Di antara keyakinan pokok ahlissunnah wal jama’ah yang tertera dalam kitab-kitab aqidah mereka adalah: Wajibnya menghormati dan memuliakan para sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam serta wajibnya menjaga lisan dari ucapan yang merendahkan mereka. Insya Allah keyakinan ini akan kami bahas pada tempat yang lain.
Hanya saja di sini kami akan menyebutkan sebuah kisah yang ramai dan tersebar di kalangan kaum muslimin, dimana kisah tersebut bercerita tentang kejelekan salah seorang sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam, yang bernama Tsa’labah bin Hathib radhiallahu anhu. Padahal mereka tidak mengetahui kalau kisah tersebut sebenarnya merupakan kisah yang mungkar dan tidak berdasar, baik dari sisi sanadnya maupun dari sisi matan (isi)nya.
Untuk lebih jelasnya, berikut penjelesannya secara lebih lengkap:
Penjelasan Lemahnya Kisah Ini Dari Sisi Sanad.
Dari Abu Umamah Al-Bahiliy -radhiyallahu ‘anhu-, beliau berkata, “Tsa’labah bin Hathib Al-Anshory telah datang kepada Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- seraya berkata, “Wahai Rasulullah, berdo’alah kepada Allah agar Dia memberikan aku harta. Maka beliau bersabda, “Celaka engkau, hai Tsa’labah. Harta yang sedikit tapi engkau syukuri lebih baik dibandingkan harta yang banyak tapi engkau tak mampu (syukuri)”.
Lalu ia mendatangi beliau lagi setelah itu seraya berkata, “Wahai Rasulullah, berdo’alah kepada Allah agar Dia memberikan aku harta”. Maka beliau bersabda, “Bukankah pada diriku ada contoh yang baik bagimu. Demi (Allah) Yang jiwaku ada di tangan-Nya, andaikan aku ingin gunung-gunung itu berubah jadi emas dan perak untukku, niscaya akan berubah”.
Lalu iapun datang lagi setelah itu seraya berkata,”Wahai Rasulullah, berdo’alah kepada Allah agar Dia memberikan aku harta. Demi (Allah) Yang telah mengutusmu dengan kebenaran, andaikan Allah memberikan aku harta, niscaya aku akan memberikan haknya orang yang berhaka\”. Maka beliau bersabda (berdo’a), “Ya Allah, berikanlah rezqi kepada Tsa’labah. Ya Allah, berikanlah rezqi kepada Tsa’labah”.
Tsa’labah pun mengambil (baca: memelihara) kambing. Kambing-kambing ini lalu berkembang laksana berkembangnya ulat. Maka ia pun akhirnya hanya bisa melaksanakan sholat zhuhur dan Ashar bersama Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam-, sedangkan sholat-sholat lainnya dia kerjakan di tengah-tengah kambingnya. Kemudian kambingnya semakin banyak dan berkembang. Maka iapun tinggal diam (sibuk) sehingga ia tidak lagi menghadiri sholat jama’ah, kecuali sholat jum’at.
Kambingnya semakin banyak dan berkembang. Ia pun semakin sibuk, sehingga ia tak lagi menghadiri sholat jum’at dan sholat jama’ah. Apabila di hari Jum’at, ia pun menemui manusia untuk bertanya tentang berita-berita.
Pada suatu hari ia disebut-sebut oleh Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- seraya berkata, “Apa yang dilakukan Tsa’labah?”. Mereka menjawab, “Ya Rasulullah, Tsa’labah telah memelihara kambing yang tidak dimuat oleh satu lembah”. Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda, “Oh, celakanya Tsa’labah. Oh, celakanya Tsa’labah. Oh, celakanya Tsa’labah”. Allah pun menurunkan ayat sedakah (baca: zakat).
Kemudian Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- mengutus seorang dari Bani Sulaim dan seorang lagi dari Bani Juhainah. Beliau menetapkan batasan-batasan umur sedekah (baca: zakat) kepada keduanya dan bagaimana caranya mereka menarik (zakat), seraya bersabda kepada keduanya: “Datangilah Tsa’labah bin Hathib dan seorang dari Bani Sulaim, lalu ambillah zakat dari keduanya”. Maka merekapun keluar sehingga keduanya mendatangi Tsa’labah seraya bertanya tentang zakatnya. Keduanya membacakan surat Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- kepada Tsa’labah. Tsa’labah kemudian berkata, “Ini tiada lain, kecuali jizyah (upeti), ini tiada lain, kecuali semacam jizyah. Pergilah kalian sampai kalian telah selesai (bertugas), lalu kembalilah kepadaku”. Keduanya pun pergi, sedangkan As-Sulamy mendengar tentang keduanya. Dia kemudian melihat kepada umur ontanya yang terbaik dan memisahkannya untuk zakat. Lalu ia mendatangi keduanya dengan membawa (onta-onta) tersebut. Tatkala keduanya melihat onta-onta zakat itu, maka keduanya berkata, “Bukanlah ini yang diwajibkan atas dirimu”. Dia berkata, “Ambillah, karena hatiku merelakan hal itu”. Keduanya pun mendatangi orang-orang dan menarik zakat. Kemudia keduanya kembali kepada Tsa’labah. Tsa’labah lalu berkata, “Perlihatkan surat kalian kepadaku”. Dia pun berkata, “Ini tiada lain, kecuali jizyah. Ini tiada lain, kecuali semacam jizyah. Pergilah sampai aku melihat pendapatku”. Keduanya pun pulang menghadap. Tatkala Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- melihat keduanya, sebelum mengajak mereka berbicara, maka beliau bersabda: “Oh, celakanya Tsa’labah”. Kemudian beliau mendo’akan kebaikan bagi As-Sulamy, dan keduanya mengabarkan tentang sesuatu yang dilakukan Tsa’labah. Maka Allah -Azza wa Jalla- menurunkan (ayat):
وَمِنْهُمْ مَنْ عَاهَدَ اللَّهَ لَئِنْ ءَاتَانَا مِنْ فَضْلِهِ
“Dan di antara mereka ada orang yang telah berikrar kepada Allah: “Sesungguhnya jika Allah memberikan sebahagian karunia-Nya kepada kami…”. sampai kepada firman-Nya:
وَبِمَا كَانُوا يَكْذِبُونَ
“…dan juga karena mereka selalu berdusta”. (QS. At-Taubah : 75-77)
Di sisi Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- ada seorang laki-laki dari kalangan keluarga Tsa’labah telah mendengarkan hal itu. Lalu ia keluar mendatangi Tsa’labah seraya berkata, “Celaka engkau, wahai Tsa’labah. Sungguh Allah -Azza wa Jalla- telah menurunkan demikian dan demikian tentang dirimu. Maka keluarlah Tsa’labah sampai ia datang kepada Nabi -shollallahu ‘alaihi wasallam-. Dia meminta beliau agar menerima zakatnya. Maka beliau bersabda, “Sesunnguhnya Allah -Tabaraka wa Ta’ala- mencegah untuk menerima zakatmu”. Diapun mulai menaburkan tanah di atas kepalanya. Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda, “Inilah (hasil) perbuatanmu. Aku telah memerintahkanmu, akan tetapi engkau tidak mentaatiku”.
Tatkala Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi- enggan mengambil zakatnya, maka ia kembali ke rumahnya. Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- meninggal, sedang beliau tidak mengambil (zakat) sedikitpun darinya.
Kemudian Tsa’labah mendatangi Abu Bakar -radhiyallahu anhu- ketika ia menjadi kholifah seraya berkata, “Sungguh engkau telah mengetahui kedudukanku di depan Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- dan posisiku di mata orang-orang Anshor, maka terimalah zakatku”. Abu Bakar berkata, “Rasulullah tidak (mau) menerimanya darimu, lantas aku mau menerimanya?”. Abu Bakar pun meninggal sedang beliau tidak mau menerimanya.”
Tatkala Umar berkuasa, Tsa’labah datang kepadanya seraya berkata, “Wahai Amirul Mu’minin, terimalah zakatku”. Maka Umar berkata, “Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- tak mau menerimanya, dan tidak pula Abu Bakar, lantas aku mau terima?”. Umar pun meninggal dalam keadaan ia tak mau menerimanya.”
Kemudian Utsman -radhiyallahu anhu- memerintah. Maka Tsa’labah datang kepadanya memintanya untuk menerima zakatnya. Maka Utsman berkata, “Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- tak mau menerimanya, dan tidak pula Abu Bakar dan Umar, lantas aku mau menerimanya?”. Tsa’labah mati di zaman khilafah Utsman”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Ath-Thobary dalam Jami’ul Bayan (6/425/17002), Ath-Thobrony dalam Al-Mu’jam Al-Kabir (8/218, 219/no.7873), Al-Baihaqiy dalam Syu’ab Al-Iman (4/79, 80/no.4357), Al-Baghowiy dalam Ma’alim At-Tanzil (4/75-77), Ibnul Atsir dalam Usdul Ghobah (1/283-285), Ibnu Abdil Barr dalam Al-Isti’ab (1/201-via footnote Al-Ishobah), dan selainnya. Semuanya dari jalan Mu’an bin Rifa’ah dari Ali bin Yazid Al-Alhany dari Al-Qosim bin Abdurrahman dari Abu Umamah Al-Bahily -radhiyallahu ‘anhu-.
Ibnu Hazm Al-Andalusy -rahimahullah- berkata, “Di antara rawi-rawinya ada Mu’an bin Rifa’ah, Al-Qosim bin Abdirrahman, dan Ali bin Yazid bin Abdul Malik. Semuanya adalah orang-orang yang lemah”. (Al-Muhalla: 11/208)
Al-Bukhary berkata tentang Ali bin Yazid dalam At-Tarikh Al-Kabir (6/301), “Mungkar haditsnya”. Al-Uqoily menetapkannya dalam Adh-Dhu’afa’ Al-Kabir (3/254). An-Nasa’i berkata, “Tidak tsiqoh (terpercaya)”. Pada tempat lain, ia berkata, “Orangnya matruk”. Abu Zur’ah berkata, “Dia bukan orang yang kuat”. Ad-Daruquthny, Al-Barqy, dan Al-Azdy berkata, “Dia matruk”. Abu Nu’aim Al-Ashbahany berkata, “Munkar haditsnya”. (Asy-Syihab Ats-Tsaqib hal. 10-11, karya Syaikh Salim Al-Hilaliy)
Kesimpulan hukum hadits ini adalah dha’if jiddan (lemah sekali), tidak bisa dikuatkan oleh hadits lain dan juga tidak bisa menguatkan hadits lainnya.
Pendukung Hadits Di Atas.
Hadits di atas mempunyai pendukung dari hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhuma. Beliau berkata ketika menafsirkan firman Allah:
وَمِنْهُمْ مَنْ عَاهَدَ اللَّهَ لَئِنْ ءَاتَانَا مِنْ فَضْلِهِ
“Dan di antara mereka ada orang yang telah berikrar kepada Allah, “Sesungguhnya jika Allah memberikan sebahagian karunia-Nya kepada kami…” al-ayat.
Beliau berkata, “Demikian itu, karena ada seorang Anshor yang bernama Tsa’labah bin Hathib telah menghadiri suatu majelis seraya memberikan persaksian kepada mereka, lalu berkata: “Jika Allah memberikan karunia-Nya kepadaku, niscaya aku akan memberikan haknya orang yang berhak, bersedekah darinya, aku akan menyambung tali kekerabatan darinya”. Kemudian Allah mengujinya, dan memberikan sebagian karunia-Nya kepadanya. Tsa’labah pun kemudian menyalahi apa yang dia janjikan, dan membuat Allah murka akibat ia menyalahi apa yang dia janjikan tersebut. Maka Allah mengisahkan kondisinya dalam Al-Qur’an:
وَمِنْهُمْ مَنْ عَاهَدَ اللَّهَ لَئِنْ ءَاتَانَا مِنْ فَضْلِهِ
“Dan di antara mereka ada orang yang telah berikrar kepada Allah, “Sesungguhnya jika Allah memberikan sebahagian karunia-Nya kepada kami…”. Al-ayat. Sampai kepada firman-Nya:
وَبِمَا كَانُوا يَكْذِبُونَ
“…dan juga karena mereka selalu berdusta”. (QS. At-Taubah : 75-77)”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Ath-Thobary dalam Jami’ul Bayan (6/425/17001), Ibnu Abi Hatim dalam Tafsirnya (6/1849), dan Al-Baihaqy dalam Ad-Dala’il (5/289).
Penulis Al-Isti’ab fi Bayan Al-Asbab (2/300) berkata, “Sanadnya dho’if jiddan (lemah sekali) berentetan dengan orang-orang bergelar Al-Aufiy yang semuanya dho’if (lemah)”. (Asy-Syihab Ats-Tsaqib hal.13)
Sisi Kemungkaran Matan (redaksi) Hadits Ini:
1. Hadits ini kontradiksi dengan lahiriyah ayat 75-77 dari surah At-Taubah di atas, dimana ayat ini jelas-jelas untuk orang munafiq.
2. Tidak diterimanya taubat Tsa’labah di saat ia bertaubat. Padahal taubat terus terbuka dan akan diterima sampai sebelum datangnya ajal.
3. Tidak diperanginya Tsa’labah yang enggan membayar zakat. Padahal para sahabat di zaman Abu Bakar telah menghunuskan pedang mereka untuk memerangi orang-orang yang tidak mau menunaikan zakat. Lalu apa yang menyebabkan mereka tak memerangi Tsa’labah. Jelas ini ganjil!!
4. Tsa’labah adalah peserta perang Badar yang memiliki keutamaan yang tinggi, sampai-sampai Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- pernah bersabda, “Sesungguhnya aku berharap neraka tak akan dimasuki -insya Allah- oleh orang yang pernah menghadiri perang Badar dan Hudaibiyah”. (HR. Muslim)
Komentar Para Ulama Mengenai Kisah Di Atas.
Ibnu Hazm Azh-Zhohiry Al-Andalusy -rahimahullah- berkata, “Hadits ini adalah batil -tanpa ada keraguan -, karena Allah memerintahkan untuk menarik zakat dari kaum muslimin, dan juga Nabi -’alaihis salam- telah memerintahkan -ketika akan wafat- agar tidak boleh ada dua agama yang berada di Semenanjung Arab. Tsa’labah tak lepas kondisinya sebagai seorang muslim. Maka wajib atas Abu Bakar dan Umar untuk menarik zakatnya, ini harus dan tidak ada kelonggaran dalam hal ini. Jika ia (Tsa’labah) adalah seorang yang kafir, maka wajib untuk tidak tinggal di Semenanjung Arab. Jadi, gugurlah atsar ini -tanpa ada keraguan-. Di antara rawi-rawinya ada Mu’an bin Rifa’ah, Al-Qosim bin Abdurrahman, dan Ali bin Yazid bin Abdul Malik. Semuanya adalah orang-orang yang lemah”. (Al-Muhalla: 11/208)
Al-Haitsamy berkata, “Hadits ini diriwayatkan oleh Ath-Thobrony, sedang di dalamnya terdapat Ali bin Yazid Al-Alhany dan ia adalah matruk (ditinggalkan)”. (Majma’ Az-Zawa’id: 7/31-32)
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany -rahimahullah- berkata, “Dho’if Jiddan (lemah sekali).” (Adh-Dho’ifah: 4/111)
0 komentar:
Posting Komentar