama, yang mereka ini bukan merupakan hujjah bila menyelisihi dalil.
  4. Alasan yang dibuat-buat untuk mencapai maksud mereka yang rusak.

Berikut uraiannya:

1. Firman Allah -Subhanahu wa Ta’ala- dalam surah Yunus ayat 58:

“Katakanlah: Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Karunia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik daripada sesuatu yang mereka kumpulkan”.

Mereka berkata, “Allah -Subhanahu wa Ta’ala- memerintahkan kita untuk bergembira dengan rahmat-Nya. Sedang Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- adalah rahmat-Nya yang paling besar. Oleh karena itulah, kita bergembira dan merayakan maulid (hari lahir) beliau”.

Di antara yang berdalilkan dengan ayat ini adalah seorang yang bernama Habib Ali Al-Ja’fary Ash-Shufy dalam sebuah kasetnya yang berjudul Maqoshidul Mu`minah wa Qudwatuha fil Hayah.

Bantahan:

  1. Berdalilkan dengan ayat ini untuk membolehkan maulid adalah suatu bentuk penafsiran firman Allah -Ta’ala- dengan penafsiran yang tidak pernah ditafsirkan oleh para ulama salaf dan mengajak kepada suatu amalan yang tidak pernah dikerjakan oleh para ulama salaf. Ini adalah perkara yang tidak diperbolehkan sebagaimana telah berlalu penegasannya pada bab Pertama.

Ibnu ‘Abdil Hady -rahimahullah- berkata dalam Ash-Shorimil Munky fir Roddi ‘alas Subky, hal. 427, “… dan tidak boleh memunculkan penafsiran terhadap suatu ayat atau sunnah dengan penafsiran yang tidak pernah ada di zaman para ulama salaf,yang mereka tidak diketahui dan tidak pernah pula mereka jelaskan kepada ummat. Karena perbuatan ini mengandung (tudingan) bahwa mereka tidak mengetahui kebenaran, lalai darinya. Sedang yang mendapat hidayah kepada kebenaran itu adalah sang pengkritik yang datang belakangan, maka bagaimana lagi jika penafsiran tersebut menyelisihi dan bertentangan dengan penafsiran mereka ?!”.

  1. Para pembesar ulama tafsir telah menafsirkan ayat yang mulia ini dan tidak ada sedikitpun dalam penafsiran mereka bahwa yang diinginkan dengan rahmat di sini adalah Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam-. Yang ada hanyalah bahwa rahmat yang diinginkan di sini adalah Al-Qur`an dan Al-Islam sebagaimana yang diinginkan dalam ayat sebelumnya, yaitu firman Allah -Ta’ala-:

“Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepada kalian pelajaran dari Tuhan kalian dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada, serta petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman. Katakanlah: Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya …”. (QS. Yunus : 57-58)

Inilah penafsiran yang disebutkan oleh Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thobary -rahimahullah- dalam Tafsir beliau (15/105).

Imam Al-Qurthuby -rahimahullah- berkata ketika menafsirkan ayat di atas, “Abu Sa’id Al-Khudry dan Ibnu ‘Abbas -radhiyallahu ‘anhuma- berkata, “Karunia Allah adalah Al-Qur`an dan rahmat-Nya adalah Al-Islam”. Juga dari keduanya (berkata), “Karunia Allah adalah Al-Qur`an dan rahmat-Nya adalah dia menjadikan kalian ahli Qur`an”. Dari Al-Hasan, Adh-Dhohak, Mujahid, dan Qotadah, mereka menafsirkan, “Karunia Allah adalah iman dan rahmat-Nya adalah Al-Qur`an”.[Lihat Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an (8/353)]

Imam Ibnul Qoyyim -rahimahullah- berkata dalam Ijtima’ul Juyusy Al-Islamiyah ‘ala Ghozwul Mu’aththilah wal Jahmiyah hal. 6, “Perkataan para ulama salaf berputar di atas penafsiran bahwa karunia Allah dan rahmat-Nya adalah Al-Islam dan As-Sunnah”.

  1. Sesungguhnya yang menjadi rahmat bagi manusia bukanlah kelahiran beliau, akan tetapi rahmat terhasilkan hanyalah ketika beliau diutus kepada mereka. Makna inilah yang ditunjukkan oleh nash-nash syari’at:

“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”. (QS. Al-Anbiya` : 107)

Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- telah bersabda:

“Sesungguhnya saya tidaklah diutus sebagi orang yang suka melaknat, akan tetapi saya diutus hanya sebagai rahmat”. (HR. Muslim no. 2599 dari Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu-)

  1. Syaikh Abdullah bin Muhammad bin Humaid -rahimahullah- berkata ketika menyebutkan tentang Abu Sa’id Al-Kaukabury [Dia adalah orang yang pertama kali merayakan maulid di negeri Maushil sebagaimana yang telah berlalu penjelasannya], “Dia mengadakan perayaan tersebut pada malam kesembilan (Rabi’ul Awal) menurut yang dikuatkan oleh para ahli hadits bahwa beliau -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- dilahirkan pada malam itu (kesembilan) dan beliau wafat pada tanggal 12 Rabi’ul Awal menurut kebanyakan para ulama[Lihat kitab beliau Ar-Rasa`ilul Hisan fii Fadho`ihil Ikhwan hal. 49].

Maka betapa mengherankannya para pelaku maulid ini, mereka bergembira dan bersenang-senang pada tanggal diwafatkannya Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- (12 Rabi’ul Awwal), sementara hari kelahiran beliau adalah tanggal 8 Rabi‘ul Awwal menurut pendapat yang paling kuat, maka apakah ada kerusakan dan kerancuan akal yang lebih parah dari ini?!

Ibnul Hajj -rahimahullah- berkata dalam Al-Madkhal (2/15), “Kemudian yang sangat mengherankan, bisa-bisanya mereka merayakan maulid disertai dengan nyanyian, kegembiraan, dan keceriaan karena kelahiran beliau -‘Alaihis sholatu wassalam- -sebagaimana yang telah berlalu- pada bulan yang mulia ini. Padahal pada bulan ini juga beliau -‘Alaihis sholatu wassalam- berpindah menuju kemuliaan Tuhannya -’Azza wa Jalla- (yakni wafat-pen.) yang mengagetkan ummat (para sahabat-pen.). Mereka (para sahabat) ditimpa oleh musibah besar yang tidak ada satu musibahpun yang mampu menandinginya selama-lamanya. Oleh karena itu, keharusan atas setiap muslim adalah menangis, banyak-banyak bersedih, dan merenungi dirinya masing-masing terhadap musibah ini …”.

  1. Kemudian kita katakan kepada mereka, “Bukankah ayat ini turun kepada Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- ?! Lantas kenapa beliau tidak pernah merayakan maulid sebagai bentuk pengamalan bagi ayat?! Kenapa juga beliau tidak pernah memerintahkan para sahabat dan keluarga beliau untuk melakukannya?! Padahal beliau adalah orang yang paling bersemangat mengajari manusia dengan perkara yang bermanfaat bagi mereka dan yang mendekatkan mereka kepada Penciptanya”.

(Rujukan: Al-Bida’ Al-Hauliyah hl. 173-177 dan Ar-Roddu ‘ala Syubuhati man Ajazal Ihtifal bil Maulid syubhat pertama)

2. Firman Allah -‘Azza wa Jalla- dalam surah Al-Ahzab ayat 56 :

“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kalian untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya”.

Mereka mengatakan bahwa perayaan maulid bisa memotifasi sekaligus sarana untuk bersholawat kepada Rasul -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam-.

Bantahan:

  1. Sama dengan bantahan pertama pada syubhat pertama.
  2. Syaikh Hamud At-Tuwaijiry -rahimahullah- berkata dalam Ar-Roddul Qowy, hal. 70-71, “Sungguh Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- telah memotifasi untuk memperbanyak bersholawat kepada beliau di waktu-waktu tertentu, seperti pada hari Jum’at, setelah adzan, ketika nama beliau -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- disebut, dan waktu-waktu lainnya. Sekalipun demikian, beliau tidak pernah memerintahkan atau memotifasi untuk bersholawat kepada beliau pada malam maulid beliau. Jadi, seyogyanya diamalkan sesuatu yang diperintahkan oleh Rasululullah -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- dan ditolak segala sesuatu yang beliau tidak perintahkan”. -Selesai dengan sedikit perubahan-

Syaikh Al-Muqthiry dalam Al-Mawrid hal. 18 menyatakan, “Bersholawat kepada Nabi adalah perkara yang dituntut terus-menerus, bukan hanya di awal tahun atau dalam dua hari sepekan.

Allah -Ta’ala- berfirman:

“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kalian untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya”. (QS. Al-Ahzab : 56)

Beliau -‘alaihish sholatu wassalam- bersabda:

“Barangsiapa yang bersholawat atasku satu kali, maka Allah akan bersholawat atasnya sepuluh kali” (HR. Muslim no. 384, 408 dari ‘Abdullah bin ‘Amr ibnul ‘Ash dan Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhuma-).

Beliau telah memerintahkan untuk bersholawat kepadanya setelah adzan, dalam sholat dan demikian pula ketika nama beliau -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- disebut.

Beliau bersabda:

“Kecelakaan bagi seseorang yang mendengar namaku disebut di sisinya, lantas dia tidak bershalawat kepadaku” (Telah berlalu takhrijnya).

“Orang yang kikir adalah orang yang namaku disebutkan di sisinya, lalu dia tidak bersholawat atasku” (HR. At-Tirmidzy (3546) dan An-Nasa`iy dalam Al-Kubro(8100, 9883) dari Al-Husain bin ‘Ali -radhiyallahu ‘anhuma- dan dishohihkan oleh Al-Albany dalam Shohihul Jami’ no. 2878).

(Rujukan: Ar-Roddu ‘ala Syubuhati man Ajazal Ihtifal bil Maulid syubhat kedua dan Al-Mawrid fii Hukmil Ihtifal bil Maulid hal. 18)

3. As-Suyuthy berkata dalam Al-Hawy (1/196-197), “…lalu saya melihat Imamul Qurro`, Al-Hafizh Syamsuddin Ibnul Jauzy berkata dalam kitab beliau yang berjudul ‘Urfut Ta’rif bil Maulid Asy-Syarif dengan nash sebagai berikut, [“Telah diperlihatkan Abu Lahab setelah meningalnya di dalam mimpi. Dikatakan kepadanya, “Bagaimana keadaanmu?”, dia menjawab, “Di dalam Neraka, hanya saja diringankan bagiku (siksaan) setiap malam Senin dan dituangkan di antara dua jariku air sebesar ini -dia berisyarat dengan ujung jarinya- karena saya memerdekakan Tsuwaibah ketika dia memberitahu kabar gembira kepadaku tentang kelahiran Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- dan karena dia telah menyusuinya”]. Jika Abu Lahab yang kafir ini, yang Al-Qur`an telah turun mencelanya, diringankan (siksaannya) di Neraka dengan sebab kegembiraan dia dengan malam kelahiran Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam-, maka bagaimana lagi keadaan seorang muslim yang bertauhid dari kalangan ummat Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- yang gembira dengan kelahiran beliau dan mengerahkan seluruh kemampuannya dalam mencintai beliau -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam-?!, saya bersumpah bahwa tidak ada balasannya dari Allah Yang Maha Pemurah, kecuali Dia akan memasukkannya berkat keutamaan dari-Nya ke dalam surga-surga yang penuh kenikmatan”.

Kisah ini juga dipakai berdalil oleh Muhammad bin ‘Alwi Al-Maliky dalam risalahnya Haulal Ihtifal bil Maulid, hal. 8 tatkala dia berkata, “Telah datang dalamShohih Al-Bukhary bahwa diringankan siksaan Abu lahab setiap hari Senin dengan sebab dia memerdekakan Tsuwaibah ….”.

Bantahan:

Penyandaran kisah di atas kepada Imam Al-Bukhary adalah suatu kedustaan yang nyata sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh At-Tuwaijiry dalam Ar-Roddul Qowy hal. 56. Karena tidak ada dalam riwayat Al-Bukhary sesuatupun yang disebutkan dalam kisah di atas.

Berikut konteks hadits ini dalam riwayat Imam Al-Bukhary dalamShohihnya no. 4711 secara mursal [Hadits Mursal adalah perkataan seorang tabi’in, “Rasululullah -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- bersabda ….”, atau ia (tabi’in) menyandarkan sesuatu kepada Nabi -Shollallahu alaihi wasallam-. Hadits mursaltermasuk dalam bagian hadits lemah menurut pendapat paling kuat di kalangan para ulama] dari ‘Urwah bin Zubair -rahimahullah-:

“‘Tsuwaibah, dulunya adalah budak wanita Abu Lahab. Abu Lahab membebaskannya, lalu dia menyusui Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam-. Tatkala Abu Lahab mati, dia diperlihatkan kepada sebagian keluarganya (dalam mimpi) tentang jeleknya keadaan dia. Dia (keluarganya ini) berkata kepadanya, “Apa yang engkau dapatkan?”, Abu Lahab menjawab, “Saya tidak mendapati setelah kalian kecuali saya diberi minum sebanyak ini [Yakni jumlah yang sangat sedikit] karena saya memerdekakan Tsuwaibah”.

Syubhat ini dibantah dari beberapa sisi:

  1. Hadits tentang diringankannya siksa Abu Lahab ini telah dikaji oleh para ulama dari zaman ke zaman. Akan tetapi tidak ada seorangpun di antara mereka yang menjadikannya sebagai dalil disyari’atkannya perayaan maulid.
  2. Ini adalah hadits mursal sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Hafizh dalamAl-Fath (9/49) karena ‘Urwah tidak menyebutkan dari siapa dia mendengar kisah ini. Sedangkan hadits mursal adalah termasuk golongan hadits-haditsdho’if (lemah) yang tidak bisa dipakai berdalil.
  3. Anggaplah hadits ini shohih maushul (bersambung), maka yang tersebut dalam kisah ini hanyalah mimpi. Sedangkan mimpi -selain mimpinya para Nabi- bukanlah wahyu yang bisa diterima sebagai hujjah. Bahkan disebutkan oleh sebagian ahlil ilmi bahwa yang bermimpi di sini adalah Al-‘Abbas bin ‘Abdil Muththolib dan mimpi ini terjadi sebelum beliau masuk Islam.
  4. Apa yang dinukil oleh As-Suyuthy dari Ibnul Jauzy di atas bahwa Abu Lahab memerdekakan Tsuwaibah karena memberitakan kelahiran Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- dan karena dia menyusui Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- adalah menyelisihi apa yang telah tetap di kalangan para ulama siroh (sejarah). Karena dalam buku-buku siroh ditegaskan bahwa Abu Lahab memerdekakan Tsuwaibah jauh setelah Tsuwaibah menyusui NabiShollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam.

Al-Hafizh Ibnu ‘Abdil Barr -rahimahullah- berkata dalam Al-Istiab (1/12) ketika beliau membawakan biografi Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam-. Setelah menyebutkan kisah menyusuinya Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- kepada Tsuwaibah, beliau menyatakan, “… dan Abu Lahab memerdekakannya setelah Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- berhijrah ke Madinah”.

Lihat juga Ath-Thobaqot karya Muhammad bin Sa’ad bin Mani` Az-Zuhry -rahimahullah- (1/108-109), Al-Fath (9/48), dan Al-Ishobah (4/250).

  1. Kandungan kisah ini menyelisihi zhohir Al-Qur`an yang menegaskan bahwa orang-orang kafir tidak akan mendapatkan manfaat dari amalan baiknya sama sekali di akhirat, akan tetapi hanya dibalas di dunia.

Allah -Subhanahu wa Ta’ala- menegaskan:

“Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan”. (QS. Al-Furqon : 23) [Lihat Fathul Bary(9/49). Kecuali Abu Thalib yang diringankan siksanya karena membela Nabi, sebagaimana dalam riwayat Muslim]

  1. Kegembiraan yang dirasakan oleh Abu Lahab hanyalah kegembiraan yang sifatnya tabi’at manusia biasa karena Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- adalah keponakannya. Sedangkan kegembiraan manusia tidaklah diberikan pahala kecuali bila kegembiraan tersebut muncul karena Allah -Subhanahu wa Ta’ala-. Buktinya, setelah Abu Lahab mengetahui kenabian keponakannya, diapun memusuhinya dan melakukan tindakan-tindakan yang kasar padanya. Ini bukti yang kuat menunjukkan bahwa Abu Lahab bukan gembira karena Allah, tapi gembira karena lahirnya seorang keponakan. Gembira seperti ini ada pada setiap orang.

(Rujukan: Al-Bida’ Al-Hauliyah hal. 165-170, Ar-Roddu ‘ala Syubuhati man Ajazal Ihtifal bil Maulid syubhat keenam dan Al-Hiwar ma’al Maliky Syubhat pertama)

4. Mereka (para pendukung maulid) berkata, “Allah -Subhanahu wa Ta’ala- telah memuliakan sebagian tempat yang memiliki hubungan dengan para Nabi, misalnya maqom (tempat berdiri) Ibrahim -‘alaihis salam-. Karena itu, Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berfirman:

“Dan jadikanlah sebahagian maqam (tempat berdiri) Ibrahim sebagai tempat shalat”. (QS. Al-Baqarah : 125)

Di dalam ayat ini terdapat motifasi untuk memperhatikan semua perkara yang berhubungan dengan para Nabi. Maka di antara bentuk pengamalan ayat ini adalah dengan memperhatikan hari kelahiran Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam-.

Bantahan:

  1. Sama dengan jawaban pertama untuk syubhat pertama.
  2. Sesungguhnya seluruh ibadah landasannya adalah tauqifiyah (terbatas pada dalil yang ada) dan ittiba, bukan berlandaskan pendapat dan perbuatan bid’ah. Jadi, perkara apapun yang dimuliakan oleh Allah dan Rasul-Nya -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- berupa waktu ataupun tempat, maka hanya itu saja yang berhak untuk dimuliakan. Dan perkara apapun yang tidak dimuliakan oleh Allah dan Rasul-Nya, maka perkara tersebut tak boleh dimuliakan. Betul Allah -Subhanahu wa Ta’ala- telah memerintahkan seluruh hamba-Nya untuk menjadikan maqom Ibrahim [Maqom artinya tempat seseorang berdiri. Dikatakan sebagai maqom Ibrahim karena di tempat inilah Nabi Ibrahim berdiri ketika membangun Ka’bah. Karenanya, jangan sampai ada yang salah faham dan menyangkan maqom Ibrahim adalah kuburan beliau. Lagipula, para ulama telah bersepakat bahwa semua kuburan para nabi -‘alaihimush sholatu was salam- tidak ada yang tsabit (kuat) berdasarkan nash maupun berita yang autentik. Syaikhul Islam menukil dari Imam Malik bin Anas -rahimahullah- beliau berkata, “Tidak ada seorang nabi pun di dunia ini yang diketahui kuburnya kecuali kubur Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-”.( Lihat Majmu’ Al-Fatawa 27/444 )] sebagai tempat sholat, akan tetapi Allah -Subhanahu wa Ta’ala- tidak pernah memerintahkan mereka untuk menjadikan hari kelahiran Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- sebagai hari raya yang mereka berbuat bid’ah di dalamnya.

[Rujukan: Ar-Roddul Qowy karya Syaikh At-Tuwaijiry hal. 83 dan Ar-Roddu ‘ala Syubuhati man Ajazal Ihtifal bil Maulid, syubhat ketiga)

5. Mereka juga berdalil dengan hadits Ibnu ‘Abbas -radhiyallahu ‘anhuma- tentang puasa ‘Asyuro` :

“Nabi datang (hijrah) ke Madinah dan beliau mendapati orang-orang Yahudi berpuasa pada hari ‘Asyuro`. Lalu beliau pun bertanya, “Apa ini?”, mereka (orang-orang Yahudi) menjawab, “Ini adalah hari yang baik, hari dimana Allah menyelamatkan Bani Isra`il dari musuh mereka, maka Musa berpuasa padanya”. Beliau bersabda, “Kalau begitu saya lebih berhak terhadap Musa daripada kalian”. Maka beliau pun berpuasa dan memerintahkan (manusia) untuk berpuasa”. (HR. Al-Bukhary no. 1900 dan Muslim no. 1130)

Al-Hafizh Ibnu Hajar -rahimahullah- sebagaimana yang dinukil oleh As-Suyuthy dalam Al-Hawy lil Fatawa (1/196) berkata setelah beliau menyebutkan bahwa perayaan maulid tidak pernah dikerjakan oleh tiga generasi pertama ummat ini. Beliau menyatakan, “Telah nampak bagiku untuk menetapkannya -yakni perayaan maulid- di atas landasan yang shohih yaitu …” [lalu beliau menyebutkan hadits Ibnu ‘Abbas di atas].

Kemudian beliau berkata lagi, “Jadi, dari hadits ini diambil faidah tentang perbuatan kesyukuran kepada Allah atas nikmat yang Dia berikan pada suatu hari tertentu berupa terhasilkannya suatu kenikmatan atau tertolaknya suatu bahaya. Sedang kesyukuran kepada Allah adalah dengan mengamalkan berbagai jenis ibadah, seperti sujud, berpuasa, sedekah, dan membaca Al-Qur`an. Maka, nikmat apakah yang lebih besar daripada nikmat munculnya Nabiyyurrohmah ini -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- pada hari itu. Oleh karena itu, sepantasnya untuk memperhatikan hari itu (yakni hari maulid) agar bersesuaian dengan kisah Musa -‘alaihis salam- pada hari ‘Asyuro`”. Selesai berdasarkan maknanya.

Hadits ini juga dijadikan dalil oleh Muhammad bin ‘Alwy Al-Maliky untuk membolehkan perayaan maulid dalam kitabnya Haulal Ihtifal bil Maulid hal. 11-12.

Jawaban:

  1. Lihat jawaban pertama atas syubhat pertama.
  2. Sesungguhnya Al-Hafizh -rahimahullah- telah menegaskan di awal ucapannya bahwa asal perayaan maulid adalah bid’ah, tidak pernah dikerjakan oleh para ulama salaf. Perkataan beliau tentang hal ini akan kami sebutkan pada bab ketiga belas.
  3. Pemahaman Al-Hafizh tentang dibolehkannya maulid yang beliau petik dari hadits di atas merupakan pemahaman yang salah dan tertolak. Karena tidak ada seorangpun dari kalangan para ulama salaf yang memahami dari hadits tersebut dibolehkannya perayaan maulid. Lihat kembali pembahasan pada bab pertama dan juga kitab Al-Muwafaqot (3/41-44) karya Asy-Syathiby -rahimahullah-.
  4. Mengqiaskan (menganologikan) bid’ah maulid dengan puasa ‘Asyuro` adalah suatu bentuk takalluf (pemaksaan) yang nyata dan tertolak karena ibadah landasannya adalah syari’at, bukan berdasarkan pendapat ataupun anggapan baik.
  5. Sesungguhnya puasa ‘Asyuro` adalah perkara yang telah diamalkan oleh Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam-, bahkan beliau memberi motifasi untuk mengamalkannya. Berbeda halnya dengan perayaan maulid dan menjadikannya sebagai hari raya, karena Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- tidak pernah mengerjakannya dan juga tidak pernah memotifasi untuk mengerjakannya.

[Rujukan: Al-Bida’ Al-Hauliyah hal. 159-161 dan Ar-Roddu ‘ala Syubhati man Ajazal Ihtifal bil Maulid syubhat kelima]

6. Setelah menyebutkan perkataan Al-Hafizh di atas, As-Suyuthy kemudian membawakan dalil yang lain yaitu hadits Anas bin Malik -radhiyallahu ‘anhu-, beliau berkata :

“Bahwa sesungguhnya Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- melakukan aqiqah untuk diri beliau sendiri setelah beliau diangkat menjadi Nabi”. (HR. Al-Baihaqy(9/300))

Lalu dia (As-Suyuthy) berkata, “… padahal telah datang (riwayat) bahwa kakek beliau ‘Abdul Muththolib telah melaksanakan aqiqah untuk beliau pada hari ketujuh kelahiran beliau, sedangkan aqiqah tidaklah diulangi dua kali. Maka perbuatan tersebut (yakni aqiqah setelah menjadi Nabi) dibawa kepada (pemahaman) bahwa yang beliau lakukan itu adalah dalam rangka menampakkan kesyukuran atas penciptaan Allah terhadap diri beliau sebagai rahmat bagi seluruh alam dan sekaligus (perbuatan beliau tersebut) sebagai syari’at bagi ummatnya sebagaimana beliau -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- telah bersholawat untuk diri beliau sendiri. Oleh karena itulah, disunnahkan juga bagi kita untuk menampakkan kesyukuran dengan kelahiran beliau …”.

Jawaban:

  1. Hadits di atas yang menunjukkan bahwa Nabi -Shollallahu alaihi wa sallam- mengaqiqahi diri beliau setelah diangkat menjadi nabi adalah hadits yang lemah dan tidak bisa dipakai berhujjah, karena di dalamnya terdapat seorang rowi lemah yang bernama ‘Abdullah bin Muharrar Al-Jazary.

Al-Baihaqy setelah meriwayatkan hadits di atas, beliau berkata,“’Abdurrozzaq berkata, [“Tidaklah mereka meninggalkan ‘Abdullah bin Muharrar kecuali karena keadaan hadits ini, dan juga (hadits ini) diriwayatkan dari jalan lain dari Anas dan tidak teranggap sama sekali”]”.

‘Abdullah bin Muharrar ini telah dilemahkan oleh sekian banyak ulama dengan pelemahan yang sangat keras, di antaranya adalah: Imam Ahmad, Ad-Daraquthny, Ibnu Hibban, Ibnu Ma’in, Imam Al-Bukhary, dan juga Al-Hafizh Adz-Dzahaby -rahimahumullahu jami’an-.

Lihat At-Talkhis Al-Habir (4/147) dan Mizanul I’tidal pada biografi ‘Abdullah bin Muharrar ini.

  1. Syaikh Abu Bakr Al-Jaza`iry -hafizhohullah- berkata dalam Al-Inshof fima Qila fil Maulid (61-62), “Apakah tsabit (shohih) bahwa aqiqah itu dulunya disyari’atkan bagi ahli jahiliyah (musyrik Quraisy) dan (apakah) mereka mengamalkannya, sehingga kita bisa mengatakan bahwa ‘Abdul Muththolib telah mengaqiqahi anak lelaki dari putranya?! Apakah amalan-amalan ahli jahiliyah diperhitungkan dalam Islam sehingga kita bisa menyatakan bahwa Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- mengaqiqahi diri beliau hanya sekedar sebagai kesyukuran dan bukan dalam rangka menegakkan sunnah aqiqah, jika dia (kakek beliau) telah mengaqiqahi beliau?!. Maha Suci Allah, betapa aneh dan asingnya pendalilan ini.

Apakah jika shohih (benar) bahwa Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- menyembelih satu ekor kambing sebagai bentuk kesyukuran akan nikmat penciptaan diri beliau, apakah hal ini mengharuskan (bolehnya) menjadikan hari lahir beliau sebagai hari raya bagi manusia?!”.

[Rujukan: Al-Bida’ Al-Hauliyah hal. 161-164 dan Ar-Roddu ‘ala Syubhati man Ajazal Ihtifal bil Maulid syubhat kedelapan]

7. Muhammad ‘Alwy Al-Maliky dalam kitabnya Haulal Ihtifal bil Maulid hal. 10 berdalil tentang disyari’atkannya perayaan maulid dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim no. 1162 dari hadits Abu Qotadah Al-Anshory -radhiyallahu ‘anhu- bahwa Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- ditanya tentang puasa pada hari Senin, maka beliau menjawab :

“Itu adalah hari saya dilahirkan dan hari diturunkannya (wahyu) kepadaku”.

Sisi pendalilan dari hadits ini -menurutnya- adalah bahwa beliau -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- memuliakan dan mengagungkan hari lahir beliau dengan cara berpuasa pada hari itu. Ini (berpuasa) hampir semakna dengan perayaan walaupun bentuknya berbeda. Yang jelas makna pemuliaan itu ada, apakah dengan berpuasa atau dengan memberi makan atau dengan berkumpul-kumpul untuk mengingat dan bersholawat kepada beliau dan lain-lainnya.

Bantahan:

  1. Lihat bantahan pertama untuk syubhat pertama.
  2. Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- tidak berpuasa pada hari kelahiran beliau, yaitu tanggal 12 Rabi’ul Awwal [Itupun telah kita tegaskan bahwa yang benarnya beliau dilahirkan pada tanggal 8 Rabi’ul Awwal], akan tetapi beliau berpuasa pada hari Senin yang setiap bulan berulang sebanyak empat kali. Beliau juga tidak pernah mengkhususkan untuk mengerjakan amalan-amalan tertentu pada tanggal kelahiran beliau. Maka semua ini adalah bukti yang menunjukkan bahwa beliau -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- tidaklah menganggap tanggal kelahiran beliau lebih afdhol daripada yang lainnya. Lihat Ar-Roddul Qowy hal. 61-62
  3. Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- tidak mengkhususkan berpuasa hanya pada hari Senin saja akan tetapi beliau juga berpuasa pada hari Kamis, sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu- secara marfu:

“Amalan-amalan disodorkan setiap hari Senin dan kamis, maka saya senang jika amalan saya disodorkan sedang saya dalam keadaan berpuasa”. (HR. At-Tirmidzyno. 747 dan dishohihkan oleh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 949)

Jadi, berdalilkan dengan puasa hari Senin untuk membolehkan perayaan Maulid adalah puncak takalluf (pemaksaan) dan pendapat yang sangat jauh dari kebenaran.

  1. Jika yang diinginkan dari perayaan maulid adalah sebagai bentuk kesyukuran kepada Allah -Ta’ala- atas nikmat kelahiran Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam-, maka suatu perkara yang masuk akal -dan memang inilah yang ditetapkan oleh syari’at- kalau pelaksanaan kesyukuran tersebut sesuai dengan pelaksanaan kesyukuran Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- atasnya,yakni dengan berpuasa. Oleh karena itu, hendaknya kita berpuasa sebagaimana beliau berpuasa [Maksudnya berpuasa pada hari Senin sebagaimana Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- berpuasa hari Senin. Adapun berpuasa tepat pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal -kalaupun ini kita anggap pendapat yang paling benar tentang hari lahir beliau-, maka tidak disyari’atkan karena tak ada dalil yang mengkhususkannya dengan puasa, yang ada hanyalah berpuasa pada hari Senin. [ed]], bukan malah dengan menghambur-hamburkan uang untuk makanan dan yang semisalnya. LihatAl-Inshof fima Qila fil Maulid hal. 64-66 karya Abu Bakr Al-Jaza`iry.

(Rujukan: Al-Bida’ Al-Hauliyah hal. 171-172 dan Ar-Roddu ‘ala Syubhati man Ajazal Ihtifal bil Maulid syubhat keempat)

8. Sabda Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- tentang keutamaan hari Jum’at:

“Sebaik-baik hari yang matahari terbit padanya adalah hari Jum’at, padanya diciptakan Adam, padanya dia diwafatkan, padanya dia dimasukkan ke Surga dan padanya dia dikeluarkan darinya, serta tidak akan tegak Hari Kiamat kecuali pada hari Jum’at”. (HR. Muslim no. 854 dari Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu-)

Dalam kitab Haulal Ihtifal hal. 14, Muhammad ‘Alwy Al-Maliky menyatakan bahwa jika hari Jum’at memiliki keutamaan karena pada hari itu Nabi Adam tercipta, maka tentunya hari ketika pimpinan para Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- tercipta itu lebih pantas untuk mendapatkan keutamaan dan pemuliaan.

Bantahan:

  1. Sama dengan bantahan pertama atas syubhat pertama.
  2. Syaikh At-Tuwaijiry -rahimahullah- berkata dalam Ar-Roddul Qowy hal. 82,“Sesungguhnya Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- tidak pernah mengkhususkan hari Jum’at untuk melaksanakan sesuatupun berupa amalan-amalan sunnah, dan beliau telah melarang untuk mengkhususkan hari Jum’at dengan berpuasa atau mengkhususkan malam Jum’at untuk sholat lail. Di dalam Shohih Muslim [No. hadits 1144] dari Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu-, dari Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- bahwa beliau bersabda:

“Jangan kalian mengkhususkan malam Jum’at di antara malam-malam lainnya dengan mengerjakan sholat malam dan jangan kalian khususkan hari Jum’at di antara hari-hari lainnya dengan berpuasa, kecuali bila (hari Jum’at) bertepatan dengan hari kebiasaan salah seorang di antara kalian berpuasa”.

Jika Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- tidak mengkhususkan hari Jum’at dengan sesuatu apapun berupa amalan-amalan sunnah -padahal Adam ’alaihis salam diciptakan pada hari itu-, maka apa hubungannya dengan Ibnul ‘Alwy dan selainnya, yang menyebutkan pendalilan tersebut tentang dibolehkannya perayaan maulid?!”. Selesai dengan perubahan

[Rujukan: Ar-Roddu ‘ala Syubhati man Ajazal Ihtifal bil Maulid, syubhat ketujuh]

9. Hadits Anas bin Malik -radhiyallahu ‘anhu-, bahwasanya Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- bercerita ketika beliau melakukan Isro` dan Mi’roj:

“Lalu dia (Jibril) berkata, “Turun dan sholatlah!”, maka sayapun turun lalu mengerjakan sholat. Lalu dia bertanya, “Tahukah engkau di mana engkau sholat? Engkau sholat di Betlehem, tempat ‘Isa -‘alaihis salam- dilahirkan””. (HR. An-Nasa`i (1/221-222/450))

Hadits ini dijadikan dalil oleh Muhammad ‘Alwy Al-Maliky dalam Haulal Ihtifal hal. 14-15 untuk membolehkan perayaan maulid. Sisi pendalilannya adalah bahwa beliau -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- diperintahkan untuk memuliakan tempat kelahiran Nabi ‘Isa dengan cara sholat di atasnya. Maka hari dan tempat kelahiran Nabi Muhammad -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- lebih pantas lagi untuk dimuliakan dengan mengadakan perayaan maulid.

Bantahan:

Kisah tentang sholatnya beliau di Betlehem ini juga datang dari hadits Syaddad bin ‘Aus -radhiyallahu ‘anhu- riwayat Al-Bazzar dalam Al-Musnad no. 3484 dan Ath-Thobarony (7/282-283/7142) dan juga dari hadits Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu- riwayat Ibnu Hibban dalam Al-Majruhin (1/187-188) dalam biografi Bakr bin Ziyad Al-Bahily.

Ketiganya adalah hadits yang lemah dan mungkar. Berikut kesimpulan bantahan Al-‘Allamah Al-Anshory -rahimahullah- dalam Al-Qaulul Fashl, hal. 138-145 terhadap kisah di atas:

1. Hadits Anas bin Malik -radhiyallahu ‘anhu-.

Ibnu Katsir -rahimahullah- berkata setelah menyebutkan hadits ini dalam rangkaian hadits-hadits tentang Isro` dan Mi’roj ketika menafsirkan ayat pertama dari surah Al-Isro‘, “Di dalam kisah ini ada ghorobah [Kata ghorib ataughorobah jika digunakan oleh At-Tirmidzy dalam Sunannya, Ibnu Katsir dalam Tafsirnya dan Az-Zayla’iy dalam Nashbur Royah maka kebanyakannya bermakna dho’if (lemah)] (keanehan) dan sangat mungkar”.

Beliau juga berkata dalam Al-Fushul fii Ikhtishori Sirotur Rosul,“Ghorib (aneh), sangat mungkar, dan sanadnya muqorib. Dalam hadits-hadits yang shohih, ada perkara yang menunjukkan tentang kemungkarannya, wallahu A’lam”.

Yakni kisah tentang sholatnya beliau -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- di Betlehem ini, tidak ada disebutkan dalam kisah Isro` dan Mi’roj dalam hadits-hadits lain yang shohih.

2. Hadits Syadad bin Aus -radhiyallahu ‘anhu-.

Di dalam sanadnya ada rowi yang bernama Ishaq bin Ibrahim ibnul ‘Ala` Adh-Dhohhak Az-Zubaidy Ibnu Zibriq Al-Himshy.

Al-Hafizh berkata dalam Al-Fath, “(Orangnya) Jujur, tapi banyak bersalah (dalam periwayatan). Muhammad bin ‘Auf mengungkapkan bahwa dia berdusta”.

Adz-Dzahaby berkata dalam Al-Mizan, “An-Nasa`iy berkata : “(Orangnya) tidak tsiqoh”.

Abu Daud berkata, “Tidak ada apa-apanya (baca: tidak ada nilainya) dan dia dianggap pendusta oleh Muhammad bin ‘Auf Ath-Tho`iy, seorang ahli hadits negeri Himsh””.

Ibnu Katsir -rahimahullah- berkata dalam Tafsirnya setelah menyebutkan jalan-jalan periwayatan hadits Syaddad ini, “Tidak ada keraguan, hadits ini -yang saya maksudkan adalah yang diriwayatkan dari Syaddad bin Aus- mengandung beberapa perkara, di antaranya ada yang shohih -sebagaimana yang disebutkan oleh Al-Baihaqy-, dan di antaranya ada yang mungkar, seperti (kisah) sholat (Nabi –Shollallahu alaihi wa sallam-) di Betlehem dan (kisah) pertanyaan (Abu Bakar) Ash-Shiddiq tentang sifat Baitul Maqdis dan selainnya, wallahu A’lam”.

3. Hadits Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu-.

Di dalam sanadnya terdapat Bakr bin Ziyad Al-Bahily. Ibnu Hibban berkata, “Syaikh pendusta, membuat hadits palsu dari para tsiqot (rowi-rowi terpercaya), tidak halal menyebut namanya dalam kitab-kitab kecuali untuk dicela”.

Beliau juga berkata mengomentari hadits Abu Hurairah di atas, “Ini adalah sesuatu yang orang awamnya ahli hadits tidak akan ragu lagi bahwa ini adalah palsu, terlebih lagi pakar dalam bidang ini”. [Perkataan beliau ini dinukil oleh Ibnul Jauzy dalam Al-Maudhuat (1/113-114), Adz-Dzahaby dalam Al-Mizan(1/345) dan Asy-Syaukany dalam Al-Fawa`id Al-Majmu’ah fil Ahadits Al-Maudhu’ah hal. 441]

Ibnu Katsir berkata berkata dalam Al-Fushul fii Ikhtishori Sirotur Rosul, hal. 22 dalam mengomentari hadits Abu Hurairah ini, “Juga tidak shohih karena keadaan Bakr bin Ziyad yang telah berlalu”. Yakni beliau menghukuminya sebagai rowi yang matruk (ditinggalkan haditsnya).

Sebagai kesimpulan, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rahimahullah- berkata dalam tafsir surah Al-Ikhlash hal. 169, “Apa yang diriwayatkan oleh sebagian mereka tentang hadits Isro` bahwa dikatakan kepada Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam-, [“Ini adalah baik, turun dan sholatlah”, maka beliau turun lalu sholat, “Ini adalah tempat bapakmu, turun dan sholatlah”],merupakan (riwayat) dusta dan palsu. Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- tidak pernah sholat pada malam itu kecuali di Masjid Al-Aqshosebagaimana dalam Ash-Shohih dan beliau tidak pernah turun kecuali padanya”.

Ibnul Qoyyim -rahimahullah- dalam Zadul Ma’ad berkata, “Konon kabarnya, beliau turun di Betlehem dan sholat padanya. Hal itu tidak benar dari beliau selama-lamanya”. -Selesai dari Al-Qaulul Fashl-

[Rujukan: Ar-Roddu ‘ala Syubhat man Ajazal Maulid syubhat kesembilan]

10. Sesungguhnya para penya’ir dari kalangan sahabat, seperti Ka’ab bin Zuhair, Hassan bin Tsabit, dan yang lainnya -radhiyallahu ‘anhum-, mereka membacakan sya’ir-sya’ir pujian kepada Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- dan beliau ridho dengan perbuatan mereka serta membalas mereka dengan membacakan sholawat dan mendo’akan kebaikan kepada mereka.

Ini dijadikan dalil oleh Hasyim Ar-Rifa’iy sebagaimana dalam Ar-Roddul Qowy hal. 78.

Bantahan:

Al-‘Allamah At-Tuwaijiry -rahimahullah- berkata dalam Ar-Roddul Qowy, hal. 79, “Tidak pernah disebutkan dari seorangpun dari para penya’ir sahabat -radhiyallahu ‘anhum- bahwa mereka mengungkapkan kecintaan mereka kepada Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- dengan melantunkan qoshidah-qoshidah (sya’ir-sya’ir) pada malam kelahiran beliau, akan tetapi kebanyakannya mereka melantunkannya ketika terjadinya penaklukan suatu negeri dan ketika mengalahkan musuh-musuh. Di bangun di atas dasar ini, berarti pelantunan (sya’ir) di depan Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- bukanlah sesuatu yang pernah dilakukan oleh Ka’ab bin Zuhair, Hassan bin Tsabit, dan selain keduanya dari kalangan para penya’ir sahabat, (bukanlah) merupakan perkara yang bisa dipegang oleh Ar-Rifa’iy dan selainnya dalam menguatkan bid’ah maulid”. -Selesai dengan sedikit meringkas-.

[Rujukan: Ar-Roddu ‘ala Syubhat man Ajazal Maulid syubhat kesepuluh]

11. Sesungguhnya perayaan maulid adalah perkumpulan dzikir, sedekah, dan pengagungan terhadap sisi kenabian. Dan semua perkara ini tentunya merupakan perkara yang dituntut dan dipuji dalam syari’at Islam.

Jawaban:

Tidak diragukan bahwa semua yang disebutkan di atas berupa dzikir, sedekah, dan mengingat Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- merupakan ibadah, bahkan termasuk di antara ibadah yang memiliki kedudukan yang besar dalam Islam. Akan tetapi perlu diketahui bahwa ibadah nantilah diterima setelah terpenuhi dua syarat, ikhlas dan sesuai dengan petunjuk Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- [Lihat kembali bab Syarat Diterimanya Amalan]. Kemudian, di antara kaidah yang masyhur di tengah para ulama dan para penuntut ilmu bahwa suatu ibadah bila perintah pelaksanaannya datang dalam bentuk umum -yakni tidak terikat dengan suatu waktu maupun tempat-, maka ibadah tersebut juga harus dilaksanakan secara mutlak tanpa mengkhususkan waktu dan tempat tertentu, kapan dikhususkan tanpa adanya dalil maka perbuatan tersebut dhukumi sebagai bid’ah [Kaidah ini disebutkan oleh Syaikh Nashirudin Al-Albany dalam Ahkamul Jana`iz hal. 306]. Oleh karena itulah, termasuk bid’ah tatkala mengkhususkan pelaksanaan ibadah dzikir, sedekah, dan mengingat Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- hanya pada tanggal kelahiran Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam-.

[Rujukan: Ar-Roddu ‘ala Syubhat man Ajazal Maulid syubhat ke sebelas]

12. Sesungguhnya perayaan maulid adalah perkara yang dianggap baik oleh banyak ulama dan telah diterima, bahkan dilangsungkan secara turun temurun oleh kebanyakan kaum muslimin di kebanyakan negeri-negeri kaum muslimin. Maka tentunya hal itu adalah kebaikan karena kaidah yang diambil dari hadits Ibnu Mas’ud -radhiyallahu ‘anhu- menyatakan bahwa, [“Apa-apa yang dianggap baik oleh kaum muslimin, maka itu juga baik di sisi Allah”].

Ini adalah termasuk dalil yang disebutkan oleh Muhammad bin ‘Alwy Al-Maliky dalam Haulal Ihtiffal hal. 15.

Bantahan:

  1. Telah berlalu jawaban atas hadits Ibnu Mas’ud -radhiyallahu ‘anhu- pada bab ketiga.
  2. Siapa yang dimaksudkan sebagai ulama oleh Al-Maliky di sini??! Kalau yang dia maksudkan adalah para sahabat serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, maka ini adalah kedustaan atas nama mereka. Kalau yang dia maksudkan adalah selain mereka dari kalangan Al-Qoromithoh, Al-Bathiniyah, dan Shufiah, maka Al-Maliky benar karena memang perayaan maulid ini tidaklah muncul kecuali atas prakarsa mereka, sebagian mereka -yakni Al-Bathiniyyah- telah dikafirkan oleh para ulama. Lihat bab kesembilan dari buku ini.
  3. Syaikh Sholih Al-Fauzan -hafizhohullah- berkata dalam risalah beliau Hukmul Ihtifal bi Dzikril Maulid An-Nabawy, “Yang menjadi hujjah adalah sesuatu yang tsabit (shohih) dari Rasul -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam-. Sedang yang tsabit dari Rasul -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- adalah larangan berbuat bid’ah secara umum, dan ini -yakni perayaan maulid- di antara bentuknya.

Amalan manusia, jika menyelisihi dalil maka bukanlah hujjah walaupun jumlah mereka banyak.

“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah”. (QS. Al-An’am : 116)

Itupun akan terus menerus ada -berkat nikmat Allah- pada setiap zaman orang-orang yang mengingkari bid’ah ini dan menjelaskan kebatilannya. Jadi, tidak ada hujjah pada amalan orang yang terus menghidupkan (bid’ah ini) setelah jelas baginya kebenaran”.

[Rujukan: Ar-Roddu ‘ala Syubhat man Ajazal Maulid syubhat kedua belas]

13. Sebagian mereka berdalih bahwa sebagian ulama sunnah ada yang memperbolehkan perayaan maulid, seperti Imam As-Suyuthy -rahimahullah- dan yang lainnya. Maka kami hanya mengikuti mereka karena mereka adalah orang yang berilmu.

Bantahan:

Tidak diragukan bahwa ucapan ini adalah ucapan yang penuh dengan fanatisme, taqlid, dan kesombongan yang telah diharamkan oleh Allah -Subhanahu wa Ta’ala- sebagaimana yang telah berlalu penjelasannya pada bab kelima dari buku ini.

Kemudian, perselisihan para ulama dalam masalah ini -yakni bid’ahnya maulid- adalah perselisihan yang sifatnya tadhodh (saling berlawanan dan menafikan), yang salah satunya adalah kebenaran dan yang lainnya adalah kebatilan, bukan perselisihan tanawwu’ (cabang) yang sifatnya masih menerima toleransi dan kompromi.

Sebagai seorang muslim, hendaknya mengembalikan semua perselisihan hanya kepada Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana yang telah kami tegaskan pada bab pertama.

[Rujukan: Ar-Roddu ‘ala Syubhat man Ajazal Maulid syubhat ketiga belas]

14. Pengakuan dari seseorang yang bernama Muhammad ‘Utsman Al-Mirghony dalam muqaddimah kitabnya yang berjudul Al-Asror Ar-Robbaniyah, hal. 7. Dia nyatakan bahwa dia menerima syari’at perayaan maulid ini langsung dari Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- dalam mimpinya.

Bantahan:

Al-‘Allamah Ismail Al-Anshory -rahimahullah- berkata dalam Al-Qaulul Fashl, “Sesungguhnya bersandar di atas pengakuan bahwa seseorang menerima perintah-perintah Nabi (-Shollallahu alaihi wasallam-) dalam mimpi untuk merayakan maulid Nabi (-Shollallahu alaihi wasallam-) tidaklah teranggap, karena mimpi dalam tidur tidak bisa menetapkan sunnah yang tidak ada dan tidak bisa membatalkan sunnah yang sudah ada sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama”.

Imam Abu Zakaria An-Nawawy -rahimahullah- berkata dalam menjelaskan perkataan Imam Muslim -rahimahullah- tentang “Menyingkap aib-aib para perawi hadits” dalam Shohihnya (1/115), “Tidak boleh menetapkan hukum syar’i dengannya -yaitu dengan mimpi-, karena keadaan tidur bukanlah keadaan menghafal dan yakin terhadap apa yang didengar oleh yang bermimpi tersebut. Mereka telah bersepakat bahwa termasuk syarat orang yang diterima riwayat dan persaksiannya adalah orang yang terjaga, bukan orang yang lalai, bukan orang yang jelek hafalannya, dan tidak banyak salah (dalam hafalan), …”.

Inilah hukum semua mimpi selain mimpinya para Nabi yakni tidak bisa menetapkan syari’at yang tidak pernah dituntunkan oleh Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- dan sebaliknya mimpi tidak bisa menghapuskan sesuatu yang telah ditetapkan oleh Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- dalam hidup beliau, walaupun yang dia lihat di dalam mimpinya adalah betul Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- [Akan tetapi hal ini tentunya tidak mungkin. Yang dia lihat di dalam mimpnya pasti adalah setan yang mengaku sebagai Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-, karena tidak mungkin beliau memerintahkan seseuatu yang telah beliau larang ketika beliau masih hidup].

Imam Asy-Syathiby -rahimahullah- berkata dalam Al-I’tishom (1/209), “Mimpi selain para Nabi tidak bisa menghukumi syari’at, bagaimanapun keadaannya kecuali harus diperhadapkan kepada sesuatu yang ada di depan kita berupa hukum-hukum syari’at (Al-Kitab dan As-Sunnah). Jika hukum-hukum syari’at ini membolehkannya, maka kita amalkan berdasarkan hukum-hukum itu. Jika tidak, maka wajib untuk ditinggalkan dan berpaling darinya. Faidahnya tidak lain sekedar sebagai kabar gembira (bila mimpinya baik) atau peringatan (jika mimpinya buruk). Adapun mengambil petikan-petikan hukum darinya, maka tidak!”.

[Rujukan: Ar-Roddu ‘ala Syubhat man Ajazal Maulid syubhat keempat belas]

15. As-Sakhowy [Beliau adalah salah seorang murid senior dari Al-Hafizh Ibnu Hajar -rahimahullah-] -rahimahullah- berkata, “Jika penganut salib (Nashoro) menjadikan malam kelahiran Nabi mereka sebagai hari raya besar, maka penganut Islam lebih pantas dan lebih harus untuk memuliakan (Nabi mereka)”.

Ini disebutkan oleh Hasyim Ar-Rifa’iy dan dia berdalil dengannya dalam membolehkan maulid sebagaimana dalam Ar-Roddul Qowy, hal. 25 karya Syaikh Hamud bin Abdillah At-Tuwaijiry -rahimahullah-.

Jawaban:

Tidak ada keraguan bahwa merayakan maulid dan menjadikannya sebagai hari raya adalah di bangun atas tasyabbuh (penyerupaan) kepada Nashara, sedangkan tasyabbuh kepada orang-orang kafir adalah perkara yang diharamkan dan terlarang berdasarkan sabda Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam-:

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk darinya”. (HR. Abu Daud no. 4031 dari Ibnu ‘Umar -radhiyallahu ‘anhuma- dan dishohihkan oleh Al-Albany dalam Ash-Shohihah (1/676) dan Al-Irwa` no. 2384)

Lihat kembali pada bab keenam dari buku ini.

[Rujukan: Ar-Roddu ‘ala Syubhat man Ajazal Maulid syubhat kelima belas]

16. Sesungguhnya perayaan maulid adalah amalan yang bisa menghidupkan semangat kita untuk mengingat Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam-, dan ini adalah perkara yang disyari’atkan.

Ini dijadikan dalil oleh Muhammad bin ‘Alwy Al-Maliky dalam Haulal Ihtifal hal. 20.

Bantahan:

  1. Cara mengingat Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- bukanlah dengan berbuat bid’ah yang telah beliau larang, akan tetapi dengan cara meninggalkan semua jenis bid’ah -termasuk di dalamnya perayaan maulid- dan semua perkara yang beliau larang. [Lihat bab Hakikat Kecintaan Kepada Nabi -Shallallahu ‘Alaihi Wasallam-]
  2. Mengingat Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam-, -kalau sekedar itu yang diinginkan-, maka tidak perlu dengan merayakan maulid. Karena mengingat Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- bisa dilakukan dengan bersholawat kepada beliau, berdo’a setelah mendengar adzan, bersholawat kepada beliau ketika mendengar nama beliau disebut, berdo’a setelah berwudhu, dan amalan-amalan ibadah lainnya. Semua amalan ini adalah amalan yang sifatnya dilaksanakan secara kontinyu (terus-menerus) siang dan malam, bukan hanya sekali setahun. [Di antara sarana yang mengingatkan kita kepada Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- adalah dengan membaca dan mengkaji hadits-hadits beliau -Shollallahu ‘alaihi wasallam- agar bisa diamalkan. Sehingga orang yang mempelajari hadits-hadits beliau akan tahu dan paham tentang aqidah, syari’at, ibadah, akhlak, dan perjuangan beliau dalam menegakkan Islam. Semua ini akan mendorong dirinya dan orang lain untuk mengamalkan sunnah dan mengingat Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam-. Bahkan seorang yang mengamalkan sunnah akan mengingatkan kita tentang sosok Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam-, seakan-akan beliau ada di depan kita. Adapun orang yang meramaikan bid’ah maulid, maka mereka tidaklah mengingatkan kita tentang sosok beliau -Shollallahu ‘alaihi wasallam-, akan tetapi justru mengingatkan kita tentang natal, mengingatkan kita tentang orang-orang bathiniyyah danshufiyyah karena merekalah yang pertama kali melakukan maulid menurut para ahli tarikh. [ed]]

[Rujukan: Hukmul Ihtifal bil Maulidin Nabawy war Roddu ‘ala man Ajazahuhal. 29-30 karya Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh]

17. Mereka mengatakan, “Perayaan maulid ini hanyalah sekedar adat istiadat yang tidak ada kaitannya dengan agama sehingga tidak bisa dianggap bid’ah”.

Bantahan:

Perkataan ini adalah tempat pelarian terakhir bagi orang-orang yang membolehkan perayaan maulid setelah seluruh dalil-dalil mereka dirontokkan. Itupun alasan yang mereka katakan ini adalah alasan yang tidak bisa diterima karena para pendahulu mereka yang membolehkan maulid baik dari kalangan ulama maupun yang bukan ulama telah menetapkan bahwa perayaan maulid adalah ibadah di sisi mereka, dan seseorang akan mendapatkan pahala dengannya. [Lihat bab Orang-Orang yang Merayakan Maulid Menganggapnya Bagian dari Agama]

18. Mereka juga berkata, “Perayaan maulid ini memang adalah bid’ah, tapi dia adalah bid’ah hasanah (yang baik)”.

Bantahan:

Bantahan atas syubhat ini telah kami paparkan panjang lebar pada bab ketiga dari buku ini.

19. Perayaan maulid ini, walaupun dia adalah bid’ah akan tetapi telah diterima dan diamalkan oleh ummat Islam sejak ratusan tahun yang lalu.

Ini dijadikan dalil oleh Muhammad Mushthofa Asy-Syinqithy.

Bantahan:

Berikut kami bawakan secara ringkas bantahan Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh -rahimahullah- terhadap syubhat ini dari risalah beliauHukmul Ihtifal bil Maulid war Roddu ala man Ajazahu. Beliau berkata, “Ada beberapa perkara yang menunjukkan bodohnya orang ini:

Pertama: Bahwasanya ummat ini ma’shumah (terpelihara) untuk bersepakat di atas kesesatan sedangkan bid’ah dalam agama adalah kesesatan berdasarkan nash dari Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam-. Jadi perkataan dia ini, mengharuskan bahwa ummat ini telah bersepakat (untuk membenarkan) perayaan maulid yang dia sendiri telah mengakuinya sebagai bid’ah.

Kedua: Sesungguhnya berhujjah dengan pengakuan seperti ini untuk menganggap baik suatu bid’ah, bukanlah warisan para ulama yang hidup di ketiga zaman keutamaan dan tidak pula orang-orang yang mencontoh mereka, sebagaimana hal ini telah diterangkan oleh Imam Asy-Syathiby -rahimahullah- dalam kitab beliau Al-I’tishom.

Beliau (Asy-syathiby) berkata, [“Tatkala berbagai bid’ah dan penyimpangan telah disepakati oleh manusia atasnya (baca : membenarkannya), maka jadilah orang yang jahil berkata, “Seandainya ini adalah kemungkaran maka tentu tidak akan dikerjakan oleh manusia””]”.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam Al-Iqhtidho`, “Barangsiapa yang berkeyakinan bahwa kebanyakan adat-adat yang menyelisihi sunnah ini adalah perkara yang disepakati (akan kebolehannya) dengan berlandaskan bahwa ummat ini telah menyetujuinya dan mereka tidak mengingkarinya, maka dia telah salah dalam keyakinannya itu. Sesungguhnya akan terus-menerus ada orang-orang yang melarang dari seluruh adat-adat yang dimunculkan, yang menyelisihi sunnah”.

Ketiga: Sesuatu (berupa keterangan) yang akan kami sebutkan dari para ulama kaum muslimin berupa dipenuhinya perayaan maulid tersebut dengan perkara-perkara yang diharamkan, serta penjelasan bahwa perayaan maulid yang tidak mengandung perkara-perkara yang diharamkan maka dia tetap merupakan bid’ah” [Lihat bab Kemungkaran-Kemungkaran dalam Perayaan Maulid].

20. Mereka juga berdalil dengan perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yang -katanya- beliau membolehkan perayaan maulid. Beliau berkata, “Demikian pula apa yang dimunculkan oleh sebagian manusia, -apakah dalam rangka menandingi Nashara dalam perayaan maulid ‘Isa -‘alaihis salam- atau karena kecintaan kepada Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- dan mengagungkan beliau-. Allah kadang memberikan pahala kepada mereka atas kecintaan dan ijithad ini, bukan atas bid’ah-bid’ah berupa menjadikan Maulid Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- sebagai ‘ied …”. Lihat Al-Iqtidho`hal. 294

Di antara orang yang berdalilkan dengannya adalah Muhammad MusthofaAl-’Alwy. Dia berkata, “Maka perkataan Syaikhul Islam ini jelas menunjukkan bolehnya amalan maulid Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- yang bersih dari kemungkaran-kemungkaran yang bercampur dengannya”.

Bantahan:

Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh menyatakan [Lihat Mulhaqdari risalah Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh yang berjudulHukmul Ihtifal bil Maulid war Roddu ala man Ajazahu], “Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rahimahullah- berkata dalam kitabnya Al-Istighotsah, [“Suatu kesalahan, jika timbul dari jeleknya pemahaman orang yang mendengar, bukan karena kelalaian pembicara, maka tidak ada apa-apa (baca : dosa) atas pembicara. Tidak dipersyaratkan pada seorang alim jika dia berbicara harus menjaga jangan sampai ada pendengar yang salah faham”].

Lagi pula beliau sendiri telah menegaskan dalam lanjutan ucapan beliau -yang akan kami nukilkan pada bab ketiga belas- bahwa perayaan maulid Nabi -Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam- adalah bid’ah yang mungkar.

Adapun mu’alliq (komentator) Al-Iqthidho`, dia berkata, “Bagaimana mungkin mereka memiliki pahala atas hal ini padahal mereka telah menyelisihi petunjuk Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- dan petunjuk para sahabat beliau”.

21. Mereka berkata, “Perayaan maulid Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- memang tidak pernah dilakukan oleh Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-, akan tetapi dia merupakan syi’ar agama Islam, bukan merupakan bid’ah”.

Bantahan:

Ini menunjukkan kebodohan orang yang mengucapkannya terhadap syari’at Islam, maka apakah orang yang seperti ini pantas untuk berkomentar dalam agama Allah?! Orang ini telah membedakan antara agama dan syi’ar agama padahal Allah -‘Azza wa Jalla- telah berfirman:

“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi`ar-syi`ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati. “. (QS. Al-Hajj: 32)

Dalam ayat ini, Allah -‘Azza wa Jalla- menjadikan syi’ar agama sebagai lambang dari kataqwaan hati yang merupakan kewajiban. Maka apakah setelah ini, masih ada orang yang mengaku paham agama yang mengatakan bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- sengaja meninggalkan syi’ar agama -menurut sangkaan mereka- yang satu ini (maulid)?! Karena ucapan ini mengharuskan bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- sengaja meninggalkan sebuah ketaatan yang merupakan kewajiban [Dan meninggalkan ketaatan yang merupakan kewajiban dengan sengaja adalah dosa besar], padahal para ulama telah bersepakat bahwa para Nabi terjaga (ma’shum) dari dosa besar. Al-Hafizh Ibnu Hajar -rahimahullah- berkata dalam Fathul Bary (8/69), “Para nabi ma’shum dari dosa-dosa besar berdasarkan ijma’ ” (Lihat juga Majmu’ Al-Fatawa (4/319) dan juga Minhajus Sunnah (1/472) karya Ibnu Taimiyah).

22. Di antara dalil mereka adalah bahwa tidak ada satupun dalil yang tegas dan jelas melarang mengadakan perayaan maulid Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-.

Bantahan:

Sebenarnya dalil semacam ini tidak pantas kami sebutkan, karena dalil ini hakikatnya sudah lebih dahulu patah sebelum dipatahkan. Akan tetapi yang sangat disayangkan, dalil ini masih juga diucapkan oleh sebagian orang yang mengaku berilmu yang dengannya dia menyesatkan manusia dari jalan Allah.

Kami tidak akan menjawab dalil ini sampai mereka menjawab beberapa pertanyaan di bawah ini:

  1. Tunjukkan pada kami satu dalil yang tegas dan jelas yang melarang dari narkoba dengan semua jenisnya!.
  2. Tunjukkan pada kami satu dalil yang tegas dan jelas yang mengharamkan praktek-praktek perjudian kontemporer, semacam undian berhadiah melalui telepon, SMS, dan selainnya!
  3. Tunjukkan pada kami satu dalil yang tegas dan jelas yang menunjukkan haramnya kaum muslimin menghadiri natal dan perayaan kekafiran lainnya!

Mereka tidak akan mendapatkan satu pun dalil tentangnya -walaupun mereka bersatu untuk mencarinya- kecuali dalil-dalil umum yang melarang dari semua amalan di atas dan yang semacamnya. Dan ketiga perkara di atas, hanya orang yang bodoh tentang agama yang menyatakan halal dan bolehnya.

Maka demikian halnya perayaan maulid. Betul, tidak ada dalil yang tegas dan jelas yang melarangnya, akan tetapi dia tetap merupakan bid’ah dan keharaman berdasarkan dalil-dalil umum yang sangat banyak berkenaan larangan berbuat bid’ah dalam agama, berkenaan dengan larangan menyerupai dan mengikuti orang-orang kafir, berkenaan dengan …, berkenaan dengan …, dan seterusnya dari perkara-perkara haram yang terjadi sepanjang pelaksanaan maulid. Wallahul Musta’an.

Diambil dari : Buku Studi Kritis Perayaan Maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam karya al-Ustadz Hammad Abu Muawiyah, cetakan Maktabah al-Atsariyyah 2007.

Sumber : http://kaahil.wordpress.com/2011/02/14/paling-lengkap-inilah-22-argumen-orang-orang-yang-membolehkan-perayaan-maulid-beserta-bantahannya/

Share