Kuliah Umum Syar'iyyah 5 KIAT-KIAT DALAM MENJAGA HATI

Bersama : Ustadz Abdul Mu'thi Al-Maidany
Insya Allah Sabtu, 17 Rajab 1435 H / 17 Mei 2014 M

SEMUA TENTANG UKHUWAH

Bersama Ustadz Abdul Mu’thi Al-Maidany Ahad, 18 Rajab 1435 / 18 Mei 2014

اَللَّهُمَّ سَلِّمْنِي إِلَى رَمَضَانَ ، وَسَلِّمْ لِي رَمَضَانَ ، وَتُسلمهُ مِنِّي مُتَقَبَّلاً

Ya Allah, selamatkanlah aku agar bisa berjumpa dengan Ramadhan, selamatkanlah aku agar berhasil menjalani Ramadhan, dan terimalah amalku


Belajarlah karena tidak ada seorangpun yang dilahirkan dalam keadaan berilmu, dan tidaklah orang yang berilmu seperti orang yang bodoh.
Sesungguhnya suatu kaum yang besar tetapi tidak memiliki ilmu maka sebenarnya kaum itu adalah kecil apabila terluput darinya keagungan (ilmu).
Dan sesungguhnya kaum yang kecil jika memiliki ilmu maka pada hakikatnya mereka adalah kaum yang besar apabila perkumpulan mereka selalu dengan ilmu.

Selasa, 15 Februari 2011

Fatwa Ulama Besar Seputar Maulid

Para pembaca yang budiman, ketahuilah bahwa wajib atas setiap muslim dan muslimah untuk cinta kepada Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam-. Bahkan tidak akan sempurna keimanan seseorang hingga ia mencintai Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam-, melebihi kecintaannya kepada orang tuanya, anak-anaknya, bahkan seluruh manusia. Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُوْنَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَ النَّاسِ أَجْمَعِيْنَ

"Tidak beriman salah seorang di antara kalian hingga aku lebih dicintai daripada orang tuanya, anak-anaknya, dan seluruh manusia." [HR. Bukhariy (15), dan Muslim (44)]

Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu -hafizhahullah- berkata, "Hadits ini memberikan faedah kepada kita bahwasanya keimanan tidak akan sempurna hingga seseorang mencintai Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- melebihi kecintaannya kepada orang tuanya, anaknya, dan seluruh manusia." [Lihat Minhajul Firqatun Najiyah (hal. 111)]

Setelah kita mengetahui hal ini, lalu bagaimana cara mencintai Nabi-Shollallahu ‘alaihi wasallam-? Cinta kepada Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- adalah dengan mengikuti syari’at beliau. Tidaklah dibenarkan bagi seseorang untuk mengada-adakan suatu perkara baru dalam syariat beliau, dengan anggapan hal tersebut bisa mendekatkan diri kepada Allah atau suatu bentuk kecintaan kepada Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- , atau itu adalah bid’ah hasanah. Padahal semua bid’ah dalam agama adalah sesat dan buruk !!

Di edisi kali ini, kami akan bawakan fatwa ulama besar berkenaan dengan perkara yang dianggap oleh sebagian orang merupakan bentuk kecintaan kepada Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam-, padahal perkara tersebut tidak ada dasarnya sama sekali dalam syari’at yang mulia ini dan bukan pula bentuk kecintaan kepada Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, yakni perayaan maulid Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- .

  • Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baaz (mantan mufti di sebuah negeri Timur Tengah), ditanya tentang hukum perayaan maulid Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- .

Syaikh bin Baaz-rahimahullah- menjawab, "Tidaklah dibenarkan seorang merayakan hari lahir (maulid) Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- dan hari kelahiran lainnya, karena hal tersebut termasuk bid’ah yang baru diada-adakan dalam agama. Padahal sesungguhnya Rasul -Shollallahu ‘alaihi wasallam- , para Khalifah Ar-Rasyidin dan selainnya dari kalangan sahabat tidak pernah melakukan perayaan tersebut dan tidak pula para tabi’in yang mengikuti mereka dalam kebaikan di zaman yang utama lagi terbaik. Mereka adalah manusia yang paling tahu tentang Sunnah, paling sempurna cintanya kepada Nabi dan ittiba’-nya (keteladanannya) terhadap syariat beliau dibandingkan orang-orang setelah mereka.

Telah shahih (sebuah hadits) dari Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam-, beliau bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِناَ هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

"Barang siapa yang membuat-buat perkara baru dalam agama ini yang bukan bagian dari agama ini, maka hal itu tertolak". [HR. Al-Bukhariy dalam Shohih-nya (2697) dan Muslim(1718)]

Beliau juga bersabda, "Wajib atas kalian berpegang kepada sunnahku dan sunnah para khalifah ar rasyidin yang mendapat petunjuk sesudahku. Peganglah ia kuat-kuat dan gigit dengan gigi geraham. Berhati-hatilah kalian dari perkara-perkara baru yang diada-adakan, karena semua perkara baru itu adalah bid’ah dan semua bid’ah adalah sesat." [Abu Dawud (4617), At-Tirmidziy (2676), dan Ibnu Majah (42). Di-shohih-kan Al-Albaniy dalam Shahih Al-Jami' (2546)]

Jadi, dalam dua hadits yang mulia ini terdapat peringatan yang keras dari berbuat bid’ah dan mengamalkannya. Allah -Ta’ala- berfirman,

"Apa saja yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah; dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya ." (QS. Al-Hasyr :7).

Allah -Ta’ala- berfirman,

"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih." (QS.An-Nur :63).

Allah -Ta’ala- berfirman,

"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah." (QS.Al-Ahzab :21).

Allah -Ta’ala- berfirman,

"Pada hari Ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu." (QS.Al-Maidah :3).

Membuat perkara baru -semacam maulid- ini akan memberikan sangkaan bahwa Allah -Ta’ala- belum menyempurnakan agama untuk umat ini, dan Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- belum menyampaikan kepada umatnya apa yang pantas untuk mereka amalkan, sehingga datanglah orang-orang belakangan ini membuat-buat perkara baru dalam syariat Allah apa yang tidak diridhoi Allah, dengan sangkaan hal tersebut bisa mendekatkan diri mereka kepada Allah. Padahal perkara ini –tanpa ada keraguan- adalah bahaya yang sangat besar, termasuk penentangan kepada Allah dan Rasul-Nya. Padahal sungguh Allah telah menyempurnakan agama ini bagi hamba-Nya; Allah telah menyempurnakan nikmat-Nya atas mereka dan Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- sungguh telah menyampaikan syariat ini dengan terang dan jelas. Beliau tidaklah meninggalkan suatu jalan yang bisa mengantarkan ke surga dan menjauhkan dari neraka, kecuali beliau telah sampaikan kepada umatnya, sebagaimana dalam hadits yang shahih dari sahabat Abdullah bin Amer -radhiyallahu ‘anhu-, beliau berkata, Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

إِنَّهُ لَمْ يَكُنْ نَبِيٌّ قَبْلِيْ إِلاَّ كَانَ حَقًّا عَلَيْهِ أَنْ يَدُلَّ أُمَّتَهُ عَلَى خَيْرِ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ, وَيُنْذِرَهُمْ شَرَّ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ

"Tidaklah Allah mengutus seorang nabi, kecuali wajib atasnya untuk menunjukkan kebaikan atas umatnya apa yang ia telah ketahui bagi mereka, dan memperingatkan mereka dari kejelekan yang ia ketahui bagi mereka." [HR.Muslim dalam Shohih-nya (1844)]

Suatu hal yang dimaklumi bersama, Nabi kita -Shollallahu ‘alaihi wasallam- adalah Nabi yang paling utama, penutup para nabi dan yang paling sempurna penyampaiannya dan nasihatnya. Andaikata perayaan maulid ini termasuk agama yang diridhoi Allah, niscaya Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- akan jelaskan kepada umatnya atau pernah melaksanakannya atau setidaknya para sahabat pernah melakukannya. Akan tetapi, tatkala hal tersebut tidak pernah sama sekali mereka lakukan, maka diketahuilah hal tersebut bukanlah dari Islam sedikit pun juga, bahkan dia termasuk dari perkara-perkara baru yang telah diperingatkan bahayanya oleh Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- sebagaimana dalam dua hadits yang tersebut di atas. Hadits-hadits lain yang semakna dengannya telah datang (dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-), seperti sabda beliau dalam khutbah jum’at:

أََمَّا بَعْدُ, فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ, وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ, وَشَرَّ اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا, وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

"Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, sebaik-sebaik petunjuk adalah petunjuk Muhammad -Shollallahu ‘alaihi wasallam-, sejelek-jeleknya perkara adalah yang diada-adakan dan setiap bid’ah adalah sesat." [HR.Muslim Shohih-nya (867)]

Demikian fatwa dari Syaikh Abdul Aziz bin Baaz -rahimahullah-, Anda bisa lihat dalam kitab Majmu’ Fatawa As-Syaikhbin Baz (1/183), dan Al-Bida’ wal Muhdatsat (hal 619-621).

  • Syaikh Abdul Aziz bin Baaz juga ditanya, "Apa hukum menyampaikan nasihat atau ceramah pada hari maulid Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam-?

Syaikh bin Baaz menjawab, "Amar ma’ruf nahi mungkar, memberikan bimbingan dan arahan kepada manusia, menjelaskan kepada mereka tentang agama mereka, dan memberikan nasihat kepada mereka dengan sesuatu yang bisa melembutkan hati mereka adalah perkara yang disyariatkan pada setiap waktu, karena adanya perintah untuk perkara tersebut datang secara mutlak, tanpa ada pengkhususan waktu tertentu.

Allah -Ta’ala-berfirman,

"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar. Merekalah orang-orang yang beruntung." (QS.Al-Maidah : 104).

Allah -Ta’ala- berfirman,

"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk." (QS.An-Nahl :125).

Allah juga menjelaskan keadaan orang-orang munafik dan sikap para da’i (penyeru) di antara mereka,

"Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu. Maka bagaimanakah halnya apabila mereka (orang-orang munafik) ditimpa sesuatu musibah disebabkan perbuatan tangan mereka sendiri. Kemudian mereka datang kepadamu sambil bersumpah: "Demi Allah, kami sekali-kali tidak menghendaki selain penyelesaian yang baik dan perdamaian yang sempurna". Mereka itu adalah orang-orang yang Allah mengetahui apa yang di dalam hati mereka. Karena itu berpalinglah kamu dari mereka, dan berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka dengan perkataan yang berbekas pada jiwa mereka." (QS. An-Nisa’: 61-63); dan ayat-ayat lain.

Jadi, Allah memerintahkan untuk berdakwah dan memberikan nasihat secara mutlak, tidak mengkhususkannya pada waktu tertentu. Sekalipun nasihat dan bimbingan ini semakin dianjurkan ketika ada tuntutan kepadanya, seperti khutbah Jum’at dan hari Ied, karena warid (datang)-nya hal tersebut dari Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- .Demikian pula ketika melihat suatu kemungkaran, ini berdasarkan sabda Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam-,

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ, فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ, وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ, وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ

"Barang siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, maka hendaklah dia mengubahnya dengan tangannya. Jika dia tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika dia tidak mampu, maka dengan hatinya. Yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman." [HR.Muslim (49)]

Adapun pada hari maulid, maka di dalamnya tidak boleh ada suatu pengkhususan dengan suatu ibadah tertentu yang bisa mendekatkan diri kepada-Nya, adanya nasihat, bimbingan, pembacaan kisah maulid, karena Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- tidak pernah mengkhususkan hal tersebut dengan perkara-perkara tersebut. Andaikan hal tersebut baik, niscaya Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- adalah orang yang paling pantas untuk (melakukan) hal tersebut. Akan tetapi nyatanya beliau tidak pernah melakukannya. Menunjukkan bahwa adanya pengkhususan-pengkhususan tersebut dengan ceramah, pembacaan kisah maulid atau selainnya termasuk perkara-perkara bid’ah. Telah shahih dari Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bahwa beliau bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِناَ هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

"Barang siapa yang membuat-buat perkara baru dalam agama ini yang bukan bagian dari agama ini, maka hal itu tertolak". [HR. Al-Bukhariy dalam Shohih-nya (2697) dan Muslim(1718)]

Demikian pula halnya para sahabat, mereka tidak pernah melakukan hal tersebut, padahal mereka adalah manusia yang paling tahu tentang Sunnah dan paling bersemangat untuk mengamalkannya". [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah (5591), dan Al-Bida' wa Al-Muhdatsat wa ma laa Ashla lahu (628-630)]

Jadi, maulid bukanlah sarana syar’i dalam beribadah dan mencintai Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Tapi ia adalah ajaran baru yang disusupkan oleh para pelaku bid’ah dan kebatilan . Bid’ah perayaan hari lahir (ulang tahun) secara umum serta perayaan hari lahir Nabi-Shallallahu ‘alaihi wasallam- (maulid) secara khusus, tidak muncul, kecuali pada zaman Al-Ubaidiyyun pada tahun 362 H.

Ulama’ bermadzhab Syafi’iyyah, Al-Hafizh Ibnu Katsir Ad-Dimasyqiy -rahimahullah- dalam Al-Bidayah wa An-Nihayah (11/127) berkata, “Sesungguhnya pemerintahan Al-Fathimiyyun Al-Ubaidiyyun yang bernisbah kepada Ubaidillah bin Maimun Al-Qoddah, seorang Yahudi yang memerintah di Mesir dari tahun 357 – 567 H, mereka memunculkan banyak hari-hari raya. Di antaranya perayaan maulid Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-”.

Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 79 Tahun II. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Dzikro. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp)

Bulan Penuh Telur

Pembaca yang budiman, memasuki bulan Rabi’ul Awal, apabila kita berjalan di pasar-pasar, maka kita akan melihat banyaknya telur yang dijual melebihi hari-hari pasar biasa. Tentunya kita sudah bisa menebak bahwa sebagian kaum muslimin akan merayakan maulid di bulan tersebut. Lalu bagaimana tinjauan syariat tentang hal tersebut? Apa defenisi maulid? Bagaimana sejarah munculnya maulid? Apa fatwa para ulama tentang perayaan maulid? Untuk mengetahui jawabannya, berikut kami akan uraikan secara singkat.

Maulid secara bahasa berarti tempat atau waktu dilahirkannya seseorang. Karenanya, tempat maulid Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- adalah Mekkah. Sedangkan waktu maulid beliau adalah pada hari Senin bulan Rabi’ul Awwal pada tahun Gajah tahun 53 SH (Sebelum Hijriah) yang bertepatan dengan bulan April tahun 571 M.

Adapun tanggal kelahiran beliau, maka para ulama berselisih dalam penentuannya. Cukuplah ini menjadi tanda dan bukti nyata yang menunjukkan bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-, para sahabat beliau, dan para ulama setelah mereka, tidaklah menaruh perhatian besar dalam masalah hari maulid (kelahiran) Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-. Karena seandainya hari maulid beliau adalah perkara yang penting, memiliki keutamaan yang besar dan memiliki arti yang mendalam dalam Islam, maka pasti akan ditegaskan oleh Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- dalam hadits-hadits beliau, sebagai konsekwensi kesempurnaan Islam dan semangat beliau dalam menunjukkan kebaikan kepada ummatnya. Juga pasti akan dinukil dari para sahabat tentang tanggal kelahiran beliau sebagai konsekwensi sikap amanah mereka dalam menyampaikan ilmu.

Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz At-Tuwaijiry -hafizhahullah- berkata, “Yang pertama kali memunculkan bid’ah ini (perayaan maulid) adalah Bani ‘Ubaid Al-Qoddah yang menamakan diri dengan Al-Fathimiyyun dan menyandarkan nasab mereka kepada keturunan Ali bin Abi Tholib -radhiyallahu ‘anhu- . Padahal sebenarnya, mereka adalah pendiri dakwah bathiniyah. Nenek moyang mereka Ibnu Daishan yang dikenal dengan nama Al-Qoddah, seorang budak milik Ja’far bin Muhammad Ash-Shadiq dan salah seorang pendiri mazhab bathiniyah di Irak. Kemudian dia pergi ke negeri Maghrib (Maroko) mengaku sebagai keturunan ‘Aqil bin Abi Thalib. Tatkala kaum ekstrim Syi’ah-Rafidhah bergabung ke mazhabnya, diapun mengaku sebagai anak Muhammad bin Isma’il bin Ja’far Ash-Shadiq dan mereka menerima hal tersebut. Padahal Muhammad bin Isma’il meninggal dalam keadaan tidak memiliki keturunan. Waktu terus berjalan hingga muncul dari kalangan mereka seseorang yang dikenal bernama Sa’id bin Al-Husain bin Ahmad bin Abdillah bin Maimun bin Dishan Al-Qoddah, yang kemudian mengubah nama dan nasabnya. Dia berkata kepada pengikutnya, “Saya adalah ‘Ubaidullah bin Al-Hasan bin Muhammad bin Isma’il bin Ja’far Ash-Shadiq”. Sehingga meluaslah fitnah (malapetaka)nya di Maghrib”. [Lihat Al-Bida’ Al-Hauliyyah (hal. 137-139)]

Al-Hafizh Ibnu Katsir Ad-Dimasyqiy -rahimahullah- dalam Al-Bidayah wa An-Nihayah (11/127) berkata, “Sesungguhnya pemerintahan Al-Fathimiyyun Al-Ubaidiyyun yang bernisbah kepada Ubaidillah bin Maimun Al-Qoddah, seorang Yahudi yang memerintah di Mesir dari tahun 357 – 567 H, mereka memunculkan banyak hari-hari raya. Di antaranya perayaan maulid Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-”.

Kemudian, bid’ah perayaan hari lahir (ulang tahun) secara umum serta perayaan hari lahir Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- (maulid) secara khusus, tidak muncul, kecuali pada zaman Al-Ubaidiyyun pada tahun 362 H. Tidak ada seorang pun yang mendahului mereka dalam merayakan maulid ini. Kemudian, mereka diikuti oleh Al-Muzhaffar Abu Sa’id pada abad ke tujuh sebagaimana yang akan dijelaskan oleh Asy-Syaukaniy -rahimahullah- .

Perayaan maulid merupakan perkara baru dalam agama, lantarannya para ulama dari zaman ke zaman menampakkan pengingkaran terhadap acara tersebut. Diantara ulama yang mengingkari perayaan maulid (namun ini bukan pembatasan):

Syaikhul Islam Ahmad bin ‘Abdil Halim Al-Harraniy-rahimahullah- berkata dalamAl-Iqhtidho` (hal. 295) saat menjelaskan bid’ahnya maulid, “Karena sesungguhnya hal ini (yaitu perayaan maulid) tidak pernah dikerjakan oleh para ulama salaf, padahal ada faktor-faktor yang mendukung dan tidak adanya faktor-faktor yang bisa menghalangi pelaksanaannya. Seandainya amalan ini adalah kebaikan semata-mata atau kebaikannya lebih besar (daripada kejelekannya), maka tentunya para salaf -radhiyallahu ‘anhum- lebih berhak untuk mengerjakannya daripada kita, karena mereka adalah orang yang sangat mencintai dan mengagungkan Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- dibandingkan kita, dan mereka juga lebih bersemangat dalam masalah kebaikan daripada kita. Sesungguhnya kesempurnaan mencintai dan mengagungkan beliau hanyalah dengan cara mengikuti dan mentaati beliau, mengikuti perintahnya, menghidupkan sunnahnya secara batin dan zhahir, dan menyebarkan wahyu yang beliau diutus dengannya serta berjihad di dalamnya dengan hati, tangan, dan lisan. Inilah jalan orang-orang yang terdahulu lagi pertama dari kalangan Muhajirin dan Anshar serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik”.

Al-Imam Tajuddin Abu Hafsh ‘Umar bin ‘Ali Al-Lakhmy Al-Fakihaniy -rahimahullah- berkata dalam Al-Mawrid fii ‘Amalil Maulid, “Saya tidak mengetahui bagi perayaan maulid ini ada asalnya (baca: landasannya) dari Al-Kitab, tidak pula dari Sunnah; tidak pernah dinukil pengamalannya dari seorang pun di kalangan para ulama ummat ini yang merupakan panutan dalam agama, yang berpegang teguh dengan jejak-jejak para ulama terdahulu. Bahkan ini adalah bid’ah yang dimunculkan oleh orang-orang yang tidak punya pekerjaan (baca : kurang kerjaan) yang dikuasai oleh syahwat jiwanya. Bid’ah ini hanya disenangi oleh orang-orang yang suka makan!!”.

Al-Imam Muhammad bin ‘Ali Asy-Syaukany -rahimahullah- berkata, “Saya tidak menemukan satupun dalil yang membolehkannya. Orang yang pertama kali mengada-adakannya adalah Raja Al-Muzhaffar Abu Sa’id pada abad ke tujuh. Kaum muslimin telah bersepakat bahwa itu adalah bid’ah”. [Lihat Al-Mawrid fii Hukmil Ihtifal bil Maulid karya ‘Aqil bin Muhammad bin Zaid Al-Yamany (hal. 37)]

Muhammad bin Muhammad Ibnul Hajj Al-Malikiy -rahimahullah- berkata dalam Al-Madkhal (2/2), “Termasuk perkara yang mereka munculkan berupa bid’ah -bersamaan dengan keyakinan mereka bahwa itu termasuk sebesar-besar ibadah dan dalam rangka menampakkan syi’ar-syi’ar (Islam)- adalah apa yang kerjakan dalam bulan Rabi’ul Awwal berupa maulid. Acara ini telah menghimpun sejumlah bid’ah dan perkara-perkara yang diharamkan”.

Seorang ulama Syafi’iyyah dari Mesir, Syaikh ‘Ali Mahfuzh -rahimahullah- berkata dalam Al-Ibda’ fii Madhorril Ibtida’ (hal. 272) tatkala beliau menyebutkan beberapa contoh hari raya yang disandarkan kepada syari’at, padahal dia bukan termasuk darinya, beliau berkata, “Di antaranya adalah malam ke 12 Rabi’ul Awwal, manusia berkumpul di masjid-masjid dan selainnya untuk merayakannya (bid’ah maulid). Sehingga mereka melanggar kehormatan rumah-rumah Allah -Ta’ala-, mereka berbuat isrof (berlebih-lebihan) di dalamnya, para pembaca meninggikan suara-suara mereka dengan melantunkan qoshidah-qoshidah berupa nyanyian (nasyid dan yang semisalnya) yang membangkitkan syahwat para pemuda untuk berbuat kefasikan dan kefajiran. Maka engkau melihat mereka ketika itu berteriak dengan suara-suara kemungkaran, memunculkan di dalam masjid-masjid goncangan yang mengagetkan. Terkadang mereka sama sekali tidak menyinggung dalam qoshidah-qoshidah mereka, sedikitpun di antara kekhususan-kekhususan Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam-, akhlak-akhlak beliau yang mulia, dan amalan-amalan beliau yang bermanfaat dan mulia. Di antara mereka ada yang menyibukkan diri dengan dzikir-dzikir yang dibuat-buat. Semua perkara ini adalah perkara yang tidak diizinkan oleh Allah dan Rasul-Nya serta tidak pernah dilakukan oleh para salafush shalih. Jadi, ini (maulid) adalah bid’ah dan kesesatan”.

Nah, sudah jelas bagi kita tentang bid’ahnya perayaan maulid. Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- telah bersabda,

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Siapa saja yang mengada-adakan dalam urusan (agama) kami sesuatu yang tidak ada di dalamnya, maka itu tertolak” [HR. Al-Bukhariy dan Muslim]

Beliau juga bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amalan tersebut tertolak”. [HR. Muslim]

Di dalam agama Islam, hanya ada dua hari raya. Adapun selainnya, maka ia merupakan hari yang harus ditinggalkan, karena Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-, dan para sahabatnya tidak mengerjakannya. Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

لَنَا عِيْدَانِ مَعْشَرَ الْمُسْلِمِيْنَ, عِيْدُ الْأَضْحَى وَعِيْدُ الْفِطْرِ

“Wahai sekalian kaum muslimin, kita hanya memiliki 2 hari raya, yaitu ‘Iedul Adhha dan ‘Iedul Fitri”.

Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah bersabda kepada para sahabat,

قَدَمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُوْنَ فِيْهِمَا فِيْ الجَاهِلِيَةِ وَقَدْ أَبْدَلَكُمُ اللهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا: يَوْمً النَّحَرِ وَيَوْمَ الْفِطْرِ

“Saya datang kepada kalian, sedang kalian memiliki dua hari, kalian bermain di dalamnya pada masa jahiliyyah. Allah sungguh telah menggantikannya dengan hari yang lebih baik darinya, yaitu: hari Nahr (baca: iedul Adh-ha), dan hari fithr (baca: iedul fatri)”. [HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya (1134), An-Nasa`iy dalam Sunan-nya (3/179), Ahmad dalam Al-Musnad (3/103), Al-Baghawy dalam Syarh As-Sunnah (1098), dan lainnya. Lihat Shahih Sunan Abi Dawud (1134)]

Andaikan beliau mengerjakan perayaan maulid atau menyampaikannya, maka wajib hal itu terpelihara, karena Allah -Ta’ala- berfirman,

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya”. (QS. Al-Hijr : 9)

Maka tatkala tidak ada sedikitpun keterangan tentang hal tersebut, maka diketahuilah bahwa maulid bukan bagian dari agama Allah. Jika dia bukan bagian dari agama Allah, maka tidak boleh kita beribadah dan bertaqarrub kepada Allah -‘Azza wa Jalla- dengannya.

Perayaan ini, jika dia merupakan bagian dari kesempurnaan agama, maka pasti ada sebelum wafatnya Rasul -‘Alaihish Shalatu was Salam-. Jika dia bukan bagian dari kesempurnaan agama, maka tidak mungkin dia akan menjadi bagian agama, karena Allah -Ta’ala- berfirman,

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu”. (QS. Al-Ma`idah : 3)

Barangsiapa yang menyangka bahwa dia bagian dari kesempurnaan agama, padahal dia muncul setelah Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam-, maka ucapannya itu mengandung pendustaan terhadap ayat yang mulia ini. Mereka (para sahabat) tidak pernah mengerjakan satu pun ketaatan, kecuali sesuatu yang disyari’atkan oleh Allah dan Rasul-Nya sebagai pengamalan firman Allah -Ta’ala-,

وَمَا ءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah”. (QS. Al-Hasyr: 7)

Jadi, tatkala mereka tidak pernah mengerjakan maulid ini, diketahuilah bahwa dia adalah bid’ah. Karena tak mungkin ada kebaikan yang tidak dicontohkan oleh Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- , dan para sahabatnya.

Beliau bersabda dalam hadits yang shahih,

كُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعُة وَ كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

“Setiap perkara baru adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah sesat”.

Perayaan maulid ini muncul abad keempat Hijriah yang dimunculkan oleh Kekhalifahan Al-Fathimiyyun Asy-Syi’ah dalam rangka mencontoh dan menyerupai orang-orang Nashrani yang mengadakan perayaan maulid bagi Al-Masih ‘Isa bin Maryam -‘alaihish shalatu wassalam-. Hal ini menunjukkan bahwa dia adalah bid’ah. Demikian pula halnya dengan perayaan malam Isra` Mi’raj, semuanya adalah termasuk bid’ah-bid’ah.

Selain itu, terdapat berbagai kemungkaran di dalamnya seperti berbaurnya laki-laki dan perempuan, buang-buang harta, pembacaan syair-syair yang berisi kesyirikan, serta kemungkaran yang lainnya.

Seandainya pun seseorang itu menangis ketika merayakannya, tapi bila tangisannya tersebut di atas selain hidayah, maka tangisannya tidak akan bermanfaat baginya. Terkadang seseorang itu menangis, sedangkan dia di atas kekafiran sehingga tangisannya tidak bermanfaat baginya. Tangisannya tidak menambah sesuatu baginya, kecuali semakin jauh dari Allah -Subhanahu wa Ta‘ala-.

Tidakkah kita membaca firman Allah -Ta‘ala-:

وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ خَاشِعَةٌ. عَامِلَةٌ نَاصِبَةٌ. تَصْلَى نَارًا حَامِيَةً. تُسْقَى مِنْ عَيْنٍ ءَانِيَةٍ

“Banyak muka pada hari itu tunduk terhina,bekerja keras lagi kepayahan,memasuki api yang sangat panas (neraka),diberi minum (dengan air) dari sumber yang sangat panas”. (QS. Al-Ghasyiah: 2-5)

“Banyak muka pada hari itu tunduk terhina” : tunduk lagi rendah. “bekerja keras”: dia telah beramal, sibuk siang dan malam dengan shalat dan puasa, tetapi tidak di atas ilmu, tidak sesuai dengan syari’at lagi berbuat syirik. “Banyak muka pada hari itu tunduk terhina,bekerja keras lagi kepayahan” : lelah dalam beribadah dan beramal, sekalipun demikian, mereka “memasuki api yang sangat panas (neraka),diberi minum (dengan air) dari sumber yang sangat panas” yaitu sangat panas, dahsyat panasnya telah sampai pada puncak didih dan dia diberikan minum darinya. Kita memohon keselamatan dan ‘afiat kepada Allah.

Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi Khusus Tahun I. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Muhammad Mulyadi. Untuk berlangganan hubungi alamat di atas. (infaq Rp. 200,-/exp)

Fatwa Kafirnya Ahmadiyyah !!

Ahmadiyyah adalah gerakan yang mengusung paham kafir, dan gerakan pemurtadan, sebab mereka meyakini bahwa masih ada nabi setelah Nabi Muhammad -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Ini adalah paham kafir yang disepakati oleh para ulama’ dan kaum muslimin dari zaman Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- sampai hari ini !!

Ahmadiyyah (biasa disebut Qodiyaniyyah) yang berasal dari Negeri Penyembah Sapi (India) telah mengangkat nabi baru alias nabi palsu, yaitu pemimpin mereka sendiri yang bernama Mirza Ghulam Ahmad, seorang kaki tangan penjajah Inggris yang telah menduduki India saat itu.

Ketika mereka mempermaklumkan paham kafir itu, maka serta-merta para ulama di seluruh dunia mengeluarkan fatwa resmi, dan mengadakan pertemuan demi menepis kerancuan dan penyimpangan yang ditimbulkan oleh kelompok kafir itu.

  • Fatwa & Pernyataan MUI

Melihat adanya paham kafir yang akan memecah belah masyarakat, maka Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa sebagai berikut nasnya: "Bismillahir Rahmanir Rahim, Majelis Ulama Indonesia dalam Musyawarah Nasional II, tanggal 11-17 Rajab 1400 H/ 26 Mei-1 Juni 1980 M , di Jakarta memfatwakan tentang Jama’ah Ahmadiyyah sebagai berikut:

  • Sesuai dengan data dan fakta yang diketemukan dalam 9 (sembilan) buah buku tentang Ahmadiyyah, Majelis Ulama Indonesia memfatwakan bahwa Ahmadiyyah adalahjama’ah di luar Islam, sesat, dan menyesatkan.
  • Dalam menghadapi persoalan Ahmadiyyah hendaknya Majelis Ulama Indonesia selalu berhubungan dengan Pemerintah". [Lihat Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (hal. 96), diterbitkan oleh Bagian Proyek Sarana & Prasarana Produk Halal, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam & Penyelenggara Haji, Departemen Agama RI, 2003 M]

Pembaca yang budiman, kenapa kafir??! Karena mendustakan firman Allah,

Allah -Ta’ala- berfirman,

"Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu., tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu". (QS. Al-Ahzab : 40)

Al-Hafizh Ibnu Katsir Ad-Dimasyqiy-rahimahullah- berkata dalam Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim (3/650), "Ayat ini adalah nash bahwa tak ada nabi lagi setelah Nabi Muhammad -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Jika tak ada nabi setelah beliau, maka tentunya tak ada rasul setelahnya, karena jenjang kerasulan lebih khusus dibandingkan dengan jenjang kenabian, karena setiap rasul adalah nabi, dan bukan sebaliknya. Inilah yang tertera dalam hadits-hadits mutawatir dari Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- yang berasal dari sekelompok sahabat -radhiyallahu ‘anhum-".

Selain itu orang-orang Ahmadiyyah dan pengaku-pengaku kenabian lainnya di zaman ini telah mengingkari hadits-hadits shohih, seperti sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-

فِيْ أُمَّتِيْ كَذَّابُوْنَ وَدَجَّالُوْنَ سَبْعَةٌ وَعِشْرُوْنَ مِنْهُمْ أَرْبَعُ نِسْوَةٍ وَإِنِّيْ خَاتَمُ النَّبِيِّيْنَ لّا نَبِيَّ بَعْدِيْ

"Di tengah ummatku ada tukang dusta, dan dajjal (jumlahnya) 27 orang, diantara mereka ada empat wanita. Sesungguhnya aku adalah penutup para nabi, tak ada lagi nabi setelahku". [HR. Ath-Thohawiy dalam Musykil Al-Atsar (4/104), Ahmad (5/396/no. 23406), Ath-Thobroniy dalam Al-Kabir (3026), dan Al-Ausath (5582). Di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (1999)]

Muhaddits Negeri Syam, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy-rahimahullah- berkata, "Dalam hadits ini terdapat bantahan yang gamblang atas orang-orang Ahmadiyyah Qodiyaniyyah, dan Ibnu Arobi sebelumnya yang berpendapat tentang adanya kenabian setelah Nabi Muhammad -Shollallahu ‘alaihi wasallam-, dan bahwa nabi gadungan mereka, yaitu Mirza Ghulam Ahmad Al-Qodiyaniy adalah tukang dusta, dan dajjal di antara dajjal dajjal tersebut".[Lihat Ash-Shohihah (4/655)]

Jadi, Mirza Ghulam Ahmad, dan orang-orang Ahmadiyyah adalah orang-orang kafir. Karenanya, MUI dalam Rakernas 1-4 Jumadil Akhir 1404 H/4-7 Maret 1984 M setelah meminta agar Ahmadiyyah dibubarkan, maka MUI menyerukan beberapa hal berikut teksnya,

  • Agar Majelis Ulama Indonesia, Majelis Ulama Daerah Tingkat I, Daerah Tingkat II, para ulama, dan da’i di seluruh Indonesia, menjelaskan kepada masyarakat tentang sesatnya Jema’at Ahmadiyyah Qodiyaniyyah yang berada di luar Islam.
  • Bagi mereka yang telah terlanjur mengikuti Jema’at Ahmadiyyah Qodiyaniyyah supaya segera kembali kepada ajaran Islam yang benar.
  • Kepada seluruh ummat Islam supaya mempertinggi kewaspadaannya, sehingga tidak akan terpengaruh dengan faham yang sesat itu". [Lihat Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (hal. 96-97), diterbitkan oleh Bagian Proyek Sarana & Prasarana Produk Halal, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam & Penyelenggara Haji, Departemen Agama RI, 2003 M]
  • Pernyataan Lembaga Fatwa Kerajaan Saudi Arabia

Pernyataan serupa muncul dari negeri lain, ketika para ulama Kerajaan Saudi Arabia ditanya tentang munculnya agama baru yang bernama Ahmadiyyah alias Qodiyaniyyah, maka para ulama yang tergabung dalam Lembaga Fatwa (Al-Lajnah Ad-Da’imah) di negeri itu mengeluarkan fatwa resmi sebagai berikut nasnya:

"Sungguh telah terbit pernyataan dari Pemerintah Pakistan tentang golongan ini bahwa ia adalah kelompok yang keluar (murtad) dari Islam!! Demikian pula, telah keluar pernyataan yang sama tentang kelompok ini dari Rabithah Alam Islami, di Makkah Al-Mukarramah, dan juga pernyataan dari Muktamar Organisasi-organisasi Islam yang diadakan di Rabithah, tahun 1394 H. Sungguh telah diedarkan risalah yang menjelaskan prinsip golongan ini, bagaimana ia muncul, kapan, dan seterusnya, diantara perkara yang menjelaskan hakikatnya.

Intinya , Ahmadiyyah adalah kelompok yang mengakui bahwa Mirza Ghulam Ahmad (seorang berkebangsaan India) adalah seorang nabi yang diberi wahyu; mengakui bahwa tak sah keislaman seseorang sampai ia mau beriman kepadanya. Dia adalah seorang berkelahiran abad ke-13 Hijriyyah.

Allah -Subhanahu- sungguh telah mengabarkan dalam Kitab-Nya yang Mulia bahwa Nabi kita Muhammad -Shollallahu ‘alaihi wasallam- adalah penutup para nabi. Ulama kaum muslimin telah menyepakati hal itu. Barangsiapa yang meyakini bahwa ada nabi yang diberi wahyu dari Allah -Azza wa Jalla- setelah beliau -Shollallahu ‘alaihi wasallam-, maka ia kafir !! Karena ia telah mendustakan Kitab Allah -Azza wa Jalla-, dan hadits-hadits shohih dari Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang menunjukkan bahwa beliau adalah penutup para nabi, dan juga menyelisihi ijma’ (kesepakatan) ummat. Wabillahit taufiq, washollallahu ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shohbihi wa sallam". [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah li Al-Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (2/312-313)]

Sebuah pertanyaan pernah dilayangkan ke Lembaga Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al-Lajnah Ad-Da’imah) berbunyi, "Apa perbedaan antara kaum muslimin dengan orang-orang Ahmadiyyah?"

Para ulama yang diketuai oleh Al-Allamah Syaikh Abdul Aziz bin Baaz saat itu memfatwakan , "Perbedaan antara keduanya, kaum muslimin adalah orang-orang yang hanya menyembah Allah, dan mengikuti Rasul-Nya Muhammad -Shollallahu ‘alaihi wasallam- , dan beriman bahwa beliau adalah penutup para nabi, tak ada lagi nabi setelahnya. Adapun orang-orang Ahmadiyyah, mereka adalah pengikut Mirza Ghulam Ahmad. Mereka ini adalah orang-orang kafir, bukan muslim !! Karena mereka meyakini bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah seorang nabi setelah Muhammad -Shollallahu ‘alaihi wasallam- . Barangsiapa yang meyakini aqidah (keyakinan) ini, maka ia kafir menurut pernyataan seluruh ulama’ kaum muslimin berdasar firman Allah –Subhanahu-,

"Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu., tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi". (QS. Al-Ahzab : 40)

dan juga berdasarkan hadits yang shohih dari Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda,

أَنَا خَاتَمُ النَّبِيِّيْنَ لاَ نَبِيَّ بَعْدِيْ

"Aku adalah penutup para nabi, tak ada lagi nabi setelahku". [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (3535), Muslim dalam Shohih-nya (2286), Abu Dawud dalam Sunan-nya (4252), dan Ahmad dalam Musnad-nya (2/398)]

Wabillahit taufiq, washollallahu ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shohbihi wa sallam". [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah li Al-Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (2/314)]

Sekali lagi , ulama kita di Negeri turunnya wahyu mengeluarkan fatwa sehubungan dengan pertanyaan yang dikirimkan kepada mereka. Penanya meminta penjelasan tentang kedudukan orang Ahmadiyyah yang biasa disebut Qodiyaniyyah. Maka para ulama yang tergabung dalam Lembaga Fatwa KSA (Al-Lajnah Ad-Da’imah) memfatwakan, "Pintu kenabian telah tertutup dengan (datangnya) Nabi kita Muhammad -Shollallahu ‘alaihi wasallam- . Jadi tak ada lagi nabi setelah beliau, karenanya tetapnya hal itu dalam Al-Kitab dan Sunnah. Barang siapa yang mengaku nabi setelah itu, maka ia adalah tukang dusta. Diantaranya, Mirza Ghulam Ahmad. Maka pengakuan kenabian bagi dirinya adalah kedustaan, dan sesuatu yang diyakini oleh orang-orang Qodiyaniyyah berupa kenabian Mirza adalah sangkaan yang dusta. Sungguh telah terbit pernyataan dari Hai’ah Kibar Ulama (Majelis Ulama Besar) di Kerajaan Saudi Arabia dalam menganggap orang-orang Qodiyaniyyah adalah kelompok kafir karena alasan tersebut Wabillahit taufiq, washollallahu ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shohbihi wa sallam". [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah li Al-Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (2/313)]

  • Nasihat & Peringatan bagi Kaum Muslimin

Terakhir kami ingin ingatkan kepada seluruh kaum muslimin bahwa orang-orang Ahmadiyyah belakangan ini terus menjalankan makarnya untuk memurtadkan kalian dari agama kalian. Sebuah contoh, saat FPI melakukan tindak keras kepada orang-orang Ahmadiyyah, maka orang-orang Ahmadiyyah berusaha membuat opini bahwa mereka adalah orang-orang yang terzholimi, perlu didukung. Sehingga dengan momen ini, Ahmadiyyah berusaha mencari simpati dari kaum muslimin dengan berbagai cara (seperti, membagikan hadiah & shodaqoh di Makasaar). Pada gilirannya, mereka akan tetap kokoh, dan berjalan bebas di Indonesia Raya untuk melakukan aksi perusakan aqidah dan keyakinan sehingga anak bangsa ini akan menjadi murtad !!

Kami juga nasihatkan kepada kaum muslimin agar mempelajari agama yang tertera dalam Al-Qur’an dan Sunnah pada seorang ulama dan ustadz Ahlus Sunnah , bukan dari orang-orang sesat, apalagi kafir seperti Ahmadiyyah. Ilmu agama akan menjadi benteng kokoh dalam menghadapi segala bentuk gelombang, dan serangan aqidah sesat lagi kafir. Inilah rahasianya seorang pemuda di akhir zaman nanti akan kokoh di atas agamanya, karena ia membentengi dirinya dengan ilmu wahyu. Dia tak ragu tentang kebatilan Dajjal Pendusta, bahkan ia dengan berani menyatakan kepada Dajjal dan pengikutnya,

فَإِذَا رَآهُ الْمُؤْمِنُ قَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ هَذَا الدَّجَّالُ الَّذِيْ ذَكَرَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

"Jika Dajjal telah dilihat (dijumpai) oleh Pemuda mukmin ini, maka ia berkata, "Wahai manusia, inilah Dajjal yang pernah disebutkan oleh Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam-". [HR. Muslim dalam Shohih-nya (2938)]

Syaikh Salim Ied Al-Hilaliy -hafizhahullah- berkata ketika men-syarah hadits ini, "Seorang muslim hendaknya mengambil cahaya (petunjuk) ketika terjadinya masalah-masalah dari hadits yang shohih dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Maka ia akan sanggup mengenali Dajjal dengan sifat-sifatnya yang tersebut dalam Sunnah yang shohih".[Lihat Bahjah An-Nazhirin (3/288)]

Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 72 Tahun II. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Dzikro. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp)

Share

Selasa, 01 Februari 2011

Dauroh-Al-Ustadz-Dzulqarnain-Jakarta-29-30-Januari-2011

5 Perbedaan Antara Nabi dan Rasul


Para ulama menyebutkan banyak perbedaan antara nabi dan rasul, tapi di sini kami hanya akan menyebutkan sebahagian di antaranya:
1. Jenjang kerasulan lebih tinggi daripada jenjang kenabian. Karena tidak mungkin seorang itu menjadi rasul kecuali setelah menjadi nabi. Oleh karena itulah, para ulama menyatakan bahwa Nabi Muhammad -Shollallahu ‘alaihi wasallam- diangkat menjadi nabi dengan 5 ayat pertama dari surah Al-‘Alaq dan diangkat menjadi rasul dengan dengan 7 ayat pertama dari surah Al-Mudatstsir. Telah berlalu keterangan bahwa setiap rasul adalah nabi, tidak sebaliknya.
Imam As-Saffariny -rahimahullah- berkata, “Rasul lebih utama daripada nabi berdasarkan ijma’, karena rasul diistimewakan dengan risalah, yang mana (jenjang) ini lebih ringgi daripada jenjang kenabian”. (Lawami’ Al-Anwar: 1/50)
Al-Hafizh Ibnu Katsir juga menyatakan dalam Tafsirnya (3/47), “Tidak ada perbedaan (di kalangan ulama) bahwasanya para rasul lebih utama daripada seluruh nabi dan bahwa ulul ‘azmi merupakan yang paling utama di antara mereka (para rasul)”.

2. Rasul diutus kepada kaum yang kafir, sedangkan nabi diutus kepada kaum yang telah beriman.
Allah -’Azza wa Jalla- menyatakan bahwa yang didustakan oleh manusia adalah para rasul dan bukan para nabi, di dalam firman-Nya:
ثُمَّ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا تَتْرَى كُلَّ مَا جَاءَ أُمَّةً رَسُولُهَا كَذَّبُوهُ
“Kemudian Kami utus (kepada umat-umat itu) rasul-rasul Kami berturut-turut. Tiap-tiap seorang rasul datang kepada umatnya, umat itu mendustakannya”. (QS. Al-Mu`minun : 44)
Dan dalam surah Asy-Syu’ara` ayat 105, Allah menyatakan:
كَذَّبَتْ قَوْمُ نُوحٍ الْمُرْسَلِينَ
“Kaum Nuh telah mendustakan para rasul”.
Allah tidak mengatakan “Kaum Nuh telah mendustakan para nabi”, karena para nabi hanya diutus kepada kaum yang sudah beriman dan membenarkan rasul sebelumnya. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan oleh Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam-:
كَانَتْ بَنُوْ إِسْرَائِيْلَ تَسُوْسُهُمُ الْأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ
“Dulu bani Isra`il diurus(dipimpin) oleh banyak nab. Setiap kali seorang nabi wafat, maka digantikan oleh nabi setelahnya”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)

3. Syari’at para rasul berbeda antara satu dengan yang lainnya, atau dengan kata lain bahwa para rasul diutus dengan membawa syari’at baru. Allah -Subhanahu wa Ta’ala- menyatakan:
لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا
“Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, kami berikan aturan dan jalan yang terang”. (QS. Al-Ma`idah : 48)
Allah mengabarkan tentang ‘Isa bahwa risalahnya berbeda dari risalah sebelumnya di dalam firman-Nya:
وَلِأُحِلَّ لَكُمْ بَعْضَ الَّذِي حُرِّمَ عَلَيْكُمْ
“Dan untuk menghalalkan bagi kalian sebagian yang dulu diharamkan untuk kalian”. (QS. Ali ‘Imran : 50)
Nabi Muhammad -Shollallahu ‘alaihi wasallam- menyebutkan perkara yang dihalalkan untuk umat beliau, yang mana perkara ini telah diharamkan atas umat-umat sebelum beliau:
وَأُحِلَّتْ لِيَ الْغَنَائِمَ وَجُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا
“Dihalalkan untukku ghonimah dan dijadikan untukku bumi sebagai mesjid (tempat sholat) dan alat bersuci (tayammum)”.(HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Jabir)
Adapun para nabi, mereka datang bukan dengan syari’at baru, akan tetapi hanya menjalankan syari’at rasul sebelumnya. Hal ini sebagaimana yang terjadi pada nabi-nabi Bani Isra`il, kebanyakan mereka menjalankan syari’at Nabi Musa -’alaihis salam-.

4. Rasul pertama adalah Nuh -’alaihis salam-, sedangkan nabi yang pertama adalah Adam -’alaihis salam-.
Allah -’Azza wa Jalla- menyatakan:
إِنَّا أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ كَمَا أَوْحَيْنَا إِلَى نُوحٍ وَالنَّبِيِّينَ مِنْ بَعْدِهِ
“Sesungguhnya Kami telah memberikan wahyu kepadamu sebagaimana Kami telah memberikan wahyu kepada Nuh dan nabi-nabi yang setelahnya”. (QS. An-Nisa` : 163)
Dan Nabi Adam berkata kepada manusia ketika mereka meminta syafa’at kepada beliau di padang mahsyar:
وَلَكِنِ ائْتُوْا نُوْحًا فَإِنَّهُ أَوَّلُ رَسُوْلٍ بَعَثَهُ اللهُ إِلَى أَهْلِ الْأَرْضِ
“Akan tetapi kalian datangilah Nuh, karena sesungguhnya dia adalah rasul pertama yang Allah utus kepada penduduk bumi”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik)
Jarak waktu antara Adam dan Nuh adalah 10 abad sebagaimana dalam hadits shohih yang diriwayatkah oleh Ibnu Hibban (14/69), Al-Hakim (2/262), dan Ath-Thobarony (8/140).

5. Seluruh rasul yang diutus, Allah selamatkan dari percobaan pembunuhan yang dilancarkan oleh kaumnya. Adapun nabi, ada di antara mereka yang berhasil dibunuh oleh kaumnya, sebagaimana yang Allah nyatakan dalam surah Al-Baqarah ayat 91:
فَلِمَ تَقْتُلُونَ أَنْبِيَاءَ اللَّهِ مِنْ قَبْلُ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
“Mengapa kalian dahulu membunuh nabi-nabi Allah jika benar kalian orang-orang yang beriman?”.
Juga dalam firman-Nya:
وَيَقْتُلُونَ النَّبِيِّينَ بِغَيْرِ حَقٍّ
“Mereka membunuh para nabi tanpa haq”. (QS. Al-Baqarah : 61)
Allah menyebutkan dalam surah-surah yang lain bahwa yang terbunuh adalah nabi, bukan rasul.

Mana yang Afdhal, Orang Kaya yang Bersyukur Ataukah Orang Miskin yang Bersabar?


Yang benar dalam permasalahan ini adalah: Bahwa orang kaya yang bersyukur itu lebih utama daripada orang miskin yang bersabar. hal ini berdasarkan banyak dalil, di antaranya:
1. Hadits Abu Hurairah -radhiallahu anhu- tentang kisah datangnya orang-orang fakir Al-Muhajirin kepada Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- lalu mereka berkata, “Para pemilik harta telah pergi jauh (meninggalkan kami) dengan membawa banyak pahala,” kemudian tatkala mereka berkata, “Saudara-saudara kami yang kaya mengetahui amalan (zikir) itu lalu mereka pun mengerjakan seperti apa yang kami kerjakan.” Maka beliau bersabda, “Itulah (kekayaan) keutamaan Allah yang Dia berikan kepada siapa yang Dia kehendaki.”
2. Di antara dalilnya adalah: Bahwa manfaat (kebaikan) dari orang kaya yang bersyukur juga akan mengenai orang di sekitarnya (dengan sedekah dan semacamnya). Sementara manfaat dari orang miskin yang sabar hanya didapatkan oleh dirinya seorang.
3. Di antaranya adalah: Bahwa orang yang kaya akan didatangi oleh banyak syahwat, lalu dia berjihad melawan jiwanya dan mengekang hawa nafsunya dari semua syahwat yang diharamkan, sehingga dia bisa menjadi orang yang bersyukur. (Berbeda halnya dengan orang yang miskin)

[Fawaid Ammah 6, Asy-Syaikh Abdul Aziz Ar-Rajihi -hafizhahullah-. Dan tulisan di dalam kurung adalah dari kami]