Belajarlah karena tidak ada seorangpun yang dilahirkan dalam keadaan berilmu, dan tidaklah orang yang berilmu seperti orang yang bodoh.
Sesungguhnya suatu kaum yang besar tetapi tidak memiliki ilmu maka sebenarnya kaum itu adalah kecil apabila terluput darinya keagungan (ilmu).
Dan sesungguhnya kaum yang kecil jika memiliki ilmu maka pada hakikatnya mereka adalah kaum yang besar apabila perkumpulan mereka selalu dengan ilmu.

Senin, 20 Juli 2009

Adakah Bom Syahid Dalam Islam ? bagian 2

Al Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain

Dalil Ketiga
“Dalam sebuah pertempuran membasmi kelompok murtad yang terkenal dengan perang Yamamah, Bara bin Malik ra meminta sahabat-sahabatnya untuk melemparkan dirinya melintasi tembok benteng pertahanan kelompok murtad dengan mengenakan perisai. Setelah berada dalam benteng musuh, ia berperang habis-habisan. Ia berhasil membunuh 10 kafir murtad, sedangkan ia sendiri mengalami lebih dari 80 luka. Menyikapi aksi jibaku tersebut, tak seorang pun sahabat ra, yang mengingkari atau menyalahkannya.” [24]

Tanggapan
Satu : Kisah di atas, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Ad-Dunyâ dalam Makârimul Akhlâq no. 199 dan Al-Baihaqy 9/44 dari jalur Ibnu Sîrîn. Dan Ibnu Sîrîn tidak berjumpa dengan Al-Barâ` bin Mâlik dan tidak menghadiri kejadian tersebut. Dan dikeluarkan pula oleh Baqy bin Makhlad dalam Musnad-nya sebagaimana dalam Al-Ishôbah karya Ibnu Hajar 1/280, dan Ibnu Abdil Barr dalam Al-Istî’âb 1/48 dari jalan Bakr bin Sulaiman dari Abu Ishâq. Namun Bakr adalah seorang rawi yang majhûl (tidak dikenal) menurut Abu Hâtim, dan terdapat keterputusan dalam sanad; di mana Abu Ishaq tidak berjumpa dengan Al-Barâ` bin Mâlik dan juga ia tidak menghadiri peristiwa tersebut. Dan dalam sanad Ibnu Abdil Barr ada jalan lain, yaitu dari Tsumâmah bin Abdillah bin Anas, namun beliau lemah haditsnya.[25]
Demikian kedudukan kisah jibaku Al-Barâ` dari sisi periwayatan. Dan kami tidak menyalahkan bila ada yang membawakannya di bangun di atas pendapat yang membedakan antara Târîkh dan Periwayatan.
Dua : Kisah di atas, tidak ada sisi pendalilan bagi penulis akan “Bom Syahid” yang ia sangka. Al-Barâ` radhiyallâhu ‘anhu sama sekali tidak membunuh dirinya. Bahkan beliau adalah orang yang punya kemampuan untuk melakukan aksi jibaku seperti itu. Setiap orang yang membaca biografi beliau akan mengetahui bahwa beliau adalah jagoan perang yang tak tertandingi, bahkan suatu hal yang telah masyhur bahwa beliau dalam duel antara para wakil dua pasukan yang akan bertempur, beliau tercatat sebagai jagoan duel yang telah mengalahkan seratus jagoan perang musuh pada berbagai front pertempuran. Maka aksi jibaku beliau di sini ada nikâyah (kekalahan, kehancuran) terhadap musuh dan ada mashlahatnya.
Tiga : Aksi inghimâs (jibaku) beliau dalam kisah di atas adalah ijtihad beliau sendiri. Bukanlah suatu kaidah atau nash yang menjadi patokan. Dan perlu diingat bahwa Umar bin Al-Khaththâb pernah berkata, “Jangan kalian menjadikan Al-Barâ` bin Mâlik sebagai pemimpin suatu pasukan dari pasukan-pasukan kaum muslimin, sebab ia akan mengantar mereka kepada suatu kebinasaan.” [26]
Dan ucapan ‘Umar radhiyallâhu ‘anhu di atas merupakan salah satu hikmah dan fiqih beliau dalam peperangan. Karena keberanian Al-Barâ` sangat besar dan sulit dicari tandingannya dan dikhawatirkan beliau akan mengukur pasukannya dengan ukuran diri beliau.


Dalil Keempat
“Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan bahwa Muâdz bin Ufra r.a. bertanya, “Wahai Rasulullah, apa yang menyebabkan Allah tertawa terhadap hamba-Nya?” Jawab Rasulullah saw, “Menceburkan diri ke dalam barisan musuh tanpa mengenakan pakaian pelindung!”. Mendengar jawaban itu Muadz menanggalkan pakaian perang yang dikenakannya, lalu ia berperang sampai terbunuh.” [27]

Tanggapan
Satu : Hadits di atas, dikeluarkan oleh Ibnu Khisyâm dalam As-Sîrah 1/627-628, Ibnu Abi Syaibah 4/223, Ath-Thabary dalam Târîkh-nya 2/23 dan Al-Baihaqy 9/99-100 dari jalan Muhammad bin Ishaq, beliau berkata menceritakan kepada kami ‘Ashim bin ‘Umar bin Qotâdah, berkata ‘Auf bin Al-Harits bin ‘ufarô`…Al-Hadits.
Nampak dari takhrij di atas bahwa penulis telah salah dalam dua hal,
1. Pelaku aksi jibaku dalam riwayat, bukanlah Mu’adz bin ‘Ufarô` melainkan saudaranya, ‘Auf bin Al-Harits bin ‘Ufarô`. Dan riwayat Muhammad bin Ishaq di atas juga di sebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Al-Ishôbah dan Ibnul Atsir dalam Usdul Ghôbah pada biografi ‘Auf bin Al-Harits.
2. Dengan membaca sanad riwayat yang disebutkan oleh penulis, nampak dengan jelas bahwa riwayat di atas adalah riwayat mursal yang merupakan salah satu bentuk hadits lemah. Seharusnya penulis mengingatkan akan hal tersebut sebelum berhujjah dengannya.
Dua : Hadits di atas, andaikata shohîh maka tidak ada pendalilan bagi penulis terhadap “Bom Syahid”nya. Sebab shahabat di atas melakukan perang hingga beliau gugur, bukan membunuh dirinya. Kemudian beliau melakukan aksinya tersebut dalam jihad yang syar’iy bukan di tempat aman yang tidak ada konflik.


Dalil Kelima
“Kisah Ghulam (anak muda) yang mengorbankan dirinya” [28]

Tanggapan
Satu : Anak muda tersebut tidaklah membunuh dirinya sendiri, melainkan ia terbunuh oleh musuhnya yang telah berulang kali ingin membunuhnya. Berbeda dengak bom bunuh diri yang dianjurkan oleh penulis, hal tersebut jelas sebagai bentuk membunuh diri sendiri.
Dua : Pada perbuatan anak muda itu ada mashlahat yang sangat besar, di mana disebutkan dalam kisah tersebut bahwa rakyat dari Raja yang zholim itu seluruhnya beriman kepada Allah. Berbeda dengan aksi “Bom Syahid” versi penulis, justru semakin menimbulkan mafsadah dan malapetaka terhadap umat.
Tiga : Perbuatan anak muda hanya terbatas pada dirinya sendiri, berbeda dengan aksi-aksi bom bunuh diri yang menyebabkan semakin bertambahnya korban kaum muslimin yang terbunuh oleh kaum kuffar dengan harga yang murah. Jangan lupa apa yang menimpa saudara-saudara kita di Palestina, Chechnya, Afghanistan, Iraq dan lain-lainnya.
Dan jangan tertipu oleh ucapan penulis dan selainnya, bahwa aksi-aksi “Bom Syahid” telah menggegerkan kaum kuffar dan membuat mereka takut, telah menyebabkan sejuta kaum Yahudi[29] mengungsi karenanya, telah membangkitkan semangat kaum muslimin… dan seterusnya dari igauan-igauan orang-orang yang menutup matanya dari kenyataan pahit yang menimpa umat dibelakang hal tersebut dan hanya mengandalkan semangat tanpa landasan syar’iy yang benar.
Empat : Kisah anak muda ini, adalah syari’at orang-orang sebelum umat Islam. Dan telah datang dalam tuntunan syari’at kita tuntunan tidak bolehnya mengobarkan peperangan di waktu lemah, tidak bolehnya membunuh diri sendiri, dan berbagai tuntunan yang telah tetap dan banyak dilanggar oleh para penyeru aksi “Bom Syahid”.

Demikian lima dalil dari tulisan Imam Samudra yang juga merupakan pendalilan mereka yang menulis pembenaran terhadap aksi-aksi bom bunuh diri. Dan perlu kami jelaskan, bahwa mereka juga membawakan dalil-dalil lain yang sengaja kami tidak sebutkan di sini, karena dalil-dalil itu hanya mirip dengan lima dalil di atas. Dan insya Allah uraian di atas telah cukup sebagai bantahan untuk mereka.

Kemudian ucapan penulis, “Tulisan ini bukan makalah, tetapi sekadar tanggapan terhadap beberapa komentar berkaitan bom syahid. Ada yang menganggap bahwa urusan ini masih ikhtilaf, ada yang berpendapat bahwa hal ini adalah masyru’. Ada yang mengatakan bid’ah, bahkan –ini pendapat yang paling naif- ada yang mengatakan haram dan menganggapnya sebagai bunuh diri alias konyol.” [30]
Dan ucapannya, “Yusuf Qardhawi membolehkan untuk situasi seperti di Palestina. Sementara Dr. Nawaf Hail At-Takrary tidak membatasi hanya untuk Palestina. Ja’far Umar Thalib menganggap bom syahid (istisyhâd) WTC sebagai bid’ah. Sebagian mufti Saudi Arabia yang dapat dipastikan sebagai qâ’idûn (tidak berjihad) ada yang menganggap haram, diikuti segelintir salafy irja’i di Indonesia yang juga menganggap haram. Syaikh Al-AlBany berpendapat, “tergantung keputusan amir.” Bingung?......” [31]

Tanggapan
Perlu diketahui bahwa tidak setiap orang boleh berkomentar dalam masalah-masalah yang seperti ini diterima ucapannya. Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullâh di sela-sela pembicaraan beliau berkaitan dengan masalah jihad, “Secara global, pembahasan mengenai hal-hal detail seperti ini adalah tugas orang-orang khusus dari para ulama.” [32]
Dan juga jangan terkecoh dengan kepandaian sebagian orang yang hanya punya keahlian mengumpulkan nama-nama kosong dari Internet, kemudian membesarkan lebel pembenaran aksi bom bunuh diri yang telah banyak merugikan umat, atau paling minimal ada silang pendapat di kalangan para ulama dalam masalah ini. Kami tegaskan bahwa tidak semua silang pendapat bisa diterima. Yang diterima hanyalah apa-apa yang mencocoki Al-Qur`ân dan As-Sunnah sesuai dengan pemahaman Salaf Shôlih.
Berkata Abul Hasan Ibnul Hashshar rahimahullâh,
Tidaklah setiap khilaf yang datang itu teranggap
Kecuali khilaf yang punya bagian dari pendalilan[33]

Berikut ini, kami akan bawakan fatwa-fatwa ulama besar yang manfaat ilmu mereka telah tersebar ke berbagai belahan dunia, para penasehat umat, rujukan terpercaya di tengah umat, yang telah teruji keilmuan, keikhlasan, dan maksud baik mereka untuk umat. Bukan orang-orang yang punya ilmu namun sesat di atas ilmu dan tidak memberi manfaat kepadanya, bukan pula anak-anak muda yang baru lahir kemarin sore. Bahkan para ulama rabbani yang telah putih rambutnya di atas ilmu dan keimanan, sangat andal fatwanya dengan hujjah-hujjah yang jelas dari Al-Qur`ân dan As-Sunnah.

Fatwa Para Ulama Seputar Bom Bunuh Diri

1. Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullâh Ta’âlâ

Soal : Apa hukum orang yang meledakkan dirinya untuk membunuh dengannya sekelompok kaum Yahudi?
Jawab
Pandangan saya, -sungguh kami telah berulang kali memberikan peringatan- bahwa hal ini tidaklah benar karena ia sungguh telah membunuh dirinya sendiri. Sedangkan Allâh telah berfirman,


“Dan janganlah kamu membunuh diri-diri kalian.” (QS. An-Nisâ` :29)
Dan Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda,

وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Dan barang siapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, maka ia akan diazab dengannya pada hari kiamat.” [34]
(Seharusnya) ia berusaha untuk menunjuki (manusia) kepada hidayah dan apabila jihad telah disyariatkan maka ia berjihad bersama kaum muslimin. Bila ia terbunuh maka segala puji hanya bagi Allâh. Adapun ia meledakkan dirinya dengan menaruh dinamit pada dirinya sehingga ia mati bersama mereka, ini adalah suatu kesalahan yang tidak boleh ia lakukan, atau ia membinasakan dirinya bersama mereka maka ini tidak boleh ia lakukan. Akan tetapi ia berjihad ketika jihad telah disyariatkan bersama kaum muslimin. Adapun perbuatan putra-putra Palestina, ini adalah suatu kesalahan yang tidak dibenarkan. Yang wajib terhadap mereka adalah berdakwah kepada jalan Allâh, memberikan pengajaran, pengarahan dan nasehat tanpa melakukan amalan seperti ini. [35]


2. Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Abdullah Alu Syaikh hafizhohullâh Ta’âlâ

Soal : Sebagian negeri Islam menghadapi peperangan atau penjajahan dari negeri-negeri lain, sehingga sebagian orangnya melakukan penyerangan kepada orang-orang dari negeri yang melampaui batas dengan jalan bom bunuh diri yang menyebabkan ia terbunuh dan membunuh selainnya dari para musuh. Kadang hal itu berimbas kepada penduduk negerinya sendiri atau orang-orang yang dalam keamanan dari selain mereka. Mereka berpendapat bahwa ini adalah salah satu warna dari jihad fii sabilillah, dan orang yang meledakkan dirinya mati sebagai syahid. Apa pendapat Syaikh yang dermawan tentang amalan ini?
Jawab
Jihad di jalan Allah ‘Azza wa Jalla termasuk amalan-amalan yang mulia dan sebaik-baik qurbah untuk mendekatkan diri (pada Allâh). Dan telah datang berbagai nash yang sangat banyak dari Al-Kitab dan As-Sunnah yang memerintahkan dan memotivasi untuk berjihad, sehingga sebagian ulama berkata bahwa mengumpulkan (nash-nash tersebut) membutuhkan satu jilid sempurna. Diantaranya adalah sabda Rasulullâh shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam,

لَغَدْوَةٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ رَوْحَةٌ خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا
“Sesaat pada waktu pagi dan petang berperang di jalan Allah adalah lebih baik dari dunia dan seisinya.” [36]
Dan dari Abu ‘Abas Al-Hâritsy radhiyallâhu ‘anhu, saya mendengar Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda,

مَنْ اغْبَرَّتْ قَدَمَاهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ حَرَّمَهُ اللَّهُ عَلَى النَّارِ
“Barang siapa yang kedua kakinya berdebu di jalan Allah, maka Allah akan haramkan terhadapnya api neraka.” [37]
Dan dalam hadits Ibnu Abi Aufâ radhiyallâhu ‘anhu, bahwasanya Rasulullâh shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda,

وَاعْلَمُوا أَنَّ الْجَنَّةَ تَحْتَ ظِلَالِ السُّيُوفِ
“Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya surga itu di bawah bayangan pedang.” [38]
Dan dalam (Shohih Al-Bukhâry dan Muslim) dari Sahl bin Sa’ad radhiyallâhu ‘anhumâ, Rasulullâh shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda,

رِبَاطُ يَوْمٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا عَلَيْهَا وَمَوْضِعُ سَوْطِ أَحَدِكُمْ مِنْ الْجَنَّةِ خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا عَلَيْهَا وَالرَّوْحَةُ يَرُوحُهَا الْعَبْدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ الْغَدْوَةُ خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا عَلَيْهَا
“Ribâth[39] pada jalan Allah itu lebih baik daripada dunia dan seisinya. Tempat cambuk seseorang diantara kalian di dalam surga itu lebih baik daripada dunia dan seisinya. Dan waktu pagi atau waktu sore yang dijalani oleh seorang hamba di jalan Allah itu lebih baik daripada dunia dan seisinya.” [40]
Dan Allah Subhânahu wa Ta’âlâ telah memerintahkan untuk berjihad, dimana Dia berfirman,

“Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah neraka Jahannam. Dan itulah tempat kembali yang seburuk-buruknya.” (QS. At-Taubah : 73)
Dan (Allah) memerintahkan kepada orang-orang yang beriman dengan hal tersebut. (Allah) Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,


“Berangkatlah kalian baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan diri kalian di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.” (QS. At-Taubah : 41)
Dan (Allah) menjadikan orang-orang berjihad di jalan Allah lebih mulia dari selain mereka dari kalangan orang yang beriman yang tidak berjihad, dimana (Allah) Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,


“Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak turut berperang) yang tidak mempunyai udzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar, (yaitu) beberapa derajat daripada-Nya, ampunan serta rahmat. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisâ` : 95-96)
Dan sangat banyak nash-nash lain yang menunjukkan perintah berjihad dan penjelasan keutamaannya. Yang demikian itu karena jihad di jalan Allah berkaitan dengan mashlahat agama dan mashlahat dunia. Di antara mashlahat agama adalah untuk meninggikan kalimat Allâh, menyebarkan agamanya di belahan bumi, dan untuk menghinakan orang-orang yang menginginkan kejelekan pada agama Islam ini dan pada pemeluknya, serta untuk menampakkan pemeluk agama yang haq (benar) ini di atas selain mereka sebagaimana yang diperintahkan oleh Allâh. Dan juga padanya ada bentuk penjagaan terhadap wilayah kaum muslimin dan pembelaan terhadap agama, negeri, keluarga dan harta mereka.
Karena itulah para ulama berkata, Sesungguhnya jihad menjadi fardhu ‘ain atas setiap muslim yang memiliki kemampuan pada tiga keadaan,

Pertama : Apabila dua pasukan telah bertemu atau dua barisan saling berhadapan, maka diharamkan bagi siapa saja yang hadir untuk mundur, dan menjadi wajib baginya untuk tinggal dan berjihad, berdasarkan firman Allâh Ta’âlâ,

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian memerangi pasukan (musuh), maka berteguh hatilah kalian dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar kalian beruntung.” (QS. Al-Anfâl : 45)
Dan firman-Nya,


“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur).” (QS. Al-Anfâl : 15)
Dan berpaling pada hari peperangan telah dikategorikan oleh Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam sebagai salah satu dari tujuh perkara yang membinasakan[41].
Dua : Apabila kaum kafir telah turun (baca : memerangi) pada suatu negeri (muslim) maka kewajiban terhadap penduduk negeri tersebut untuk memerangi mereka dan mengusirnya.
Tiga : Apabila Imam (pemerintah) memerintahkan suatu kaum untuk berangkat berjihad maka wajib atas mereka untuk berangkat. Berdasarkan firman (Allah) Ta’âlâ,


“Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kalian: “Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah” kalian merasa berat dan ingin tetap tinggal di tempat kalian?” (QS. At-Taubah : 38)
Dan berdasarkan hadits Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam,

وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا
“Apabila kalian diminta untuk berangkat (perang) maka berangkatlah.” [42]
Dan sebuah jihad harusnya ikhlas mengharap wajah Allâh sebagaimana hal itu berlaku pada seluruh ibadah. Demikian pula wajib untuk sesuai dengan syari’at Allah dan apa yang diterangkan oleh Rasulullâh-Nya shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam.
Di antara hal tersebut, bahwa sebuah jihad wajib berada di bawah bendera kaum muslimin dengan kepemimpinan seorang imam (pemerintah) muslim. Dan hendaknya umat Islam memiliki persiapan nyata berupa alat-alat perang dan adanya pasukan perang. Mempersiapkan hal ini adalah suatu keharusan, apalagi persiapan yang sifatnya maknawiyah berupa pemurnian akidah dan ibadah kaum muslimin, serta perkara-perkara lainnya yang berkaitan dengan jihad yang syar’i.
Adapun yang berkaitan dengan pertanyaan tentang jalan bunuh diri di antara para musuh atau apa yang dinamakan dengan cara-cara Al-Intihâriyah (bom bunuh diri), maka sesungguhnya cara ini, saya tidak mengetahui ada padanya sisi yang syar’i sedikitpun, dan ia bukanlah merupakan bentuk jihad di jalan Allâh, dan saya khawatir ia merupakan bentuk bunuh diri. Benar!, membuat musuh jera dan memerangi mereka adalah suatu hal yang dituntut, bahkan terkadang menjadi suatu kewajiban, akan tetapi haruslah dengan cara-cara yang tidak menyelisihi syari’at.” [43]


3. Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rahimahullâh Ta’âlâ

Soal : Syaikh yang mulia –semoga Allâh menjagamu-, engkau telah mengetahui apa yang telah terjadi pada hari Rabu berupa peristiwa terbunuhnya lebih dari dua puluh kaum Yahudi di tangan para Mujahidin, dan terluka padanya sekitar lima puluh jiwa. Dan seorang Mujahid tampil dengan melilit tubuhnya dengan bahan-bahan peledak kemudian masuk ke dalam salah satu bus mereka lalu ia meledakkannya. Ia melakukan hal ini dengan alasan,
Satu : Ia mengetahui bahwa kalau ia tidak terbunuh pada hari ini maka ia akan terbunuh besok, sebab kaum Yahudi membunuh pemuda-pemuda Muslim di sana dengan bentuk yang terorganisir.
Dua : Sesungguhnya para mujahidin tersebut melakukannya sebagai bentuk pembalasan kepada kaum Yahudi yang membunuh orang-orang yang shalat di masjid Al Ibrâhîmy.
Tiga : Sesungguhnya mereka mengetahui bahwasanya Yahudi menyusun strategi, mereka bersama kaum Nasharo untuk menghilangkan ruh jihad yang ada di Palestina.
Pertanyaannya, apakah perbuatan ini teranggap sebagai bentuk bunuh diri, ataukah teranggap sebagai jihad , dan apa nasihatmu dalam keadaan seperti ini? sebab kami mengetahui bahwa perkara ini haram, agar supaya kami dapat menyampaikannya kepada saudara-saudara kami disana, -semoga Allâh senantiasa memberikan taufik kepadamu-?

Jawab:
Pemuda ini yang menaruh pakaian peledak pada dirinya sehingga yang pertama terbunuh adalah dirinya (sendiri), tidak diragukan bahwa dialah yang menjadi sebab dirinya terbunuh. Dan hal seperti ini tidaklah diperbolehkan kecuali bila terdapat mashlahat yang besar untuk Islam dalam hal tersebut, bukan sekedar membunuh individu manusia yang bukan pimpinan dan bukan pula tokoh-tokoh Yahudi. Adapun kalau ada manfaat yang besar bagi Islam maka hal itu dibolehkan.
Dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullâhu telah menetapkan hal ini dan beliau memberi permisalan dengan kisah seorang pemuda mukmin yang berada pada umat yang dipimpin oleh seorang laki-laki musyrik yang kafir. Maka pemerintah musyrik lagi kafir ini ingin membunuh pemuda mukmin tadi, sehingga berulang kali mengupayakan hal tersebut; suatu kali ia melempar (pemuda tadi) dari puncak gunung, dan suatu kali ia melemparkannya ke dalam lautan. Akan tetapi setiap ia mengupayakan hal tersebut Allâh menyelamatkan pemuda itu sehingga sang raja sangat keheranan. Maka pada suatu hari, anak muda itu berkata, “Apakah engkau ingin membunuhku?”. (Raja) berkata, “Ya, dan tidaklah saya melakukannya kecuali untuk membunuhmu!” Pemuda itu berkata, “Kumpulkanlah manusia di suatu tanah lapang, kemudian ambillah anak panah dari tempat anak panahku, lalu letakkanlah pada busurnya kemudian panahlah aku dengannya, katakanlah “Dengan nama Rabb anak muda ini”, - sebelumnya, bila mereka ingin menyebut, maka mereka berkata, “Dengan nama sang raja”, akan tetapi pemuda itu berkata kepada raja, “Dengan nama Allâh Rabb anak muda ini”. Maka berkumpullah manusia di suatu tanah lapang, kemudian sang raja mengambil anak panah dari tempat anak panahnya lalu meletakkannya pada busurnya lalu raja itu berkata, “Dengan nama Rabbnya anak muda”. (Sang raja) melepaskan busur tersebut sehingga mengenai pemuda itu lalu ia meninggal. Maka seluruh manusia berteriak, “Rabb (yang sebenarnya) adalah Rabb anak muda, Rabb (yang sebenarnya) adalah Rabb anak muda.” Dan mereka mengingkari rububiyahnya raja yang musyrik tersebut. Mereka berkata, penguasa ini setiap kali melakukan apa yang dengannya ia mungkin untuk membinasakan anak muda tersebut, ia tidak mampu membinasakannya. Dan tatkala datang satu kalimat; “Dengan nama Allâh Rabbnya anak muda ini”, ia pun meninggal. Kalau demikian, maka pengatur alam ini adalah Allâh. Maka berimanlah seluruh manusia.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “Telah tercapai karenanya manfaat yang sangat besar bagi Islam, walaupun dimaklumi bahwa yang menjadi sebab terbunuhnya pemuda itu adalah dirinya sendiri tanpa ada keraguan, namun telah tercapai manfaat yang sangat besar dengan kebinasaan dirinya itu yaitu seluruh umat beriman dengan sempurna.
Apabila tercapai manfaat seperti ini, maka boleh seorang insan untuk menebus agamanya dengan dirinya. Adapun kalau sekedar terbunuh sepuluh atau dua puluh tanpa faedah, dan tanpa adanya suatu perubahan apapun, maka padanya terdapat kritikan bahkan hal itu merupakan sesuatu yang diharamkan, sehingga terkadang kaum Yahudi menjadikan penyerangan mereka sebagai alasan untuk membunuh ratusan jiwa (umat Islam).
Kesimpulannya bahwa perkara-perkara seperti ini membutuhkan fiqih dan pendalaman, serta perhatian yang seksama terhadap akibat yang akan ditimbulkan, dan merajihkan (mengamalkan) mashlahat yang paling tinggi serta menolak mafsadat (kerusakan) yang paling besar, kemudian setelah itu setiap keadaan diukur sesuai dengan ukurannya.” [44]

(Ditulis al Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain Makassar, sumber dari email sebagai bantahan atas buku “Aku Melawan Teroris” karya Imam Samudra bab Meraih Kemuliaan Melalui Jihad…Bukan Kenistaan hal. 379-419".)

- Bersambung, Insya Allah -

Catatan kaki :

24 Aku Melawan Teroris hal. 176.
25 Salman Al-‘Audah dalam tulisannya menyebutkan bahwa kisah jibaku Al-Barâ` diriwayatkan pula oleh Ibnu Mubârak dalam Kitâb Al-Jihâd 1/134. Setelah kami rujuk, ternyata sama dengan sanad yang Ibnu Abdil Barr yang kedua. Namun tidak disebutkan aksi jibaku Al-Barâ`. Maka ini termasuk kesalahan dalam memberikan acuan periwayatan.
26 Dikeluarkan oleh Ibnu Sa’ad dalam Ath-Thobaqât 7/16. Disebutkan pula oleh Al-Hâkim dalam Al-Mustadrak 3/291 dan Adz-Dzahaby dalam Siyar A’lâm An-Nubalâ` 1/196.
27 Aku Melawan Teroris hal. 178.
28 Aku Melawan Teroris hal. 181-182. Dan kami akan menyebutkan kisahnya bersama fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.
29 Menyebut mereka dengan nama Yahudi lebih tepat dan sejalan dengan Al-Qur`ân dan As-Sunnah. Adapun penulis –di berbagai tempat dalam bukunya- dan banyak orang di masa ini yang menyebut mereka dengan Israel, itu adalah suatu kesalahan yang sangat mungkar. Sebab Israel nama seorang Nabi yang sholih, yaitu Nabi Ya’qub ‘alaihissalâm yang keturunannya disebut Bani (keturunan) Israil. Silahkan baca tulisan guru kami, Syaikh Prof. DR. Rabi’ Al-Madkhaly tentang hal ini dengan judul “Mâ Hukmu Tasmiyati Daulah Yahûd Bi Isrâ`il”.
30 Aku Melawan Teroris hal. 171.
31 Aku Melawan Teroris hal. 171.
32 Minhâjus Sunnah 4/504.
33 Asy-Syarh Al-Mumti’ karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dengan ta’lîqnya 1/37. Cetakan pertama (revisi)/Maktabah Al-‘Ubaikân/tahun 1421H-2000M.
34 Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry no. 6047 dan Muslim no. 176 dari hadits Tsâbit bin Adh Dhahhâk radhiallâhu anhu.
35 Kutipan dari kaset fatwa-fatwa ulama tentang jihad, dengan perantara buku Al-Fatâwâ Asy-Syari’iyyah fil Qadhâyâ Al-Ashriyyah hal. 125.
36 Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry no. 2792 dan Muslim no. 1880 dari hadits Anas bin Malik radhiallâhu anhu.
37 Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry no. 907.
38 Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry no. 2818 dan Muslim no. 1742.
39 Ribath adalah berjaga di garis pembatasan yang dikhawatirkan dari serangan musuh.
40 Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry no. 2892 dan Muslim no. 1881.

41 Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu riwayat Al-Bukhâry no. 2766, 6857, Muslim no. 89, Abu Daud no. 2874 dan An-Nasâ`i 6/257. (pen.)
42 Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry no. 2783 dan Muslim no. 1353 dari hadits Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumâ.
43 Kutipan dari Harian Asy-Syarq Al-Ausath edisi 8180, Sabtu 21/4/2001. Dengan perantara buku Al-Fatâwâ Asy-Syari’iyyah fil Qadhâyâ Al-Ashriyyah hal. 125-128
44 Dari Al-Liqâ`u Asy-Syahrî no. 22. Dengan perantara buku Al-Fatâwâ Asy-Syari’iyyah fil Qadhâyâ Al-Ashriyyah hal. 129-131.

0 komentar:

Posting Komentar